Topic
Home / Dasar-Dasar Islam / Fiqih Islam / Sutrah (Pembatas) Ketika Shalat dan Pembahasannya (Bagian ke-3)

Sutrah (Pembatas) Ketika Shalat dan Pembahasannya (Bagian ke-3)

Konten ini adalah kiriman dari pembaca dakwatuna.com. Kirimkan informasi, gagasan, pemikiran, atau pendapat dari Anda dalam bentuk tulisan kepada kami, klik di sini.

Para Ulama yang mewajibkan Sutrah

Ilustrasi. (inet)
Ilustrasi. (inet)

dakwatuna.com – Bagi kelompok ini, hadits-hadits yang memerintahkan memasang pembatas menunjukkan kewajibannya, sebab hukum asal dari perintah adalah menunjukkan wajib selama belum ada dalil lain yang membelokkan kewajiban tersebut.

Pihak yang mengatakan sutrah adalah wajib, telah menafsirkan bahwa makna ucapan Nabi “ ’Ala Ghairi Jidar (Tidak menghadap dinding)” bukan berarti tanpa sutrah. Menurut mereka sutrah ada tetapi bukan dinding (ghairu jidar), melainkan tombak. Lantaran dalam riwayat shahih yang lain disebutkan bahwa Nabi membawa tombak ketika shalat menuju lapangan lalu menjadikannya sebagai sutrah. Apa yang dipahami mereka ini tentu harus ditunjukkan oleh dalil, bahwa hadits tentang ‘tombak’ yang memberikan rincian terhadap hadits ‘Ala Ghairi Jidal, wajib ditinjau kembali secara dirayah (pemahamannya). Benarkah hadits tombak itu menjadi perinci dan penjelas bagi hadits ‘Ala ghairi jidar?

Yang benar adalah keduanya merupakan hal yang terpisah dan merupakan dua peristiwa yang berbeda. Dengan kata lain, Nabi Shallallahu ‘Alahi wa Sallam pernah shalat menghadap tombak, dan pernah juga tanpa penghalang apa pun, sebagaimana yang dikatakan Syaikh Ibnu Baz. Demikian.

Berkata Imam Asy Syaukani Rahimahullah tentang hadits: “Hendaklah dia shalat menggunakan pembatas.” Katanya:

فِيهِ أَنَّ اتِّخَاذَ السُّتْرَةِ وَاجِب

“Di dalam hadits ini menunjukkan wajibnya menggunakan sutrah.” (Nailul Authar, 3/2)

C. Makmum Tidak Perlu Sutrah

Pembahasan di atas adalah kaitannya dengan shalat sendiri, dan bagi imam shalat. Adapun bagi makmum dalam shalat berjamaah, maka bagi mereka sutrah imam adalah sutrah bagi mereka juga. Imam Ibnu Hajar telah membahasnya secara detail dalam Fathul Bari-nya (1/572), pada Bab Sutratul Imam Sutratul Man Khalfahu, Bab: Sutrah Imam adalah Sutrah bagi orang di belakangnya.

Tertulis dalam Fathul Bari:

وَقَالَ اِبْن عَبْد الْبَرّ : حَدِيثُ اِبْن عَبَّاس هَذَا يَخُصُّ حَدِيثٌ أَبِي سَعِيد ” إِذَا كَانَ أَحَدُكُمْ يُصَلِّي فَلَا يَدَعُ أَحَدًا يَمُرُّ بَيْنَ يَدَيْهِ ” فَإِنَّ ذَلِكَ مَخْصُوص بِالْإِمَامِ وَالْمُنْفَرِد ، فَأَمَّا الْمَأْمُومُ فَلَا يَضُرُّهُ مَنْ مَرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ لِحَدِيثِ اِبْن عَبَّاس هَذَا ، قَالَ : وَهَذَا كُلُّهُ لَا خِلَافَ فِيهِ بَيْنَ الْعُلَمَاءِ

Berkata Ibnu Abdil Bar: “Hadits Ibnu Abbas ini menjadi takhsis (pembatas) bagi hadits Abu Said yang berbunyi ‘Jika salah seorang kalian shalat maka janganlah membiarkan seorang pun lewat di hadapannya,’ sebab hadits ini dikhususkan untuk imam dan shalat sendiri. Ada pun makmum maka tidak ada yang memudharatkannya siapa pun yang lewat di hadapannya, sebagaimana yang ditegaskan oleh hadits Ibnu Abbas ini. Semua ini tidak ada perselisihan pendapat di antara para ulama.” (Ibid)

