Topic
Home / Berita / Internasional / Afrika / Hasil Resmi Referendum Mesir: 63.8% Pro Konstitusi, 36.2% Menolak

Hasil Resmi Referendum Mesir: 63.8% Pro Konstitusi, 36.2% Menolak

Suasana penghitungan suara referendum Mesir tahap ke-2, 22 Desember 2012. (AP)
Suasana penghitungan suara referendum Mesir tahap ke-2, 22 Desember 2012. (AP)

dakwatuna.com – Panitia Tinggi Pemilu (KPU) Mesir Selasa sore (25/12) mengumumkan hasil resmi referendum Undang-Undang (UU) baru. Pro Konstitusi meraih dukungan 63.8% dan 36.2% menolak.

Samir Abul Ma’athi, Ketua KPU menyatakan bahwa pelaksanaan referendum oleh Lembaga Peradilan (Hakim) secara keseluruhan, menepis tuduhan adanya hakim yang memboikot referendum. Kalau ada kesalahan atau pelanggaran dalam pelaksanaannya, tidak mempengaruhi kebersihan dan hasil referendum.

Konsekuensi UU ini (sesuai pasal yang ada) kekuasaan pembuat UU ada di Majelis Syura yang beranggotakan 90 orang mewakili semua elemen termasuk 12 orang dari Nashrani Koptik. Di masa transisi (sebelum referendum) Presiden memiliki hak membuat UU namun dengan UU Baru tersebut kekuasaan itu beralih ke Majelis Syura. Konsekuensi ini menepis tuduhan kelompok liberal yang menuding bahwa presiden menjadikan dirinya diktator baru.

Kekalahan demi kekalahan kelompok liberal dan sekuler terakhir kekalahan dalam referendum, menjadi bukti bahwa rakyat Mesir telah berubah, bebas dan tidak bisa ditekan. (Aljazeera)

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (4 votes, average: 9.50 out of 5)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Konflik Air Antara Ethiopia, Sudan, dan Mesir

Figure
Organization