Topic
Home / Berita / Nasional / Abraham Samad Batal Ditahan, Ini Alasannya

Abraham Samad Batal Ditahan, Ini Alasannya

Ketua KPK, Abraham Samad. (tempo.co)
Ketua KPK non aktif, Abraham Samad. (tempo.co)

dakwatuna.com – Makassar. Tersangka kasus pemalsuan dokumen, Ketua KPK non-aktif Abraham Samad batal ditahan oleh penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Rabu (29/4/2015) dini hari. Hal ini dikarenakan setelah permohohan penangguhan Abraham Samad dan kuasa hukumnya dikabulkan oleh penyidik.

Kasubdit IV Direskrimum Polda Sulsel, AKBP AdIP R mengatakan, pengabulan permohonan penangguhan ini karena yang bersangkutan memenuhi syarat. “Kita normatif, siapapun mempunyai hak untuk mengajukan penangguhan penahanan,” ujar Adip R seperti yang dilansir tribunnews, Makassar, Kamis (29/4).

Sebelumnya diberitakan, bahwa Abrahama Samad ditahan oleh penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan setelah dicecar 40 pertanyaan selama 7 jam.

Direktur Reskrimum Polda Sulselbar Kombes Pol Joko Hartanto mengatakan ada 2 alasan Abraham Samad ditahan. Yakni objektif dan subjektif. Alasan objektif sesuai Pasal 21 KUHP, tersangka diancam lebih lima tahun penjara.

“Dari analisa penyidik, berdasarkan fakta hukum dilakukan penahanan. Alasan secara subjektif, dapat melarikan diri dan juga ancaman hukuman di atas 5 tahun dan malam ini segera kami tahan, ” kata Joko di Mapolda Sulselbar, Selasa (28/4/2015) malam seperti yang dilansir liputan6.com, Rabu (28/4). (abr/dakwatuna)

Redaktur: Abdul Rohim

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Seorang suami dan ayah

Lihat Juga

Program Polisi Pi Ajar Sekolah, Pengabdian Polisi Jadi Guru SD dan TK

Figure
Organization