Topic
Home / Berita / Nasional / Imigrasi Tangkap 76 PSK Asal Cina, DPR Minta Pemerintah Bertindak Tegas

Imigrasi Tangkap 76 PSK Asal Cina, DPR Minta Pemerintah Bertindak Tegas

Imigrasi menangkap 76 orang PSK asal Cina, Sabtu (31/12/2016). (tribunnews.com)

dakwatuna.com – Jakarta.   Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Saleh Daulay memberikan apresiasi kepada Ditjen Imigrasi yang telah mengamankan 76 PSK asal Cina. Penangkapan itu sekaligus membuktikan banyaknya tenaga kerja asing (TKA) illegal.

Maka Saleh minta agar pemerintah bertindak tegas, tak hanya dideportasi. “Terhadap pelanggaran seperti ini, disarankan pemerintah melakukan tindakan tegas. Tidak hanya melakukan deportasi. Lebih dari itu, harus dilakukan tindakan pro justicia. Dengan cara ini, diharapkan akan ada efek jera,” ujar Saleh, Senin (2/1/2017), dikutip dari republika.co.id

Menurutnya, selain melanggar dokumen keimigrasian, PSK yang ditangkap itu juga melakukan tindakan asusila. Padahal, rakyat Indonesia menilai tabu melakukan pekerjaan seperti itu. Sebagai bukti, banyaknya lokalisasi yang sudah diubah, bahkan dijadikan Islamic Center. Beberapa waktu yang lalu ada juga yang ditangkap di Batam. Hal ini membuktikan bahwa masuk ke Indonesia dinilai lebih mudah.

“Untuk bekerja sebagai PSK saja kelihatannya mudah, bagaimana dengan mereka yang bekerja di sektor informal lainnya?” katanya.

Sebelumnya, Operasi pengawasan orang asing yang digelar Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil mengamankan 76 wanita warga negara Cina dari beberapa tempat hiburan malam pada Sabtu (31/12/2016) malam. Ke-76 WNA Cina ini diamankan dalam rangka penertiban malam tahun baru 2017.

(baca: Malam Tahun Baru, Imigrasi Jaring 76 PSK Asal Cina)

Dirjen Penindakan dan Pengawasan Keimigrasian, Yurod Saleh mengatakan Operasi akhir 2016 ini merupakan operasi terbesar dengan meringkus 76 WNA Cina tersebut.

“Tahun ini Direktur pengawasan dan penindakan keimigrasian mencatat rekor paling banyak mendapatkan hasil yakni 76 dan semuanya dari Cina,” ujarnya, Ahad (1/1/2017).

Ke-76 WNA ini diduga melanggar UU no 6 Tahhn 2011 tentang keimigrasian. Alasannya karena beberapa orang tidak bisa menunjukkan paspor yang diminta petugas, penyalahgunaan izin tinggal. (SaBah/dakwatuna)

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

Demonstran Minta Trump Merdekakan Hong Kong dari Cina

Figure
Organization