Pada bagian ini kami ingin meringkas manasik haji sesuai dengan urutan waktunya. Hal ini untuk memudahkan pemahaman bagi orang yang haji dan umrah. Dan kami membaginya dalam empat bagian yaitu: Sejak Berniat Menunaikan Haji Sehingga Sampai Di Miqat, Dari Miqat Sampai Memasuki Makkah, Dari Hari Tarwiyah Sampai Hari Nahr, dan Dari Hari Nahr Sampai Akhir Manasik.
Baca selengkapnya »Fiqih Haji (Bagian ke-7): Berakhirnya Manasik Haji
Ketika seseorang sudah memulai menunaikan manasik haji, maka tidak ada yang membatalkannya kecuali karena satu perbuatan yaitu: Hubungan suami istri, yang dilakukan sebelum selesai menunaikan amalan umrah bagi orang yang tamattu’, dan sebelum tahallul awal bagi orang yang ifrad maupun qiran.
Baca selengkapnya »Fiqih Haji (Bagian ke-6): Manasik Haji Menurut Urutan Fiqih (Rukun, Wajib, dan Sunnahnya)
Pada bagian ini kami batasi pembahasan pada rukun, wajib dan sunnah haji. Sedang pembahasan tentang larangan haji sudah terbahas dalam larangan ihram terdahulu. Rukun dan wajib adalah dua hal yang dituntut dengan tegas. Perbedaan keduanya adalah bahwa meninggalkan rukun berakibat batal haji, sedang meninggalkan wajibnya dapat diganti dengan fidyah. Dalam pembahasan ini kami gabungkan antara rukun dan wajib karena mempertimbangkan perbedaan pada ulama fiqih.
Baca selengkapnya »Fiqih Haji (Bagian ke-5): Macam-Macam Haji: Ifrad, Qiran, Tamattu’
Disunnahkan bagi seorang muslim untuk menentukan jenis haji ini sewaktu ihram. Jika telah melakukan ihram tanpa menentukan satu dari tiga cara ini ihramnya sah, demikian juga hajinya jika melakukan satu dari tiga cara di atas. Diperbolehkan bagi orang yang telah berniat tamattu’ berpindah ke qiran, sebagaimana bagi ifrad pindah ke qiran, diperbolehkan pula bagi yang telah berniat qiran untuk berpindah ke ifrad sebelum thawaf. Dan berikut ini akan dijelaskan tiga macam cara itu dengan singkat.
Baca selengkapnya »Fiqih Haji (Bagian ke-4): Miqat dan Ihram
Miqat zamaniy adalah waktu yang hanya dapat dipergunakan untuk menunaikan manasik haji. Firman Allah: artinya waktu menunaikan haji pada bulan-bulan tertentu. Dan para ulama telah bersepakat bahwa bulan haji itu adalah: Syawal, Dzulqa’dah dan sepuluh hari Dzulhijjah. Imam Malik berpendapat bahwa seluruh bulan Dzulhijjah adalah bulan haji.
Baca selengkapnya »Fiqih Qurban
Berqurban merupakan bagian dari Syariat Islam yang sudah ada semenjak manusia ada. Ketika putra-putra nabi Adam AS diperintahkan berqurban. Maka Allah SWT menerima qurban yang baik dan diiringi ketakwaan dan menolak qurban yang buruk. Allah SWT berfirman: “Ceritakanlah kepada mereka kisah kedua putra Adam (Habil dan Qabil) menurut yang sebenarnya, ketika keduanya mempersembahkan qurban, maka diterima dari salah seorang dari mereka berdua (Habil) dan tidak diterima dari yang lain (Qabil). Ia berkata (Qabil): "Aku pasti membunuhmu!" Berkata Habil: "Sesungguhnya Allah hanya menerima (korban) dari orang-orang yang bertaqwa" (QS Al-Maaidah 27).
Baca selengkapnya »Fiqih Pencitraan Perspektif Al-Qur’an
“Maka janganlah kamu sekalian menyucikan diri sendiri. Dialah yang paling mengetahui orang yang bertaqwa.” (QS. an-Najm [53]: 32). “Dan Katakanlah: “Bekerjalah kamu, maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang mukmin akan melihat pekerjaanmu itu, dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah) Yang Mengetahui akan yang gaib dan yang nyata, lalu Dia memberitakan apa yang telah kamu kerjakan.”” (QS. at-Taubah [9]: 105)
Baca selengkapnya »Fiqih Haji (Bagian ke-3): Masalah-Masalah Penting
Barang siapa yang mati dalam keadaan utang kewajiban haji, maka walinya berkewajiban untuk memberangkatkan orang menunaikan haji dengan harta mayit itu, seperti dalam hadits Ibnu Abbas: bahwasanya wanita Juhainah datang menghadap Nabi dan bertanya: “Sesungguhnya ibuku pernah bernadzar menunaikan haji, dan belum haji hingga mati, apakah aku menghajikannya?"
Baca selengkapnya »Fiqih Mitra Kerja Perspektif Al-Qur’an
Semua entitas kehidupan butuh kerjasama, mereka tidak dapat memenuhi kebutuhan mereka tanpa bantuan dari sesama, karena dengan kerjasama tersebut terjalin rasa kekeluargaan, keterpaduan dan keharmonisan hidup. Komunitas semut petani telah membuktikan hal di atas. Setiap dari mereka punya tugas masing-masing, di antara mereka ada yang bertugas mendatangkan serpihan-serpihan daun (semut pemotong daun, atau semut parasol) untuk dijadikan bahan baku pembuatan jamur di lahan pertanian yang telah tertata rapi di sarang.
Baca selengkapnya »Fiqih Haji (Bagian ke-2): Hukum, Fadhilah, dan Syarat Wajib Haji
Haji berarti menuju ke Mekah untuk menunaikan manasik. Ia merupakan salah satu rukun Islam yang lima, seperti yang ada dalam hadits masyhur. Termasuk dari kewajiban agama yang diterima dengan bulat. Maka kafirlah orang yang mengingkarinya, dianggap murtad dari Islam. Menurut pendapat jumhurul ulama; haji diwajibkan pada tahun ke enam hijriyah.
Baca selengkapnya »