Topic
Home / Keluarga / Pendidikan Keluarga / Mencari Sosok Suami yang Imamiah

Mencari Sosok Suami yang Imamiah

Konten ini adalah kiriman dari pembaca dakwatuna.com. Kirimkan informasi, gagasan, pemikiran, atau pendapat dari Anda dalam bentuk tulisan kepada kami, klik di sini.
Ilustrasi. (quran-the-truth.blogspot.com)
Ilustrasi. (quran-the-truth.blogspot.com)

dakwatuna.com – Pernikahan adalah suatu akad yang mengandung beberapa rukun dan syarat (Fathul Qarib: 22). Nikah juga diartikan suatu ikatan perkawinan yang dilakukan sesuai dengan ajaran hukum dan agama, (Kamus Bahasa Indonesia). Nikah dalam kitab ta’rifah diartikan suatu akad yang sengaja untuk membolehkan memiliki manfaat budhu’ (Atta’rifah: 243).

Dan segala sesuatu kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat kebesaran Allah”, (Q.S Az Zariyat: 49).

Bila telah terjadi suatu ikatan pernikahan, maka yang lelaki dinamakan suami dan wanita dinamakan istr, inilah yang dinamakan suatu keluarga, di mana dalam suatu keluarga yang berperan sebagai nakhoda adalah sang suami, dan ini sangat mempengaruhi bentuk, sikap, bahkan jalur perjalanannya keluarga itu. Namun terlepas dari siapakah si suami itu, tujuan dari suatu pernikahan adalah untuk membina keluarga yang istiqamah, sakinah, mawaddah, dan warahmah.

“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh Karena Allah Telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan Karena mereka (laki-laki) Telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. sebab itu Maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh Karena Allah Telah memelihara (mereka). wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya, Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha besar”, (Q.S An Nisa: 34).

Suami Yang Imamiah

Menjadi seorang suami yang imamiah bukan saja berjenis kelamin jantan, namun ini lebih kepada pemahaman si suami tentang hak dan kewajibannya kepada istri sesuai dengan tuntanan agama, sehingga ia dapat memperlakukan istrinya dengan baik seperti yang diharapkan oleh Alquran.

Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka Karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang Telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) Karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak”, (Q. S An Nisa: 19).

Untuk memilih suami yang imamiah sesuai dengan harapan Quran dan Hadits, seorang wanita harus memperhatikan beberapa kriteria calon suaminya, walau secara hakikat seorang wanita menunggu kedatangan seorang suami atau dia dinikahkan oleh walinya, namun setidaknya wanita tersebut bisa memberikan kriteria calon suaminya kepada wali.

Seorang suami yang ideal, yang in sya-a Allah akan menjadi seorang imam dalam keluarnya harus bergama Islam, ini merupakan syarat mutlak bagi semua wanita muslimah dalam memilih calon suami.

Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran”, (Q. S Al Baqarah: 221)

Bahkan di dalam Hadits, Nabi Muhammad SAW telah menegaskan tentang seorang suami itu harus bergama Islam.

Apabila seorang laki-laki yang kamu ridhai agama dan akhlaknya meminang (anak atau kerabat perempuanmu), nikahkanlah dia. Jika kamu tidak menikahkannya niscaya akan terjadi fitnah dimuka bumi dan kerusakan yang meluas”, (H. R Tirmizi).

Kriteria yang kedua, suami harus yang berilmu dan berakhlak mulia. Berilmu berarti ia bisa menjadi imam dan suri teladan dalam keluarganya, baik kepada istri atau anak-anaknya kelak. Apabila seorang suami tidak pernah belajar agama, maka ia tidak akan pernah tau hak dan kewajibannya kepada istrinya begitu juga tentang hak dan kewajiban istri kepadanya, sehingga sesuatu yang menjadi hak, ia anggap kewajiban dan sesuatu yang kewajiban ia anggap hak, dan ini akan menjadi sangat fatal dalam suatu keluarga bila suami menghardik, membentak, ataupun sampai memukul istrinya tanpa suatu sebab atau alasan yang dibolehkan agama.

Ketika seseorang datang kepada Amiril Mukminin Umar bin Khatab untuk mengadu tentang keburukan istrinya yang sering mamarahinya, maka saat itu ia terkejut, karena istri Umar bin Khatab juga sedang memarahi Umar, dan Umar hanya diam saja. Ketika dia ingin pulang, Umar melihatnya dan menegurnya, kemudia lelaki itu bercerita tentang halnya dan bertanya tentang sikap Umar yang diam, kemudian Umar menjawab:

Saudara, sesungguhnya aku rela menanggung perlakuan seperti itu dari istriku karena adanya beberapa hak yang ada padanya. Istriku bertindak sebagai juru masak makananku. Ia selalu membuatkan roti untukku. Ia selalu mencucikan pakaian-pakaianku. Ia menyusui anak-anakku, padahal semua itu bukan kewajibannya. Aku cukup tentram tidak melakukan perkara haram lantaran pelayanan istriku. Karena itu aku menerimanya sekalipun dimarahi”, (‘Uqudul Lijain).

“Nikahkanlah putrimu dengan yang paling bertaqwa diantara mereka, dan jika orang yang bertaqwa itu mencintai anakmu maka ia akan memuliakannya dan jika ia tidak mencintai putrimu maka dia tidak akan mendhaliminya”, (Imam Hasan Al Bashri).

Suami Yang Baik Untuk Wanita Yang Baik

Tak dapat dipungkiri melihat zaman yang begitu majunya, pengaruh globalisasi sangat berdampak kepada kehidupan manusia, tidak terlapas dia kaula muda ataupun yang sudah dewasa, bahkan mereka yang telah uzur sekalipun.

Pengaruh budaya, sikap, kelakuan dan karakter yang tidak mencerminkan keislaman terlalu mudah didapatkan pada masa sekarang, bahkan itu semua telah menjadi pegangan hidup sebagian orang yang tatanan ilmu agama dan ketaqwaannya rendah.

Budaya membuka aurat baik di media sosial ataupun secara nyata, seolah bukan lagi hal yang tabu, dan ini dapat kita lihat di sekeliling kita. Anehnya tanpa merasa bersalah ini dilakukan dengan suka ria, selfie-selfie yang mengundang sara dan pornografi pun diperlihat begitu saja, padahal dari semua itu kita dapat diukur tentang keimanannya.

Padahal Allah dan Rasulullah telah menegaskan, wanita yang baik hanya diperuntukkan untuk lelaki yang baik, begitu juga sebaliknya.

Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki- laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula). mereka (yang dituduh) itu bersih dari apa yang dituduhkan oleh mereka (yang menuduh itu). bagi mereka ampunan dan rezki yang mulia (surga)”, (Q. S An Nur: 26).

Bila ingin bahagia dunia dan akhirat, maka carilah suami yang baik, mereka yang taat kepada Allah, namun untuk itu kamu (wanita) harus menjadikan dirimu sebagai wanita yang taat kepada Allah, wanita yang shalihah, juga wanita idaman lelaki yang shalih, wanita yang selalu menjaga kewajibannya kepada Allah dan tidak membuka aurat.

Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau Saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung”(Q. S An Nur: 31)

Redaktur: Deasy Lyna Tsuraya

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...
Alumnus STAIN Malikussaleh Lhokseumawe. Siswa Sekolah Demokrasi Aceh Utara.

Lihat Juga

Ramadhan yang Berkesan Bersama Suami

Figure
Organization