Topic
Home / Dasar-Dasar Islam / Agama dan Kepercayaan / Imamah: Konsep Utama Syiah, dari Tradisional Hingga Kontemporer (Bagian ke-2)

Imamah: Konsep Utama Syiah, dari Tradisional Hingga Kontemporer (Bagian ke-2)

Konten ini adalah kiriman dari pembaca dakwatuna.com. Kirimkan informasi, gagasan, pemikiran, atau pendapat dari Anda dalam bentuk tulisan kepada kami, klik di sini.
Ilustrasi - Imamah, konsep utama Syiah. (M Kholid Muslih)
Ilustrasi – Imamah, konsep utama Syiah. (M Kholid Muslih)

a. Definisi Imamah

dakwatuna.com – Secara bahasa Imamah, menurut Ibnu Mandzur, berarti “Yang berada di depan” atau ketua (pemimpin/presiden)[1].  Sementara menurut Raghib al-Asfahani, Imam itu termasuk lafal mufrad (singular) artinya “Yang diikuti” apapun bentuknya, baik manusia (yang dapat diikuti perkataannya maupun perbuatannya),  buku atau yang lainnya. Baik yang bersangkutan benar maupun salah. Bentuk jama’ (plural) dari Imam adalah Aimmah, seperti disebutkan dalam Al-Quran Surat al-Isra’ ayat 71: “Pada hari itu, semua manusia akan dipanggil sesuai dengan Imamnya”. Maksudnya, Imam yang mereka ikuti perbuatan atau perkataannya. Sebagian mengatakan, sesuai dengan buku catatan amal mereka[2].

Menurut istilah (epistemologi), yang dimaksud dengan Imamah menurut salah seorang ulama’ Syī’ah al-Hilly adalah: “Kepemimpinan umum dalam urusan dunia dan agama, oleh perseorangan maupun kelompok, sebagai pengganti Nabi”[3].

Sementara, Syamsuddin al-Ashfahani al-Asy’ari yang dikenal sebagai pensarah klasik, mengatakan: “Seseorang atau kelompok yang menggantikan Rasulullah Saw, untuk menegakkan Undang-undang syariah serta menjaga kepentingan agama, dengan cara yang harus diikuti oleh semua Imam”[4].

Adapun al-Bahsyati yang dijuluki sebagai pensarah, mendefinisikan al-Imāmah dengan: “Kepemimpinan umum dalam agama sebagai penerus Nabi Saw dan keluarganya”. Agak mirip dengan definisi di atas, al-Qusyaji mengatakan Imamah adalah “Kepemimpinan umum dalam urusan agama dan dunia, sebagai pengganti bagi kepemimpinan Nabi Saw”[5].

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa inti dari Imamah menurut ulama’ Syī’ah adalah kepemimpinan umum meneruskan tugas kenabian dalam mengatur urusan agama dan dunia.

b. Pandangan Ahlu-Sunnah tentang Imamah

Hampir seluruh kelompok dan sekte Islam sepakat bahwa Imamah (kepemimpinan) merupakan kebutuhan kemanusiaan serta kewajiban agama, di mana tidak mungkin sebuah masyarakat di manapun saja mereka berada dapat menjalani kehidupan mereka dengan ideal kecuali di bawah naungan sebuah negara atau pemerintahan.

Dalam sebuah masyarakat pasti dibutuhkan rakyat yang dipimpin, tempat tinggal di mana mereka hidup, serta pemimpin yang akan memimpin dan mengatur seluruh urusan rakyatnya.

Meskipun mereka berselisih paham tentang kedudukan kepemimpinan tersebut, mayoritas kelompok Islam mengatakan bahwa pemerintahan merupakan kebutuhan manusia dan kewajiban agama yang masuk dalam kaidah: “Jika sebuah kewajiban tidak sempurna kecuali dengan terpenuhinya satu hal, maka hal tersebut hukumnya menjadi wajib”[6].

Namun Syī’ah Dua Belas Imam mengatakan bahwa Imamah merupakan: “Kewajiban ketuhanan dan salah satu Rukun Iman”. Dengan kata lain, mengangkat seorang pemimpin “Merupakan kewajiban bagi Allah” menurut pandangan Syī’ah, sebagaimana disebutkan oleh al-Hilly[7]  dan “Merupakan kewajiban bagi umat” menurut pandangan Ahli Sunnah.

Karena posisi yang sangat strategis itulah, maka pasca-wafatnya Rasulullah Saw, menurut Ahli Sunnah, para Sahabat sibuk memikirkan siapa yang akan menggantikan Rasulullah serta disibukkan oleh urusan terbentuknya khilafah, sehingga timbul kesan bahwa mereka seakan menomorduakan urusan pemakaman jenazah Rasul Saw.

Ini tidak menunjukkan ketamakan mereka terhadap dunia, sebagaimana diklaim oleh banyak pihak terutama Syī’ah Dua Belas Imam, akan tetapi lebih kepada sekala  prioritas yaitu untuk menjaga kondisi umat agar tidak terjadi chaos. Sebab, tanpa pemimpin akan berakibat sangat buruk bagi kehidupan umat, sementara akibat penundaan pemakaman jenazah Rasul tidak seburuk akibat yang ditimbulkan oleh kekosongan pemimpin, apalagi telah ada keluarga yang telah mengurusnya.

c. Kedudukan Imamah dalam Syī’ah Dua Belas Imam

Imamah, menurut Syī’ah Dua Belas Imam, menempati urutan pertama dari deretan Rukun Iman yang lima. Keimanan secara keseluruhan dianggap tidak sah, bila tidak dibarengi dengan keimanan terhadap Imamah …[8].

Imamah bagi sebagian Syī’ah, seperti dinukil oleh an-Naubakhti sepadan dengan kenabian:

“Kedudukan Nabi tidak mungkin diduduki kecuali oleh orang yang sepadan dengan dirinya. Imamah merupakan masalah terbesar setelah kenabian, karena merupakan kewajiban Allah terbesar. Untuk itu tidak mungkin faraidh (kewajiban-kewajiban) bisa tegak, serta tidak mungkin perbuatan diterima kecuali dengan Imam yang adil”[9].

Lebih dari itu, al-Bahrani[10] dan Ni’matullah al-Jazairi, demikian pula Ibnu Babawe al-Qummi; yang lebih dikenal dengan sebutan as-Shaduq, berpendapat bahwa iman kepada kenabian Muhammad tidak ada artinya jika tidak dibarengi dengan keimanan kepada Imamah[11].

Al-Kulayni juga meriwayatkan sejumlah Hadis yang menunjukkan bahwa Imamah merupakan rukun Islam terbesar:

Dari Abi Ja’far berkata: “Islam dibangun di atas lima perkara: Shalat, Zakat, Puasa, Haji dan Wilayah”. Zurarah berkata: Aku berkata, “Mana yang lebih utama?” Beliau menjawab: “Yang paling utama adalah Wilayah/Imamah, sebab ia merupakan kunci dari yang lainnya, sementara seorang Wali/Imam adalah pemandu bagi mereka. Lalu aku berkata: “Lalu setelah itu?” Beliau menjawab: “Lalu Shalat… “[12].

Dalam Hadis lain juga dari Abu Ja’far beliau berkata: “Islam dibangun di atas lima pilar: Wilayah, shalat, zakat, puasa bulan Ramadhan serta haji”[13].

Tidak hanya itu, keyakinan kepada Imamah menurut Syī’ah menjadi syarat diterimanya amal perbuatan. Dalam Hadis yang dinukil oleh al-Kulayni dari Abi Abdillah As, beliau berkata:

Sesungguhnya hal yang pertama kali akan ditanyakan kepada seorang hamba di saat berdiri di hadapan Allah adalah shalat fardhu, zakat, puasa haji, serta Imamah terhadap Ahli Bait; jika mereka menyatakan beriman kepada Imamah kami, lalu meninggal dunia, maka shalat, puasa, zakat dan hajinya diterima. Akan tetapi jika ia tidak meyakini Imamah (kepemimpinan) kami di hadapan Allah, maka amal perbuatannya tidak akan diterima”[14].

Konsekuensi logis dari pendapat di atas adalah bahwa apabila mereka meninggal tanpa mengenal Imamnya, maka ia meninggal dalam kondisi jahiliah, kekafiran dan kemunafikan.[15]

d. Karakteristik dan Keutamaan Para Imam

Untuk mengetahui pandangan Syī’ah Dua Belas Imam tentang keutamaan dan kedudukan para Imam tidaklah terlalu sulit, karena sumber-sumber utama mereka dipenuhi dengan penjelasan mengenai hal ini. Tidak jarang keutamaan-keutamaan tersebut ditulis dalam nama bab dari buku-buku referensi utama mereka, yang dapat kita simpulkan sebagai berikut:

1. Dalam hal kedudukan, para Imam -dalam pandangan Syī’ah Dua Belas Imam- lebih baik dari para Nabi bahkan dari seluruh makhluk termasuk malaikat. Untuk itu doa para Nabi tidak akan diterima kecuali melalui perantaraan mereka. Para Imam juga memiliki seluruh mukjizat para Rasul.

Berikut ini nama-nama bab yang menguatkan kesimpulan di atas:

Bab: Keutamaan mereka (para Imam) atas para Nabi dan atas seluruh makhluk. Telah diambil sumpah dari mereka, dari malaikat dan dari seluruh makhluk. Para Ulul Azmi menjadi demikian karena kecintaan para Imam –semoga shalawat Allah atas mereka- terhadap mereka. [16]

Bab: Bahwa doa para Nabi diterima karena tawassul dan syafaat dari mereka (para Imam). [17]

Bab: Bahwa mereka mampu menghidupkan yang mati, menyembuhkan yang buta, penyakit kulit, serta memiliki seluruh mukjizat para Nabi.[18]

2. Dalam hal ilmu; Para Imam –dalam pandangan Syī’ah Dua Belas Imam- mengetahui ilmu langit, bumi, surga dan neraka. Ini tidak mengherankan, kepada mereka ditunjukkan kerajaan langit dan bumi. Karenanya mereka dapat mengetahui ilmu yang telah lalu, sekarang dan yang akan datang. Tidak ada hakikat keimanan dan kemunafikan yang tersembunyi bagi mereka. Jika mereka ingin mengetahui sesuatu pasti mengetahui. Mereka juga mengetahui kapan dan di mana akan meninggal, tidak ada yang tertutup bagi mereka seluruh ilmu yang dibutuhkan oleh umat.

Bab: Bahwa tidak ada yang tertutup bagi mereka ilmu langit, bumi, surga dan neraka. Ditunjukkan kepada mereka kerajaan langit dan bumi, mengetahui ilmu yang lalu, sekarang dan yang akan datang.[19]

Bab: Bahwa para Imam mengetahui apa yang telah lalu dan  yang akan datang, tidak ada yang tertutup bagi mereka sesuatu apapun. [20]

Bab: Bahwa mereka mengetahui tentang manusia, hakikat keimanan dan kemunafikan, mereka memiliki catatan tentang nama-nama penghuni surga, para pendukungnya, musuh-musuhnya, dan bahwa mereka tidak diharuskan untuk memberitahukan siapapun atas apa yang mereka ketahui.[21]

Bab: Bahwa para Imam jika ditutup atas mereka sumber dan sarana pengetahuan, mereka tetap bisa memberitahukan kepada siapapun hak dan kewajiban mereka.[22]

Bab: Bahwa jika para Imam ingin mengetahui, pasti mengetahui.[23]

Bab: Para Imam mengetahui kapan mereka mati. Mereka tidak akan mati kecuali dengan pilihan mereka. [24]

Bab: Bahwa umat tidak akan membutuhkan ilmu yang tidak diketahui para Imam. Mereka juga mengetahui musibah yang menimpa mereka serta bersabar atas itu. Jika mereka mau berdoa agar dijauhkan dari musibah tersebut pasti dikabulkan, mereka juga mengetahui apa yang ada di hati manusia, mengetahui niat manusia, musibah, ketentuan-ketentuan, serta kelahiran. [25]

Bab: Bahwa para Imam memiliki nama yang agung, dengannya muncul segala keajaiban.[26]

Bab: Bahwa para Imam akan muncul setelah kematian mereka. Muncul dari mereka keajaiban, mereka dikunjungi ruh para Nabi, mereka juga diperlihatkan ruh para pengikut mereka serta musuh mereka.[27]

Bab: Mereka ditunjukkan perbuatan hamba.[28]

Bab: Mereka mengetahui seluruh bahasa serta dapat berbicara dengan bahasa-bahasa tersebut.[29]

Di samping itu mereka menjadi saksi Allah atas makhluk-Nya[30]. Mereka adalah al-hudāt (penuntun), wakil Allah dan gudang ilmu Allah[31], khalifah (wakil) Allah di bumi serta pintu-pintu yang darinya datang[32], mereka juga cahaya Allah[33], pancang bumi[34], Wali al-Amri (pemimpin) yang diirikan oleh banyak manusia[35], mereka juga merupakan tanda-tanda dan ayat-ayat yang disebutkan oleh Allah dalam kitab-Nya[36]ahlu dzikr yang diperintahkan Allah untuk bertanya kepada mereka[37], mereka itulah yang disifati oleh Allah dengan ilmu[38]; orang-orang yang ilmunya dalam[39], yang dipilih oleh Allah dari hamba-hamba-Nya dan diwariskan kitab kepada mereka[40], diberikan nikmat[41]al-mutawassimun (orang-orang yang memperhatikan tanda-tanda kekuasaan Allah) yang juga disebutkan dalam Kitab-Nya[42], kepada mereka dan Nabi ditunjukkan segala perbuatan hamba[43], tambangnya ilmu[44], pohon kenabian dan pewaris ilmu; yang mewarisi satu sama lain[45], mewarisi ilmu Nabi bahkan seluruh Nabi dan para pemberi wasiat sebelumnya[46]. Dan, sifat-sifat lainnya yang tidak mungkin disebutkan seluruhnya di sini.

Demikian gambaran tentang keutamaan para Imam dalam pandangan Syī’ah Dua Belas Imam. Mereka tidak saja dipandang lebih tinggi dari para Nabi dan Rasul serta Malaikat, bahkan mereka juga memiliki beberapa sifat yang tidak mungkin dimiliki kecuali oleh Tuhan itu sendiri, seperti ilmu tentang niat, apa yang tersembunyi dalam hati, hakikat keimanan dan kekafiran serta kemunafikan, ilmu tentang surga dan neraka dan sifat-sifat lainnya yang telah disebutkan di muka.

e. Argumentasi Imamah

Untuk mendukung kebenaran konsep Imamah, Syī’ah Dua Belas Imam menggunakan dua argumentasi: Argumentasi Logis (al-Aqliyah) dan Argumentasi Teks (an-Naqliyah):

f. Argumentasi secara Logis

Argumentasi logis yang dijadikan dasar Syī’ah Dua Belas Imam untuk mendukung kebenaran Imamah mencakup tiga hal: Pertama: Keharusan adanya hujjah. Kedua: Keharusan diserahkannya tampuk kepemimpinan kepada seorang yang maksum. Ketiga: Keharusan penetapan hujjah yang maksum melalui nas dan wasiat.

(a). Al-Hujjah (Keharusan Adanya Hujjah)

Syī’ah melihat bahwa dunia pasti membutuhkan hujjah (sosok yang akan menjelaskan kebenaran Allah), serta tidak mungkin kosong dari Imam, baik secara jelas maupun tersembunyi. Karena, kekosongan dunia dari Imam bertentangan dengan luthfullāh (kelembutan Allah) serta berakibat terjadinya kerusakan.

Dalam hal ini al-Ashfahani berkata: “Keharusan adanya hujjah dan bahwa bumi tidak mungkin kosong dari hujjah. Tanpa hujjah bumi akan marah kepada penduduknya, di mana Allah tidak mungkin mengabaikan hamba-Nya, karena tidak ada yang diciptakan tanpa tujuan. Untuk itu Ia harus menjelaskan hujjah-Nya kepada makhluk-Nya … agar orang-orang yang celaka, mereka itu celaka berdasarkan alasan, demikian pula dengan orang-orang yang hidup, ia hidup berdasarkan alasan.”[47]

Al-Asfahani juga berusaha meyakinkan pembaca bahwa argumentasi tentang keharusan tegaknya Imamah di setiap zaman, tidak bisa disangkal lagi, karena merupakan bagian dari luthfullāh (kelembutan Allah), yang dapat diketahui secara aksioma. Inti dari konsep luthfullāh ini adalah adanya kewajiban bagi Allah untuk merealisasikan kemaslahatan dan kebaikan, serta mencegah terjadinya hal-hal yang buruk serta kerusakan. Dengan adanya kepemimpinan yang disegani dan kharismatik, maka kebaikan akan tumbuh dan berkembang, sementara keburukan akan berkurang dan tumbang. Sebaliknya, dalam kondisi tidak ada pemimpin yang kharismatik dan disegani, maka kerusakan dan keburukan akan merajalela sementara kebaikan akan melemah dan menghilang.” [48]

Pada dasarnya pemikiran tentang keharusan adanya hujjah dapat diterima oleh akal. Masalahnya keberadaan hujjah telah terpenuhi dengan kedatangan Nabi Muhammad Saw, sebagai Nabi terakhir. Karena ajaran yang dibawanya telah sempurna, maka tidak diperlukan lagi hujjah-hujjah baru. Kebutuhan akan hujjah baru setelah turunnya Nabi yang membawa ajaran yang sempurna, berarti menggugat klaim kesempurnaan itu sendiri.

Klaim yang menyatakan bahwa kita membutuhkan pemimpin yang kharismatik dan disegani untuk merealisasikan maslahat dan menghindarkan kerusakan, dapat diterima secara aksioma. Namun jika klaim ini dibangun di atas dasar konsep luthfullāh tidak dapat diterima akal. Sebab, menerima luthfullāh berarti mewajiban atas Allah sesuatu berdasarkan ukuran manusiawi. Dalam istilah para mutakallimin, konsep luthfullāh ini dibangun di atas kaidah (qiyās al-ghāib ‘alā as-syāhid), mengkiaskan sesuatu yang ghaib dengan yang nyata. Hal ini bertentangan dengan ayat Laisa kamitslihi Syai’ (Dia tidak menyerupai sesuatu apapun).

Jika diterapkan kepada Syī’ah, konsep luthfullāh ini akan bertentangan dengan keyakinan tentang adanya ghaibah al-kubrā (ghaibnya Imam ke-Dua Belas); yang berarti bahwa para pengikut Syī’ah hidup tanpa Imam lebih dari 1000 tahun.

(b). Al-Ishmah (Kemaksuman)

Keharusan adanya hujjah ini –menurut Syī’ah Dua Belas Imam- tidak mungkin diserahkan kecuali kepada sosok yang maksum (terhindar dari kesalahan, baik kecil maupun besar). Alasannya: Menurut al-Asfahani:

“Karena jika tidak ada seorang manusiapun yang maksum; maka dibutuhkan kembali sosok lain yang maksum, karena alasan adanya kebutuhan akan sosok pemimpin yang maksum masih ada … demikian seterusnya. Sehingga terus menerus diperlukan adanya pemimpin hingga tanpa batas atau berhenti pada sosok pemimpin yang maksum sebagaimana yang kita maksudkan”.[49]

Argumentasi al-Asfahani ini dalam ilmu logika disebut at-tasalsul (berkelanjutan tanpa batas) yang merupakan satu dari hal-hal yang mustahil secara akal. Masalahnya: Apa yang menjadi dasar bahwa kebutuhan terhadap pemimpin tertumpu pada sosok yang maksum?

Kebutuhan terhadap sosok yang maksum hanya diperlukan untuk rentetan kenabian dan kerasulan, karena mereka adalah duta Allah yang akan menyampaikan wahyu dari Allah secara langsung. Dengan kemaksuman itu, validitas transmisi wahyu dapat terjaga. Untuk itulah kemaksuman mereka sangat diperlukan. Adapun kepemimpinan pasca-Rasulullah, tidak diperlukan sosok yang maksum karena ajaran Islam telah mencapai puncak kesempurnaan.

(c). Nas dan Wasiat

Untuk menetapkan sosok pemimpin yang maksum sebagaimana tersebut di atas, tidak mungkin ditempuh kecuali melalui pemberitahuan atau penunjukan langsung dari Allah, yang mengetahui apa yang tersembunyi dan apa yang tersimpan dalam hati. Karena, cara lain pasti akan bertentangan dengan kaidah “luthfullāh” (kelembutan Allah atas hamba-Nya). Untuk itu meninggalkan masalah ini (Imamah/kepemimpinan) pasca-meninggalnya Nabi dan menyerahkannya kepada pendapat umat, tanpa wasiat dan  penentuan langsung untuk jabatan ini, berarti meletakkan umat dalam kehancuran. Untuk itu diperlukan nas (teks) dari Allah melalui lisan Nabi yang diperkuat dengan mukjizat atau dengan menunjukkan mukjizat yang menunjukkannya sebagai Imam”.

Inilah rahasia, mengapa teks dan wasiat merupakan aksiomatika madzhab; di mana madzhab ini tidak mungkin berdiri tegak kecuali dengan itu[50].

Sebenarnya argumentasi keharusan penetapan pemimpin melalui teks dan wasiat ini, terdustakan dengan sendirinya oleh konsep mereka sendiri yaitu konsep “al-ghaibah”. Karena, jika penetapan pemimpin setelah wafatnya Rasul tidak melalui teks dan wasiat dianggap bertentangan dengan kaidah luthfullāh (kelembutan Allah) seperti yang mereka klaim, maka meninggalkan umat dalam kebimbangan karena ghaibnya Imam lebih membingungkan dan berbahaya. Secara aksioma, akal juga menerima bahwa meninggalkan umat tanpa pemimpin lebih berbahaya daripada membiarkan umat dipimpin oleh pemimpin yang dipilih oleh umat bukan dengan teks dan wasiat.

2. Argumentasi Imamah Berdasarkan Teks

Yang dimaksud dengan argumentasi berdasarkan teks adalah argumentasi yang diambil dari Al-Quran dan Sunnah yang masing-masing  dibagi kepada dua kategori. Pertama, teks yang jelas (al-jaly/eksplisit). Kedua, teks yang tersembunyi (al-khofy/implisit). Akan kita ulas dua kategori ini secara  terperinci sebagai berikut:

(a). Argumentasi dari Al-Quran

Sebagaimana kita ketahui bahwa Al-Quran (yang ada di tangan kita sekarang) tidak memuat secara eksplisit (jelas dan gamblang) argumentasi Syī’ah dalam masalah Imamah. Inilah penyebab mengapa ulama’ Syī’ah menyatakan bahwa sebenarnya ada ayat-ayat yang secara jelas (eksplisit) menunjuk Imam Ali sebagai Imam pasca-meninggalnya Rasulullah Saw, namun Ahlu Sunnah atau “madrasah khulafa‘” -sebagaimana yang mereka sebut- telah menghapusnya.

Walaupun Al-Quran yang ada saat ini tidak memuat argumentasi Imamah secara eksplisit (jelas), namun demikian masih terdapat ayat-ayat yang secara implisit (khofy) atau samar mengisyaratkan adanya penunjukan Imam Ali sebagai khalifah pasca-meninggalnya Rasulullah Saw. Sementara, teks yang secara  jelas menunjuk adanya pengangkatan Imam Ali sebagai Imam pasca-meninggalnya Rasulullah justru termuat dalam teks-teks Hadis.

Di antara ayat-ayat Al-Quran yang sering dijadikan  argumentasi Syī’ah untuk mendukung kebenaran Imamah adalah Ayat al-Wilāyah Surat al-Maidah: 55[51]Ayat al-Mubāhalah Surat Ali Imran: 61[52], Ayat tathhir Surat al-Ahzab: 33[53]Ayat al-Ishmah Surat al-Baqarah: 124[54]Ayat Tabligh Surat al-Maidah: 67[55]Ayat iktimāl ad-din (kesempurnaan agama) Surat al-Maidah: 3[56], dan Surat al-Ma’arij: 1[57].

Di antara ayat-ayat di atas yang dianggap paling kuat dan paling jelas –sebagaimana disinggung oleh at-Thusi[58] dan Thabarsi[59] adalah Ayat: 55 dari surat al-Maidah:

إنَّمَا وَلِيُّكُمُ اللّهُ وَرَسُولُهُ وَالَّذِينَ آمَنُواْ الَّذِينَ يُقِيمُونَ الصَّلاَةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَهُمْ رَاكِعُونَ

Menurut Syī’ah, Wajhu ad-dilālah dari ayat ini sebagaimana dijelaskan oleh beberapa riwayat adalah bahwa ayat ini diturunkan tentang Imam Ali, sehingga makna (alladzīna āmanu) dalam ayat tersebut maksudnya adalah Imam Ali, sementara lafal “innamā” menunjukkan adanya al-hashr (pembatasan). Maka jika makna waliyyukum artinya orang yang paling layak untuk mengatur urusan kalian, yang wajib kalian ikuti dan cintai, sementara makna alladzīna āmanu adalah Imam Ali, maka yang layak untuk menjadi pemimpin kalian, mengurus urusan kalian serta yang wajib kalian ikuti tidak ada lain kecuali Imam Ali, sehingga pemahaman yang paling tepat untuk memahami waliyyukum dengan makna aula bil al-muwālat wa al-mahabbah (paling layak untuk diberikan loyalitas serta dicintai) di sini menjadi paling tepat[60].

Argumentasi Syī’ah di atas dapat dijawab sebagai berikut:

1. Klaim bahwa riwayat-riwayat di atas ada di dalamkutub sittah(enam Ensiklopedia Hadis) Ahli Sunnah, menurut Ibnu Taimaiyah, merupakan klaim yang tidak berdasar. Bahkan para ulama’ sepakat bahwa kisah-kisah tentang hal ini tergolong palsu[61].

Imam Thabari menyebutkan dua riwayat yang mendukung klaim Syī’ah bahwa makna alladzīna āmanu adalah Imam Ali. Namun kedua Hadis tersebut juga tergolong lemah, karena dalam sanad Hadis pertama terdapat Ayyub bin Suwied yang dikategorikan Imam Ahmad, Ibnu Ma’in dan Ahli Hadis lainnya ke dalam perawi yang lemah. Imam Bukhari menyebutkan bahwa para ulama’ telah memperbincangkan Ayyub ini. Ibnu Ma’in menganggapnya lemah. Sementara, Imam Ahmad menganggapnya sedikit lemah.

Adapun riwayat kedua terdapat Ghalib bin Ubaidillah, yang Hadisnya tergolong mungkar dan ditinggalkan, sehingga riwayatnya tidak bisa diambil.[62]

Riwayat di atas juga terdapat keganjilan dari sisi matan, karena dalam shalat dianjurkan untuk menghindari banyak gerakan agar tidak bertentangan dengan kekhusyuan dan tuma’nīnah yang merupakan syarat sahnya shalat atau bagian dari kesempurnaannya. Dengan demikian keutamaan Imam Ali sebagaimana dijelaskan oleh Syī’ah di sini perlu dipertanyakan.

Sekiranya riwayat di atas dianggap shahih, namun berdasarkan kaidah yang mengatakan “Yang menjadi patokan adalah keumuman lafal, bukan kekhususan sebabnya”, maka diturunkannya ayat berkenaan dengan Imam Ali tidak berarti penunjukan beliau sebagai Imam secara langsung pasca-meninggalnya Rasul, tapi dilalahnya (konotasinya) mencakup seluruh umat Islam.

2. Makna ruku’ tidak hanya ruku’ dalam shalat, tapi juga bermaknakhudhu’(tunduk), tawadhu’ (rendah hati), dan tadzallul (merendahkan diri). Karena ruku’ seperti yang kita kenal saat ini dalam shalat bukan merupakan syariat umat sebelumnya, karena syariat shalat mereka tidak seperti yang ada sekarang. Untuk itu bisa dipastikan bahwa makna “warka’ī ma’a ar-raki’īn“, jauh dari makna ruku’ dalam shalat.

Al-waliyy” juga tergolong lafal musytarak (yang mengandung banyak arti), di antara maknanya adalah: al-Muhabb (yang dicintai), an-Nāshir (penolong), as-shiddiq (yang dipercaya) dan al-Mutasharrif fī al-amri (yang mengatur urusan). Lafal musytarak tidak mungkin memiliki satu makna kecuali dengan qarīnah (penunjuk) luar. Sementara qarīnah yang paling jelas di sini adalah kalimat sebelumnya yang mengisyaratkan kepada makna an-nāshir (penolong), karena konteks ayat ini adalah penguatan hati umat Islam, menghibur mereka serta menghapuskan rasa takut dari orang-orang murtad. Sementara, kalimat setelahnya mengisyaratkan kepada makna al-muhabb (yang dicintai) wa as-shādiq (yang jujur)”.

3. Dalam masalah ini, Syah Abdu al-Aziz ad-Dahlawi, penulis buku “at-Tuhfah al-itsnāasy’ariyah“, memberikan jawaban logis sebagai berikut:

4. Kita menolak pengkhususan maknaalladzīna āmanukepada wilayah (kepemimpinan) Imam Ali, karena konsekuensi dari pengkhususan ini adalah penolakan terhadap seluruh Imam sebelum beliau dan setelah beliau. Ini artinya seluruh Imam setelah beliau dari Imam Hasan dan Husein dan keturunannya tidak tergolong Imam, karena seluruh Imam sebelum dan sesudah Imam Ali tidak dapat diterima.

5. Menjadi kesepakatan ulama’, bahwa wilayah(kepemimpinan) orang-orang yang beriman bukan yang dimaksudkan dalamkhitab (pesan) pada zaman itu, karena masa itu adalah masa kenabian. Sementara, imamah adalah kelanjutan dari kenabian pasca-meninggalnya Nabi, yang berarti bahwa masa khitab yang dimaksud dalam ayat ini adalah masa setelah wafatnya Rasul yang tidak dibatasi waktunya di sini dengan satu, dua atau tiga tahun dan seterusnya. Sehingga, klaim Syī’ah bahwa ayat ini menunjuk kepada kepemimpinan Imam Ali langsung pasca-meninggalnya Rasul menjadi tidak beralasan[63].

(b). Argumentasi dari Sunnah

Adapun argumentasi Syī’ah tentang Imamah dari Sunnah terhitung banyak sekali, sehingga mayoritas mereka mengatakan bahwa riwayat-riwayat tentang masalah ini bisa dikategorikan mutawatir. Pegangan mereka mengenai kepemimpinan Dua Belas Imam, adalah Hadis-Hadis yang berkenaan dengan keutamaan Ahli Bait secara umum, riwayat tentang ats-tsaqalain dan as-safinah. Sementara pegangan mereka dalam hal kepemimpinan Imam Ali adalah Hadis ghadir khum dan sejumlah riwayat yang bercerita tentang keutamaan beliau.

Sementara, Muhammad Baqir as-Syariati al-Asfahani mengklasifikasikan argumentasi Hadis ke dalam dua kategori: Fi’li (perbuatan) dan qouli (ucapan). Yang dimaksud dengan perbuatan adalah hal-hal yang dilakukan oleh Rasul yang menunjukkan bahwa Imam Ali layak mendapatkan penghormatan yang tidak didapat oleh Sahabat lainnya, seperti menikahkannya dengan putri beliau Fatimah, mempersaudarakannya  dengan beliau Saw sendiri, tidak menyerahkan urusan penting selama kepergian beliau kecuali kepadanya, tidak pernah marah kepadanya, tidak pernah menyinggungnya sebagaimana kepada Sahabat lainnya -baik secara terang-terangan maupun sindiran-, dan seterusnya.

Adapun perkataan, seperti Sabda Rasul Saw berikut:

قوله (e) لجبريل عليه السلام (على منى، وأنا منه) فقال جبريل (أنا منكما)، (لاتبغض عليا، فإنه منى وأنا منه، أن الناس خلقوا من أشجار شتى، وقد خلقت أنا وعلى من شجرة واحدة). منها قوله (e) : (على مع الحق، والحق مع على، يدور حيثما دار)، ومنها قوله (e) : (اللهم آتنى بأحب خلقك إليك يأكل معى من هذا الطائر) فجاء على عليه السلام -وهو المعروف بحديث الطائر-. ومنها قوله (e) : لفاطمة لما عيرتها نساء قريش بفقر على (أما ترضين-يافاطمة-أنى زوجتك أقدمهم إسلاما و أكثرهم علما: إلى أن قال -: يا فاطمة إن لعلى ثمانية اضراس قواطع لم تجعل لاحد من الأولين والآخرين : هو أخى فى الدنيا والاخرة، ليس ذلك لغيره من الناس وأنت يا فاطمة سيدة نساء أهل الجنة زوجته، وسبط الرحمة سبطاى ولده، وأخوه المزيد بالجناحين فى الجنة يطير مع الملائكة حيث يشاء، وعنده علم الأولين والآخرين، وهو من آمن بى، وآخر الناس عهدا لى، وهو وصيى، ووارث الوصيين)[64].

Seperti halnya Al-Quran, argumentasi dari Sunnah dibagi menjadi dua kategori: jali (eksplisit) dan khofi (implisit). Teks eksplisit adalah yang didengar oleh pendengarnya dari Rasul serta maknanya dipastikan dari Beliau Saw, yaitu teks yang secara jelas berbicara tentang Imamah dan khilafah, seperti riwayat-riwayat berikut:

(سلموا على بأمرة المؤمنين)، و قوله (e): مشيرا عليه وآخذا بيده (هذا خليفتى فيكم من بعدى فاسمعوا وأطيعوا)، وقوله (e) لأم سلمة: (اسمعى واشهدى : هذا أمير المؤمنين، وسيد الوصيين)، إلى أن قال (e): (يا بنى عبد المطلب إن الله قد بعثنى على الخلق كافة، وبعثنى إليكم خاصة، فقال : ﴿وأنذر عشيرتك الأقربين﴾ وأنا أدعوكم إلى كلمتين خفيفتين على اللسان، ثقيلتين فى الميزان، تملكون بهما العرب والعجم، و تنقاد لكم بهما الأمم، وتدخلون بهما الجنة، وتنجون بهما من النار: شهادة أن لا إله إلا الله، وأننى رسول الله، فمن يجبنى إلى هذا الأمور ويؤازرنى على القيام به يكون أخى ووصييى ووزيرى، وإرثى، وخليفتى من بعدى، فلم يجب احد منهم، فقام على عليه السلام فقال: أنا يا رسول الله أؤازرك على هذا الأمر، فقال (ﷺ): «اجلس فأنت أخى، ووصيى ووارثى وخليفتى من بعدى … »[65].

Riwayat-riwayat di atas hanya diriwayatkan oleh Syī’ah dan tidak diriwayatkan oleh kelompok yang lain. Sementara, ada beberapa riwayat yang diriwayatkan oleh Syī’ah dan Ahli Sunnah, di antaranya:

(من كنت مولاه فهذا على مولاه)، و قوله (ﷺ): (أنت منى بمنزلة هارون من موسى عليه السلام).

“Siapa yang menjadikanku walinya, maka hendaklah menjadikan Ali walinya”, dan Sabda Rasul: “Posisimu dariku, seperti posisi Harun dari Musa As”

Karena dua riwayat di atas diriwayatkan oleh Sunnah dan Syī’ah, inilah yang akan menjadi fokus pembahasan kita, sebagai berikut:

1. Pertama: Dilihat dari sisitsubut(nisbat Hadis kepada Rasul/transmisi), Ahlu Sunnah –seperti disinggung di muka- juga mengakui keshahihan Hadits Ghadir Khum ini; di mana terdapat tujuh riwayat yaitu:

1- حدثنا ابن نمير، حدثنا عبد الملك، عن أبى عبد الرحيم الكندى، عن زادان أبى عمر قال : سمعت عليا فى الرحبة وهو ينشد الناس : من شهد رسول الله (ﷺ) يوم غدير خم وهو يقول ما قال ؟ فقام ثلاثة عشر رجلا فشهدوا أنهم سمعوا رسول الله (e) يقول : من كنت مولاه فعلى مولاه.

“Ibnu Numeir telah berkata kepada kami, Abdul Malik juga telah berkata kepada kami, dari Abi Abdi ar-Rahim al-Kindi, dari Zadan Abi Umar, ia berkata: “Aku mendengar Ali saat berada di tanah lapang berkata kepada khalayak: “Siapa yang menyaksikan Rasulullah di hari Ghadir Khum menyampaikan sesuatu saat itu? Maka berdirilah 13 orang yang menyatakan telah mendengar Rasulullah bersabda: “Barang siapa menjadikanku wali, maka hendaklah ia menjadikan Ali sebagai walinya”.

2- حدثنا محمد بن عبد الله، حدثنا الربيع يعنى ابن أبى صالح الأسلمى، حدثنا زياد بن أبى زياد: سمعت على بن أبى طالب ينشد الناس فقال: أنشد الله رجلا مسلما سمع رسول الله (e) يقول يوم غدير خم ما قال ؟ فقام اثنا عشر بدرا فشهدوا.

Muhammad bin Abdullah berkata kepada kami, dan telah berkata kepada kami Ibnu Abi Shaleh al-Aslami, telah berkata kepada kami Ziyad bin Abi Ziyad ia berkata: “Aku mendengar Ali bin Abi Thalib berbicara di hadapan khalayak, seraya berkata: “Aku meminta kepada Allah, agar orang-orang yang mendengar apa yang disampaikan Rasulullah pada hari Ghadir Khum, bisa berdiri dan menjadi saksi? Maka berdirilah 12 orang yang juga ikut menyaksikan peristiwa Badar. Lalu mereka bersaksi”.

3- قال عبد الله بن أحمد، حدثنا على بن حكيم الودى، أنبأنا شريك، عن أبى إسحق، عن سعيد بن وهب، عن زيد بن يثيع قالا: نشد على الناس فى الرحبة: من سمع رسول الله (e) يقول يوم غدير خم إلا قال؟ قال: ” فقام من قبل سعيد ستة، ومن قبل زيد ستة، فشهدوا أنهم سمعوا رسول الله (ﷺ) يقول لعلى يوم غدير خم: أليس الله أولى بالمؤمنين ؟ قالوا : بلى، قال : اللهم من كنت مولاه فعلى مولاه، اللهم وال من والاه وعاد من عاداه.

Abdullah bin Ahmad berkata: Ali bin Hakin al-Wadi berkata: “Syarik telah memberitahu kita, dari Abi Ishak, dari Said bin Wahb, dari Zaid bin Yatsi’, mereka berdua berkata: “Ali berkata di hadapan khalayak di tengah-tengah tanah lapang: “Aku berharap siapa yang mendengar Rasulullah bersabda pada hari Ghadir Khum, agar ia mengatakannya! Ia berkata: “Maka berdirilah di hadapan Said 6 orang, dan di hadapan Zaid 6 orang. Mereka semua bersaksi bahwa mereka mendengar Rasulullah bersabda kepada Ali pada hari Ghadir Khum: “Bukankah Allah yang utama bagi orang-orang mukmin? Mereka menjawab: Benar. Ia berkata: “Ya Allah barang siapa menjadikanku wali, maka hendaknya ia menjadikan Ali walinya. Ya Allah, jadikan wali orang-orang yang menjadikannya wali, dan musuhilah orang-orang yang memusuhinya!”.

4- قال عبد الله بن أحمد، حدثنا على بن حكيم، أنبأنا شريك عن أبى إسخق، عن عمرو ذى مر، يمثل حديث أبى إسحق، يعنى عن سعيد وزيد، وزاد فيه : وانصر من نصره، واخذل من خذله.

Abdullah bin Ahmad berkata: telah berkata kepada kami Ali bin Hakim, telah memberi tahu kami Syarik dari Abi Ishak, dari Amru dzu murrin, menyerupai hadis Abi Ishak, yaitu dari Said dan Zaid, yang ditambahkan di dalamnya: “Dan Menangkanlah (tolonglah) orang-orang yang menolongnya, dan hinakanlah orang-orang yang menghinakannya”.

5- قال عبد الله بن أحمد: حدثنى عبد الله بن عمر القوارير، حدثنا يونس ابن أرقم، حدثنا يزيد بن أبى زياد، عن عبد الرحمان بن أبى ليلى قال: شهدت عليا فى الرحبة ينشد الناس: أنشد الله من سمع رسول الله (e) يقول يوم غدير خم: «من كنت مولاه فعلى مولاه لما قام فشهد ؟» قال عبد الرحمان: «فقام اثنا عشر بدريا، كأنى أنظر إلى أحدهم، فقالوا: «نشهد أنا سمعنا رسول الله (e) يقول يوم غدير خم: «ألست أولى بالمؤمنين من أنفسهم وأزواجى أمهاتهم». فقلنا: «بلى يا رسول الله». قال: »فمن كنت مولاه فعلى مولاه، اللهم وال من والاه، وعاد من عاداه».

Abdullah bin Ahmad berkata: “Telah berkata Abdullah bin Umar al-Qawariri kepadaku, telah berkata kepada kami Yunus bin Arqom, telah berkata Yazid bin Abi Ziyad, dari Abdurrahman bin Abi Laila, ia berkata: “Aku menyaksikan Ali di tanah lapang berkata kepada khalayak: “Aku memohon kepada Allah, siapa di antara kalian yang mendengar Rasul Saw, berkata pada hari Ghadir Khum: “Barang siapa yang menjadikanku wali, maka hendaklah ia menjadikan Ali walinya, aku berharap bisa berdiri dan bersaksi?“ Maka berdiri Abdurrahman: “Maka berdiri 12 orang yang turut dalam perang Badar, seakan aku melihat salah satu dari mereka, berkata: “Kami bersaksi bahwa kami mendengar Rasulullah bersabda: “Bukankah aku lebih utama dari orang-orang Mukmin, dan istri-istriku adalah ibu-ibu kalian?” Maka kami menjawab: “Banar ya Rasulullah!”. Beliau bersabda: “Siapa yang menjadikanku walinya, hendaklah ia menjadikan Ali walinya … Ya Allah perwalikan orang yang mewalikannya, dan perangilah orang yang memeranginya!”.

6- قال عبد الله بن أحمد: حدثنا محمد بن نزار العنسى، حدثنا سماك بن العبيد بن الوليد العنسى قال : دخلت على عبد الرحمان بن ابى ليلى، فحدثنى أنه شهد عليا فى الرحبة قال: أنشد الله رجلا سمع رسول الله (e) وشهد يوم غدير خم إلا قام، ولا يقوم إلا من قد رآه ؟ فقام اثنا عشر رجلا فقالوا: قد رأيناه وسمعناه حيث أخذ بيده يقول: اللهم وال من والاه، وعاد من عاداه، وانصر من نصره، واخذل من خذله، فقام إلا ثلاثة لم يقوموا، فدعا عليهم، فأصابتهم دعوته.

Abdullah bin Ahmad berkata: “ …., telah berkata kepada kami Sammak bin al-Abid bin al-Walid al-Unsi ia berkata: “Aku masuk untuk menemui Abdurrahman bin Abi Laila, ia lalu berkata kepadaku bahwa ia telah menyaksikan Ali saat berada di tanah lapang, berkata: “Aku memohon kepada Allah, seorang yang telah mendengar Rasulullah, serta turut menyaksikan hari Ghadir Khum, aku mengharap agar ia berdiri. Dan hendaknya ia tidak berdiri kecuali bahwa ia sungguh telah melihatnya. Maka berdirilah 12 orang dan berkata: “Kami telah melihat dan mendengarnya, seraya ia memegang tangannya, sambil berkata, ‘Ya Allah perwalilah orang yang menjadikannya wali, dan perangilah orang yang memeranginya. Tolonglah orang yang menolongnya, serta hinakanlah orang yang menghinakannya’.”. Setelah itu semuanya berdiri kecuali 3 orang, maka ia mendoakan buruk untuknya, hingga mereka terkena doanya itu.

7- قال عبد الله بن أحمد : حدثنى حجاج بن الشاعر، حدثنا شبابة، حدثنى نعيم بن حكيم، حدثنى أبو مريم ورجل من جلساء على عن على: أن النبى (ﷺ) قال يوم “غدير خم”: من كنت مولاه فعلى مولاه، قال: فزاد الناس بعد: وال من والاه وعاد من عاداه.

Abdullah bin Ahmad berkata: “Telah berkata kepadaku Hajjad bin as-Sya’ir, telah berkata kepada kami Syababah, telah berkata kepada saya Naim bin Hakim, telah berkata kepada saya Abu Maryam dan seorang dari teman Ali dari Ali, bahwa Rasulullah bersabda pada hari Ghadir Khum: “Barang siapa menjadikanku wali, hendaklah ia menjadikan Ali walinya” ia berkata: lalu orang-orang setelah itu menambahkan redaksi baru: “Perwalilah orang-orang yang menjadikannya wali, dan musuhi orang-orang yang memusuhinya”.

Melihat tujuh Hadis di atas, dapat disimpulkan bahwa riwayat Hadis-Hadis di atas sangat beragam. Sebagian hadis di atas -seperti Hadis pertama- tergolong lemah, hanya saja matannya benar dan riwayat-riwayat lain menguatkannya, sehingga sebagian ahli Rijāl al hadis (ahli periwayatan hadis) mengkategorikannya ke dalam Hadis mutawatir atau Hadis masyhur. Adapun Hadis ke enam –melalui kajian sanadnya- tergolong hadis maudhu’ (palsu).

Sebagian –seperti pada hadis ke tiga dan kelima- ada tambahan dari perawi seperti  (Allahumma wāli man wālahu, wa ādi man ādahu), dan pada Hadis keempat (wanshur man nasharahu wa ukhdzul man khadzalahu) bahkan kemudian ada yang menambahkan: “wali man wālahu wa ādi man ādahu), seperti dalam Hadis ketujuh. Seluruh tambahan di atas bukan termasuk perkataan Rasul.

Namun demikian seluruh riwayat kecuali yang pertama, dan riwayat keenam shahih secara sanad. Jadi apa yang disampaikan Syī’ah bahwa riwayat-riwayat diterima, baik oleh Sunni maupun Syī’ah, benar adanya. Masalahnya sekarang, adalah berkaitan dengan makna, apakah yang dimaksud dengan al-muwālat tersebut adalah Imamah seperti yang dipahami oleh Syī’ah atau makna lain seperti yang dipahami oleh Ahli Sunnah?

Lafal Al-Maulā dalam Hadis di atas menurut ulama’ Syī’ah bermakna: “lebih utama untuk mengurus urusan”. Ini artinya sama dengan “Imamah”. Sehingga riwayat di atas bisa dibilang merupakan argumentasi yang jelas dan pasti tentang keabsahan kepemimpinan Imam Ali serta kelayakannya menjadi Khalifah (Imam) langsung pasca-wafatnya Rasul tanpa jeda waktu.

Kesalahan utama dalam argumentasi ini –menurut Syeikh ad-Dahlawi- adalah pengingkaran seluruh orang Arab terhadap lafal al-maulā dengan makna al-wāli, karena tidak pernah didapat dalam bahasa Arab sighah maf’al dengan arti af’al apalagi dalam konteks Hadis ini. Satu-satunya ulama’ bahasa yang berbeda pendapat dengan mayoritas ulama’ adalah Abu Zaid, dengan mengutip pendapat Abi Ubaidah dalam menafsirkan “maulākum” dengan makna “Aula bikum“. Namun demikian mayoritas ulama’ menyalahkannya, karena jika maulā boleh dimaknai aulā maka boleh kita mengatakan makānu fulan aulā minka, dengan makānu fulān maulā. Pemahaman seperti ini jelas termasuk pemahaman mungkar dan tidak dapat diterima.

Kedua: Lafal al-maulā tidak selalu terkait dengan at-tasharruf (pengurusan) atas dasar apa dan bahasa mana? Jadi, masih ada kemungkinan dipahami dengan makna lain, terutama lebih utama untuk dicintai dan diagungkan seperti pemahaman ayat 68 Ali Imran; di mana dapat dipahami dengan jelas bahwa pengikut Nabi Ibrahim tidak lebih utama untuk mengurus (memimpin) di hadapan beliau.

Ketiga: Dilihat dari Qorinah al-ba’idah (tanda petunjuk/penguat yang jauh) yaitu “Allāhumma wāli man wālahu, wa ‘ādi man ‘ādahu“, menunjukkan dengan jelas bahwa yang dimaksud dengan wilayah adalah al-mahabbah (cinta); karena jika maknanya adalah “lebih utama untuk mengurus (memimpin)”, pasti redaksinya menjadi: “Allāhumma wāli man kāna fī tasharrufihi wa ādi man lam yakun kadzālika”. Di sini disebut al-mahabbah (cinta) dan al-udwan (permusuhan) sebagai dalil yang jelas adanya kewajiban untuk mencitai dan memusuhi, bukan at-tasharruf (memimpin) dan tidak.

Yang jelas dalam Hadis ini, Rasulullah ingin mengajari umat manusia serta memberikan kepada mereka kewajiban bahkan sunnah dan adab yang dapat mereka pahami maksud dari lafalnya, baik yang hadir saat itu maupun yang sedang ghaib setelah mengetahui bahasa Arab tanpa susah payah, yaitu anjuran untuk mencintai Ali sebagaimana mencintai Rasul, serta larangan untuk tidak memusuhinya sebagaimana memusuhi Rasul. Inilah pemahaman Ahlu Sunnah sekaligus pemahaman Ahlu Bait dalam masalah ini”[66].

Adapun Hadis kedua: Hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari al-Barra’ bin Azib bahwa tatkala Rasulullah mengangkat Imam Ali sebagai penanggung jawab sementara di Madinah selama ghazwah, Imam Ali berkata; Apakah Anda meminta saya untuk menjaga perempuan dan anak-anak ya Rasulullah? Rasulullah menjawab: “Tidakkah engkau rela menduduki sebuah posisi, seperti posisi Harun as. dari Musa as.?”

Wajhu al-istidlāl (sisi argumentasi) dari Hadis di atas adalah, bahwa al-manzilah (posisi) adalah (ismu al-jinsi) nama jenis yang dinisbatkan kepada al-alam (nama alam: nama orang, kota, barang …, dalam hal ini adalah Musa), sehingga mencakup seluruh kedudukan Nabi Musa, kecuali yang telah dikecualikan yaitu kenabian. Maka, di sini Harun As bisa memiliki seluruh kedudukan Musa as. termasuk imamah kecuali kenabian[67].

Argumentasi di atas dijawab oleh Syekh ad-Dahlawi sebagai berikut:

Pertama: Ismu al-Jins (nama jenis) jika dinisbatkan kepada alam (nama orang, kota dll), menurut seluruh Ahli Ushul Fikih bukan merupakan lafal umum, namun menunjukkan li al-‘ahd (menunjuk kepada satu hal tertentu yang telah diketahui) seperti: “Ghulamu Zaidin” (budaknya Zaid), karena asal dari al-ahd itu adalah ta’tif al-Idhāfah al-ma’nawiyyah (mendefinisikan penisbatan yang maknawi) apalagi qarīnah  untuk al-ahd di sini benar-benar ada yaitu “Atakhlifuni fī an-nisā’ wa as-shibyān” (apakah Anda meninggalkan saya di sini hanya untuk mengurus orang-orang perempuan dan anak-anak Ya Rasulullah?) Artinya, bahwa seperti halnya Harun As, yang menjadi pengganti sementara Musa as. selama kepergiannya menghadap Allah di Thur Sina, seperti itu juga Imam Ali saat menggantikan Rasul pada pada saat ghazwah Tabuk  hingga kembali. Pembatasan ini tidak kemudian diartikan penghinaan terhadap hak pihak yang diserahi tugas tadi, karena pembatasan tidak sama dengan penurunan atau pemecatan.

Kedua: Kita tidak dapat menerima bahwa khilafah pasca-meninggalnya Musa adalah salah satu dari kedudukan Harun as., karena sejatinya Harun merupakan Nabi yang berdiri sendiri dalam kewajiban menyampaikan risalah. Untuk itu jika Harun hidup setelah Musa tidak akan menempati kedudukan sebagai pengganti Musa, karena ada perbedaan yang mencolok antara asli dan pengganti dalam kemuliaan dan kedudukan. Sebagaimana kita ketahui bahwa Harun menggantikan Musa pada saat bepergian menemui Allah, sementara pengganti Musa as. setelah wafat adalah Yusya’ bin Nun, lalu Kalib bin Yafnah. Sehingga yang lebih tepat adalah bahwa Imam Ali adalah pengganti Rasul pada saat pergi untuk gzazwah Tabuk, bukan pengganti setelah Beliau Saw wafat[68].

Dari studi kritik di atas dapat kita simpulkan bahwa argumentasi Syī’ah tentang Imamah berdasarkan dua Hadis dan satu ayat di atas tidak terlepas dari bantahan yang menjadikannya goyah dan rapuh. Dan jika argumentasi di atas merupakan argumentasi terkuat, maka argumentasi yang lain semakin lemah dan rapuh. Apapun yang dibangun di atas kerapuhan pastilah rapuh.

Catatan Kaki:

[1] Ibnu Mandzur, Lisān al-Arab, (Beirut:  Dar Shadir, t.t), hlm. 12/26.

[2] Ar-Raghib al-Asfahani (wafat 502 H), Mufradāt fī Gharīb al-Qur’ān, (t.k: Khadamat al-Jabi, 1404), hlm. 24.

[3] Al-Alllamah al-Hilly, Anwār al-Malakūt fī Syarh al-Yāqūt, dikutip dari Taudhīh al-Murād, Ta’liqah ‘alā Syarh Tajrīd al-I’tiqād, karya al-Allamah al-Hasan bin Yusuf bin Ali bin al-Muthahhir al-Hilly, Ta’lif as-Sayyid Hasyim al-Husaini at-Tahrani, (t.k: t.p, t.t) hlm. 672.

[4] Ibid.

[5] Ibid.

[6]  قاعدة أصولية: “ما لا يتم الواجب إلا به فهو واجب”.

[7] As-Sayyid Hasyim al-Husaini at-Tahrani, Taudhīh al-Murād; Ta’liqah ‘alā Syarh Tajrīd al-I’tiqād karya Al-Hasan bin Yusuf bin Ali bin al-Muthahhir al-Hilly, (t.k: t.p, t.t), hlm. 677.

[8] Muhammad Baqir as-Syariati al-Asfahani, Aqīdatu as-Syī’ah fī al-Imāmah, (Qom: Mansyurat ad-Dawari, 1397 H), hlm. 147; Muhammad Baqir al-Majlisi, Bihār al-Anwār al-Jāmi’ah lidurari Akhbār al-Aimmati al-Athhār, (Beirut:  Dar Ihya’ at-Turats al-Arabi, Cet. III, 1403 H), hlm. 23/390 (Syī’ah Imamiyah sepakat bahwa siapa yang mengingkari Imamah salah seorang Imam, serta menolak apa yang diwajibkan Allah kepadanya yaitu ketaatan, maka ia tergolong kafir, sesat dan kekal di dalam neraka).

[9] An-Naubakhti, Hasan bin Musa dan Sa’ad bin Abdullah al-Qummi, Kitāb Firaq as-Syī’ah, Editor, Dr. Abdu al-Mun’im al-Khifni, (Kairo: Dar ar-Rasyad, Cet. I, 1992), hlm. 33

[10] Hasyim bin Sulaiman bin Ismail al-Husaini al-Bahrani al-Katkani, at-Taubili: Ahli Tafsir Imami (Syi’ah), dinisbatkan kepada at-Taubili, dan Katkan salah satu desa di Bahrain, Wafat tahun (1107/1696), dikuburkan di al-Ula, dikenal dengan al-Bahrani. Karya-karyanya: (Nihāyah īdhāh al-Mustarsyidīn fī tarājim ar-Rājiīn ila wilāyah amīr al-Mukminīn), (al-Burhān fī Tafsīr al-Qur’ān), (ad-Dār an-Nadhidh fī Fadhāil al-Husain as-Syahīd wa salāsil al-Hadīd), (al-Insyāf fī an-Nash alā al-Aimmah al-Asyrāf min Āli Abdi Manāf), (Tanbīh al-Arib), (Rijāl at-Tahdhīb), (Irsyād al-Mustarsyidīn).  (Zerekly, al-A’lam, : 8/66).

[11] “Sesungguhnya kesempurnaan Islam tercapai dengan beriman kepada wilayah Imam Ali As, sehingga pernyataan iman kepada kenabian tidak berguna jika dibarengi dengan pengingkaran terhadap Imamah Imam Ali, sebagaimana pernyataan tauhid tidak berguna jika dibarengi dengan pengingkaran terhadap kenabian”. (Hasyim bin Sulaiman al-bahrani al-Katkani, Al-Burhan fī Tafsīr al-Qur’ān, (Tehran: , Cet. II), hlm. 24 (Mukaddimah);

“Keyakinan kami terhadap orang yang mengingkari Imamah Amir Mukminin Ali bin Abi Thalib dan Imam-Imam lainnya setelahnya sama dengan orang yang mengingkari kenabian seluruh Nabi, Nabi Muhammad Saw”. (Aqīdatu as-Syī’ah fī al-imāmah, Op.Cit. hlm. 141)

[12] Al-Kulayni, Ushūl al-Kāfī, Kitab: al-Īmān wa al-Kufr, bab: Da’āim al-Islām, Hadis No: 2/16

[13] Al-Kulayni, ibid. hlm. 2/17

[14] Aqīdatu as-Syī’ah fī al-imāmah, ibid. hlm. 173-174

[15] Aqīdatu as-Syī’ah fī al-imāmah, ibid, hlm. 147 (Al-Asfahani meriwayatkan sebuah Hadis yang masuk dalam Bab Kewajiban mengetahui Imam. “Dan tidak diperkenankan seorang meninggalkan Wilayah/Imamah. Jika ia meninggal sebelum mengenal Imam zamannya atau meragukannya, maka ia meninggal dalam kondisi jahiliah, kekafiran dan kemunafikan”. Dari Basyir ad-Dahhan, Abu Abdillah As berkata, “Rasulullah bersabda: Barang siapa meninggal tanpa mengenal Imamnya maka ia meninggal dalam kondisi jahiliah. Maka hendaklah kalian taat, kalian telah melihat para sahabat Ali, berarti kalian mempercayai orang yang tidak memiliki alasan untuk tidak tahu. Kami adalah karāim al-Qur’ān, (yang termahal/yang paling berharga) dari apa yang terkandung dalam Al-Quran. Kami adalah kaum, yang oleh Allah, kalian diwajibkan untuk taat kepada kami. Kami adalah Pemilik Hak untuk membagi harta rampasan maupun harta yang murni (dimiliki oleh setiap individu)  … yang dimaksud dengan mati dalam kondisi jahiliah adalah kondisi masyarakat jahiliah yaitu: kekafiran dan kebodohan terhadap pokok-pokoh agama dan cabangnya.”)

[16] Bihār al-Anwār, ibid, hlm. 26/267

[17] Bihār al-Anwār, ibid, hlm. 26/319

[18] Bihār al-Anwār, ibid, hlm. 28/29

[19] Bihār al-Anwār, ibid, hlm. 26/109

[20] Ushūl al-Kāfī, ibid, hlm. 1/260

[21] Bihār al-Anwār, ibid, hlm. 26/117

[22] Ushūl al-Kāfī, ibid, hlm. 1/264

[23] Ushūl al-Kāfī, ibid, hlm. 1/258

[24] Ushūl al-Kāfī, ibid, hlm. 1/258

[25] Bihār al-Anwār, ibid, hlm. 27/137

[26] Bihār al-Anwār, ibid, hlm. 28/25

[27] Bihār al-Anwār, ibid, hlm. 28/302

[28] Bihār al-Anwār, ibid, hlm. 2/1-11

[29] Bihār al-Anwār, ibid, hlm. 26/190

[30] Ushūl al-Kāfī, ibid, hlm. 1/14

[31] Ushūl al-Kāfī, ibid, hlm. 1/148

[32] Ushūl al-Kāfī, ibid, hlm. 1/149

[33] Ushūl al-Kāfī, ibid, hlm. 1/150

[34] Ushūl al-Kāfī, ibid, hlm. 1/152

[35] Ushūl al-Kāfī, ibid, hlm. 1/160

[36] Ushūl al-Kāfī, ibid, hlm. 1/161

[37] Ushūl al-Kāfī, ibid, hlm. 1/163

[38] Ushūl al-Kāfī, ibid, hlm. 1/165

[39] Ushūl al-Kāfī, ibid, hlm. 1/166

[40] Ushūl al-Kāfī, ibid, hlm. 1/168

[41] Ushūl al-Kāfī, ibid, hlm. 1/169

[42] Ushūl al-Kāfī, ibid, hlm. 1/169

[43] Ushūl al-Kāfī, ibid, hlm. 1/181

[44] Ushūl al-Kāfī, ibid, hlm. 1/172

[45] Ushūl al-Kāfī, ibid, hlm. 1/173

[46] Ushūl al-Kāfī, ibid, hlm. 1/174

[47] Muhammad Baqir al-Ashfahani, Aqīdah as-Syī’ah fī al-imāmah, ibid, hlm. 2-3

[48] Ibid, hlm. 28

[49] Aqīdah Syī’ah fī al-imāmah, Ibid, hlm. 28

[50] Ibid, hlm. 4-5. Untuk menguatkan argumentasi Logis ini, didukung oleh banyak riwayat di antaranya hadis yang dikutip oleh al-Asfahani dalam Aqīdah Syī’ah fī al-Imāmah:

«أن آدم عليه السلام سأل الله عز وجل أن يجعل له وصيا صالحا، فأوحى الله إليه: إنى أكرمت الأنبياء بالنبوة، ثم اخترت خلقى وجعلت خيارهم الأوصياء. ثم أوصى الله إليه : ياآدم أوص إلى شيت، … ثم قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ودفعها إلى البردة، وأنا أدفعها إليك ياعلىّ، وأنت تدفعها إلى وصيك، ويدفعها وصيك إلى أوصيائك من ولدك واحدا بعد واحد، حتى يدفعها إلى خير أهل الأرض بعدك. ولتكفرن بك الأمة، ولتختلفن عليك اختلافا شديدا. الثابت عليك كالمقيم معى، والشاذ عنك فى النار، والنار مثوى للكافرين … إلى آخر الكلام)

[51] إِنَّمَا وَلِيُّكُمُ اللّهُ وَرَسُولُهُ وَالَّذِينَ آمَنُواْ الَّذِينَ يُقِيمُونَ الصَّلاَةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَهُمْ رَاكِعُونَ

[52] فَمَنْ حَآجَّكَ فِيهِ مِن بَعْدِ مَا جَاءكَ مِنَ الْعِلْمِ فَقُلْ تَعَالَوْاْ نَدْعُ أَبْنَاءنَا وَأَبْنَاءكُمْ وَنِسَاءنَا وَنِسَاءكُمْ وَأَنفُسَنَا وأَنفُسَكُمْ ثُمَّ نَبْتَهِلْ فَنَجْعَل لَّعْنَةُ اللّهِ عَلَى الْكَاذِبِينَ

[53] إنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا

[54] قَالَ إِنِّي جَاعِلُكَ لِلنَّاسِ إِمَامًا قَالَ وَمِن ذُرِّيَّتِي قَالَ لاَ يَنَالُ عَهْدِي الظَّالِمِينَ

[55] يَا أَيُّهَا الرَّسُولُ بَلِّغْ مَا أُنزِلَ إِلَيْكَ مِن رَّبِّكَ وَإِن لَّمْ تَفْعَلْ فَمَا بَلَّغْتَ رِسَالَتَهُ وَاللّهُ يَعْصِمُكَ مِنَ النَّاسِ إِنَّ اللّهَ لاَ يَهْدِي الْقَوْمَ الْكَافِرِينَ

[56] الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الإِسْلاَمَ دِينًا

[57] سَأَلَ سَائِلٌ بِعَذَابٍ وَاقِعٍ

[58] Al-Quran al-Maidah 55 (Muhammad al-Husain at-Thusi, Talkhīs as-Syāfī, Komentar: Husain Bahru al-Ulum, (Qom: Dar al-Kutub al-Islamiyah, Cet. III, 1394), hlm. 2/10

[59] Al-Fadhl bin al-Hasan at-Thabarsi, Majma’ al-Bayān  fī tafsīr al-Qur’ān, (Lebanon, Beirut:  Dar Maktabah al-Hayah), hlm. 2/128

[60] Kesimpulan ini bisa dilihat di al-Tabataba’i, al-Mīzān, ibid, hlm. 6/2-24

[61] Dr. Qoffari, Ushūl Madzhab as-Syī’ah al-Imāmiyah al-Itsnā Asyariah, ibid, hlm. 2/679; Ahmad as-Salus, Mausu’ah as-Syamilah, ibid, hlm. 1/63

Dr. Ali Salus telah melakukan riset terhadap riwayat-riwayat Thabari; menukil Hafidz Ibnu Katsir, hasilnya bahwa riwayat tentang sadaqah dalam kondisi ruku’ secara sanad tidak saheh. Di samping itu, di dalam ensiklopedia enam buku Hadis, tidak didapatkan riwayat-riwayat seperti ini.

[62] Ma’a  as-Syī’ah al-Itsnā Asyariah, ibid, hlm. 1/62

[63] Ibid

[64] Aqīdah as-Syī’ah fī al-imāmah, hlm. 30-32 (Sabda Rasulullah Saw kepada Jibril: “Ali dari (bagian dari) aku, dan aku dari (bagian dari) Ali”), maka Jibril menjawab: “Aku bagian dari kalian berdua”, “Jangan membenci Ali, karena dia bagian dariku, dan aku bagian darinya. Sesungguhnya manusia dicipta dari beragam pepohonan, sementara aku dan Ali dicipta dari pohon yang satu”, “Ali selalu bersama kebenaran, dan kebenaran selalu bersama Ali, dia ada selama kebenaran itu ada”, “Ya Allah datangkan untukku hamba yang paling Engkau cintai, yang makan bersamaku burung ini”. Maka Rasulullah lalu datang. Hadis ini dikenal dengan hadis burung”., Sabda Rasul untuk Fathimah ketika dihina oleh para perempuan Mekkah disebabkan oleh kefaqiran Ali: “Apa engkau tidak ridha –wahai Fathimah- dengan aku nikahkan kamu dengan orang yang pertama kali masuk Islam dan yang paling banyak ilmunya … Hai Fathimah! Ali itu memiliki 8 gigi geraham yang tajam, yang tidak dimiliki oleh orang-orang terdahulu maupun yang akan datang, dia adalah saudaraku di dunia dan akhirat. Yang demikian itu tidak dimiliki oleh manusia kecuali kamu wahai Fathimah, tuan wanita-wanita surga dan suami-suaminya, … saudaranya seorang yang dilengkapi dengan dua sayap. Terbang bersama Malaikat ke manapun dia mau. Ia juga memiliki ilmu orang-orang terdahulu dan yang akan datang, ia beriman kepadaku, dan orang terakhir yang memegang teguh sumpah kepadaku, ia adalah penerima wasiatku, serta pewaris orang-orang yang mewarisi).

[65] Ibid. hlm. 33-34 (Sabda Rasul di antaranya: “Ucapkan selamat kepada Ali atas diangkatnya menjadi pemimpin orang-orang Mukmin”. “Ini adalah pengganti setelahku, maka dengar dan taatilah ia!”, Sabda Rasul untuk Ummu Salamah: “Dengarkan dan saksikan: Inilah Pemimpin orang-orang Mukmin dan tuan para pewaris” … “Hai anak cucu Abdu al-Muthallib: Sesungguhnya Allah telah mengutusku untuk seluruh makhluk, dan mengutusku kepada kalian secara khusus. Lalu Beliau bersabda: “Dan berilah peringatan kepada keluarga kalian terdekat”, sementara aku mengajak kalian kepada dua kalimat yang ringan di lisan, tapi berat di timbangan. Dengan dua kalimat itu, kalian bisa menguasai bangsa Arab dan selain Arab, akan tunduk kepada kalian bangsa-bangsa, kalian akan masuk surga, kalian juga akan terhindar dari neraka yaitu: Persaksian bahwa tiada Tuhan selain Allah, dan aku adalah Rasulullah. Maka siapa yang memenuhi ajakanku, menguatkanku untuk memikul tanggung jawab ini, maka ia adalah saudaraku, pewarisku, penguat (pendukung)-ku, serta penggantiku. Tidak ada seorangpun yang memenuhi ajakan ini. Lalu Ali berdiri dan berkata: “Aku, wahai Rasul. Aku akan mendukung Anda dalam masalah ini. Maka Rasulullah berkata: “Duduklah wahai Ali, engkau adalah saudaraku, penerima wasiatku, pewarisku, dan penggantiku, setelahku … )

[66] Dalam sebuah riwayat Abu Naim dari Hasan al-Mutsanna bin Hasan as-Sibt, bahwa beliau ditanya oleh banyak orang tentang Hadis “man kuntu maulahu“, apakah memiliki konotasi penunjukan sebagai khilafah. Beliau menjawab: “Jika yang dimaksudkan adalah itu (penunjukan menjadi khalifah setelah Rasul), pasti akan mengatakan ucapan yang jelas seperti ini: “Wahai manusia, ini adalah putra mahkotaku yang akan mengurus urusan kalian setelahku, maka dengar dan patuhilah!” Lalu Hasan berkata: “Aku bersumpah atas nama Allah dan Rasul-Nya, bahwa jika Allah dan Rasul-Nya lebih memilih Ali untuk urusan ini, sementara Imam Ali tidak melaksanakan perintah ini, maka beliau termasuk dosa besar. Seseorang berkata: Bukankah Rasulullah berkata “Barang siapa menjadikanku wali, maka Ali adalah walinya?” Hasan menjawab: “Wallahi tidak demikian, karena jika Rasulullah bermaksud demikian, maka pasti akan berkata dengan perkataan yang jelas, sejelas apa yang beliau sampaikan mengenai shalat atau zakat ….  (Mukhtashar at-Tuhfah al-Itsnā Asyariyah, hlm. 159-161)

[67] Mukhtashar at-Tuhfah al-Itsnā asyariah, ibid, hlm. 132-163

[68] Mukhtashar at-Tuhfah, Ibid, hlm. 163-164

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...
Dosen dan Ketua Program Studi Ilmu Aqidah Pascasarjana ISID Gontor Jawa Timur.

Lihat Juga

Polisi Prancis Serbu Pusat Syiah di Prancis Utara

Figure
Organization