dakwatuna.com – Salah satu Pimpinan Asosiasi Hakim Dewan Nasional, Konselor Hamdi Yasin menegaskan bahwa organisasi yang dipimpinnya siap mengikuti referendum tanpa kompensasi apapun dengan syarat referendum ini dapat mencegah perpecahan dan pertumpahan darah yang terjadi. Begitu juga dengan mengakhiri pemboikotan atas beberapa kantor instansi pemerintah khususnya kantor Mahkamah Konstitusi dan menjamin mereka dapat kembali melaksanakan tugasnya dengan aman tanpa ada ancaman apapun. Hal ini tentunya sesuai dengan prinsip dasar independensi dewan kehakiman.
Keputusan ini muncul di tengah perbedaan pendapat yang terjadi di dalam organisasi tersebut, setelah beberapa hakim menarik keputusannya untuk menolak pengawasan terhadap referendum, bahkan kini mereka menyambut Dekrit baru Presiden dan berbalik dari apa yang diarahkan Ahmad Al Zind (Salah satu Pimpinan Asosiasi Hakim) untuk memboikot referendum.
Sumber internal Asosiasi Hakim mengatakan bahwa keadaan ini membuat Al Zind berada dalam posisi sulit walaupun beberapa hakim tetap berada bersama pendapatnya. (Hurriyah Wal ‘Adalah/Abu Nashar/hdn)
Redaktur: Ardne
Beri Nilai: