
Dilansir dari Aljazeera, Kamis (17/01/2019), aturan tersebut berisi perintah agar bepergian ke luar negeri dilakukan dalam rangka tugas resmi.
Selain itu, bepergian juga harus berdasarkan pada kewajiban yang ditugaskan oleh Presiden kepada para pejabat, seperti Perdana Menteri, Wakil-wakil perdana menteri, Menteri Pertahanan, Dalam Negeri, Luar Negeri dan Kehakiman, serta Kepala Badan Independen, badan pengawas dan keamanan dan wakil-wakil mereka.
Lebih lanjut, aturan juga berlaku kepada seseorang yang memegang posisi atau diangkat ke jabatan setingkat menteri (Syaikh Al-Azhar). (whc/dakwatuna)
Redaktur: William
Beri Nilai: