Pada tulisan terdahulu sudah saya sampaikan “pada” pertama dan kedua Sekar Gambuh yang terdapat dalam Serat Wulangreh. Pelajaran penting dari bagian pertama adalah agar kita semua menghindari perilaku jahat, dan selalu memberi nasihat kebaikan untuk mengajak manusia menuju kehidupan yang benar.
Baca selengkapnya »Fiqih Dakwah untuk Masyarakat Jawa: Filosofi Hidup Mulia dalam Tradisi Masyarakat Jawa
Dakwah adalah upaya untuk “membahasabumikan” nilai-nilai otentik yang diturunkan Allah kepada Nabi Saw. Sebuah upaya transformasi nilai-nilai langit, agar menjadi realitas dalam kehidupan keseharian masyarakat di seluruh dunia.
Baca selengkapnya »Fiqih Dakwah untuk Masyarakat Jawa: “Yen Agal Ngungkuli Watu, Yen Alus Ngungkuli Banyu”
Masyarakat Jawa, sebagaimana masyarakat suku lainnya, memiliki tata cara kehidupan dan budaya yang khas. Akan lebih tepat bagi para aktivis dakwah yang melakukan kegiatan dakwah untuk masyarakat Jawa, apabila mengetahui berbagai budaya yang mereka miliki.
Baca selengkapnya »Hujjah Aktivis Dakwah
Dalam organisasi dakwah, salah satu karakter yang selalu dibangun dan ditumbuhkan adalah kebersamaan dalam ‘amal jama’i. Ada qiyadah dakwah yang memberikan arahan, instruksi, mengkoordinasikan serta mengkonsolidasikan amal jama’i agar bisa berjalan lurus dan efektif. Ada aktivis dakwah yang bekerja di bidang tugas masing-masing sesuai arahan dan pembagian tugas dari qiyadah serta penataan organisasi.
Baca selengkapnya »Pengantar Fiqih (bagian ke-7, Selesai): Fiqih Amal Islami, Fiqih Perubahan, dan Fiqih Islam
Sesungguhnya amal Islami sekarang ini bertujuan untuk membangun masyarakat islami dan negara yang islami. Hal ini harus menjadi agenda utama dalam kehidupan setiap muslim, karena ia merupakan perintah agama yang sangat penting yang jika diwujudkan maka seluruh perintah agama lainnya akan terlaksana. Dan jika belum terealisir maka seluruh ajaran agama yang lain akan tersembunyi dan terkontaminasi.
Baca selengkapnya »Pengantar Fiqih (bagian ke-6): Aktivis Islam dan Ilmu Fiqih
Setelah runtuhnya khilafah Utsmaniyah pada awal abad 20, maka secara alami para dai dan ulama bergerak untuk mengembalikan pemerintahan yang Islami dalam kehidupan umat Islam, maka lahirlah pergerakan-pergerakan dan partai, muncul lembaga-lembaga dan tampil para ulama yang semua bergerak untuk tujuan itu dengan menganggapnya sebagai kewajiban agama.
Baca selengkapnya »Pengantar Fiqih (bagian ke-5): Tatabbu’urrukhas Dalam Talfiq
Ada sebagian orang awam yang memilih tatabbu’urrukhas dan pendapat-pendapat yang aneh dalam mazhab-mazhab atau ulama dengan semangat talahhiy (main-main) tasyahhiy (senang-senang) atau mencari yang paling gampang. Ini boleh atau tidak? Mayoritas ulama melarang talfiq yang demikian karena sudah berubah menjadi mengikuti selera. Dan syari’at Islam melarang mengikuti nafsu. Ibnu Abdul Barr menyebutkan ijma’ larangan ini.
Baca selengkapnya »Pengantar Fiqih (bagian ke-4): Sejarah Perkembangan Fiqih Islam, Taqlid, dan Talfiq
4. Sejak Runtuhnya Khilafah Utsmaniyah Sampai Hari Ini dakwatuna.com – Fase ini ditandai dengan semakin luasnya perbedaan antara dua madrasah fiqih: Al Madrasah Al Madzhabiyyah: yaitu madrasah pengikut empat mazhab yang menganggap telah tertutupnya pintu ijtihad, dan keharusan seorang muslim untuk konsisten dengan salah satu dari empat mazhab. Al Madrasah …
Baca selengkapnya »Pengantar Fiqih (bagian ke-3): Sejarah Perkembangan Fiqih Islam
Rasulullah SAW semasa hidupnya menjadi referensi setiap muslim untuk mengetahui hukum agamanya. Baik hukum itu diambil dari Al Qur’an maupun dari Sunnahnya; yang mencakup: Perbuatannya, ucapannya, dan ketetapannya. Hukum yang Rasulullah perintahkan adalah hukum Allah yang bersifat qath’iy meskipun berbentuk pemahaman terhadap ayat Al Qur’an atau tafsirnya. Karena peran Rasulullah adalah menjelaskan Al Qur’an.
Baca selengkapnya »Pengantar Fiqih (bagian ke-2): Macam-Macam Hukum Syar’i
Macam-Macam Hukum Syar’i dakwatuna.com – Hukum Syar’i ada dua macam, yaitu: 1. QATH’IY, yaitu sekumpulan hukum yang ditunjukkan oleh Al Qur’an dan As Sunnah dengan kesimpulan yang qath’iy/pasti: seperti: Kewajiban shalat, dari firman Allah: . وأقيموا الصلاة . Kewajiban puasa, dari firman Allah: فمن شهد منكم الشهر فليصمه Kewajiban zakat, …
Baca selengkapnya »