
dakwatuna.com – Panitia Tinggi Pemilu (KPU) Mesir Selasa sore (25/12) mengumumkan hasil resmi referendum Undang-Undang (UU) baru. Pro Konstitusi meraih dukungan 63.8% dan 36.2% menolak.
Samir Abul Ma’athi, Ketua KPU menyatakan bahwa pelaksanaan referendum oleh Lembaga Peradilan (Hakim) secara keseluruhan, menepis tuduhan adanya hakim yang memboikot referendum. Kalau ada kesalahan atau pelanggaran dalam pelaksanaannya, tidak mempengaruhi kebersihan dan hasil referendum.
Konsekuensi UU ini (sesuai pasal yang ada) kekuasaan pembuat UU ada di Majelis Syura yang beranggotakan 90 orang mewakili semua elemen termasuk 12 orang dari Nashrani Koptik. Di masa transisi (sebelum referendum) Presiden memiliki hak membuat UU namun dengan UU Baru tersebut kekuasaan itu beralih ke Majelis Syura. Konsekuensi ini menepis tuduhan kelompok liberal yang menuding bahwa presiden menjadikan dirinya diktator baru.
Kekalahan demi kekalahan kelompok liberal dan sekuler terakhir kekalahan dalam referendum, menjadi bukti bahwa rakyat Mesir telah berubah, bebas dan tidak bisa ditekan. (Aljazeera)
Redaktur: Ardne
Beri Nilai: