Topic
Home / Berita / Nasional / Abraham Samad Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen

Abraham Samad Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen

Ketua KPK, Abraham Samad. (tempo.co)
Ketua KPK, Abraham Samad. (tempo.co)

dakwatuna.com – Makassar. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen. Abraham diduga memalsukan dokumen berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK). Penetapan ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Endi Sutendi di Makassar, Selasa (17/2/2015) siang.

“Diduga AS mengurus surat dokumen yang di dalamnya terdapat pemalsuan. Dokumen-dokumen yang diurus yaitu KTP dan KK,” kata Endi.

Berdasarkan yang dilansir metrotvnews, Selasa (17/2/2015), Endi menurutkan, pada 9 Februari, penyidik telah melakukan gelar perkara yang dihadiri oleh pihak-pihak terkait. Dari hasil gelar perkara tersebut, Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka. Endi menambahkan, hari ini, penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada Abraham.

“Hari ini penyidik melayangkan surat panggilan kepada AS untuk penetapan tersangka. Rencananya AS diperiksa sebagai tersangka tanggal 20 (Februari),” tuturnya.

Seperti diketahui, Ketua KPK Abraham Samad terseret dalam kasus pemalsuan KTP dan KK milik Feriyani Lim. Bermula saat seorang anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melaporkan Feriyani pada 2007 lalu atas dugaan pemalsuan dokumen untuk keperluan pembuatan paspor.

Nama Feriyani tertulis dalam KK yang dikeluarkan pada 22 Februari 2007. KK itu milik Abraham Samad. Nama Feriyani berada di deretan paling bawah dengan status hubungan keluarga sebagai keluarga lain.

Setelah mengadakan verifikasi, nama Feriyani juga terdaftar di alamat Apartemen Kusuma Chandra Tower III/22- K, RT 4/1, Senayan. Di dalam KK di Jakarta, kepala keluarganya yaitu Ng Chiu Bwe sebagai ayah dan Lim Miaw Tian sebagai ibu.

Polisi juga memeriksa sejumlah saksi. Hingga akhirnya, Feriyani menjadi tersangka dalam kasus tersebut oleh Polda Sulsel.

Namun, pada 2 Februari 2015, Feriyani yang didampingi kuasa hukumnya Haris Septiansyah mendatangi Mabes Polri. Ia melaporkan Abraham Samad atas dugaan pemalsuan dokumen berupa pembuatan KTP di Makassar. (metrotvnews/abr/dakwatuna)

Redaktur: Abdul Rohim

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Seorang suami dan ayah

Lihat Juga

Syaikh Al-Qaradhawi: Umat Islam Harus Mampu Berdaulat

Figure
Organization