Hadits Ibnu Abbas Yang dimaksud adalah sebagai berikut:

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ أَقْبَلْتُ رَاكِبًا عَلَى أَتَانٍ وَأَنَا يَوْمَئِذٍ قَدْ نَاهَزْتُ الِاحْتِلَامَ وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي بِالنَّاس بِمِنًى فَمَرَرْتُ بَيْنَ يَدَيْ الصَّفِّ فَنَزَلْتُ فَأَرْسَلْتُ الْأَتَانَ تَرْتَعُ وَدَخَلْتُ فِي الصَّفِّ فَلَمْ يُنْكِرْ ذَلِكَ عَلَيَّ أَحَدٌ

Dari Ibnu Abbas, dia berkata: “Aku datang dengan mengendarai keledai betina, saat itu aku telah bersih-bersih dari mimpi basah dan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam shalat di Mina, maka aku lewat di depan shaf lalu aku turun dari kendaraan keledai betina, lalu aku masuk ke shaf dan tak ada satu pun yang mengingkari perbuatan itu.” (HR. Muslim No. 504)

Hadits ini menunjukkan bahwa Ibnu Abbas berjalan di depan shaf makmum, dan tidak seorang pun mencegahnya. Artinya, larangan melewati (berjalan) di depan orang shalat, hanya berlaku jika melewati imam dan orang yang shalatnya sendiri menurut keterangan riwayat ini, melewati di depan makmum (karena ada keperluan) tidaklah mengapa. Wallahu A’lam

D. Apa sajakah Sutrah itu?

Benda-benda yang bisa dijadikan sebagai pembatas (sutrah) adalah benda suci apa pun yang minimal setinggi pelana kuda. Bisa tiang masjid, punggung manusia, dinding masjid, batu besar, tas koper, dan lain-lain.

عن نافع أن ابن عمر كان يقعد رجلا فيصلي خلفه والناس يمرون بين يدي ذلك الرجل.

Dari Nafi’, bahwa Ibnu Umar sedang duduk lalu ada seorang laki-laki yang shalat di belakangnya, dan manusia lalu lalang di depan laki-laki tersebut. (Al Mushannaf, Ibnu Abi Syaibah No. 2898)

Imam Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya, dari Anas bahwa para sahabat mendekati tiang masjid ketika hendak shalat Maghrib.

Sutrah Telah Mencukupi Dengan Garis

Inilah pandangan Imam Said bin Jubeir, Imam Asy Syafi’i, Imam Ahmad, Imam Al Baihaqi, Imam Ibnu Hajar, Syaikh Ibnu Utsaimin, dan lain-lain.

Dalilnya, hadits berikut:

إذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيَجْعَلْ تِلْقَاءَ وَجْهِهِ شَيْئًا ، فَإِنْ لَمْ يَجِدْ فَلْيَنْصِبْ عَصًا ، فَإِنْ لَمْ يَكُنْ فَلْيَخُطَّ خَطًّا ثُمَّ لَا يَضُرُّهُ مَنْ مَرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ
“Jika kalian shalat, maka hendaknya meletakkan sesuatu di hadapannya, kalau tidak menemukan pembatas gunakanlah tongkat, jika tidak maka buatlah garis, maka tidaklah merusakkan shalatnya orang lewat di hadapannya itu.” (HR. Ibnu Majah No. 943, Abu Daud No. 689, Ahmad No. 7386, Al Baihaqi dalam As Sunan Ash Shughra No. 950, lihat juga Ma’rifatus Sunan wal Aatsar No. 1118, Al Humaidi dalam Musnadnya No. 993. Al Baghawi dalam Syarhus Sunnah No. 541)

Disebutkan dalam Al Mausu’ah:

إِنْ لَمْ يَجِدِ الْمُصَلِّي مَا يَنْصِبُهُ أَمَامَهُ فَلْيَخُطَّ خَطًّا ، وَهَذَا عِنْدَ جُمْهُورِ الْفُقَهَاءِ : ( الشَّافِعِيَّةِ وَالْحَنَابِلَةِ ، وَالرَّاجِحُ عِنْدَ مُتَأَخِّرِي الْحَنَفِيَّةِ ) لِمَا وَرَدَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَال : إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيَجْعَل تِلْقَاءَ وَجْهِهِ شَيْئًا فَإِنْ لَمْ يَجِدْ فَلْيَنْصِبْ عَصًا ، فَإِنْ لَمْ يَكُنْ مَعَهُ عَصًا فَلْيَخُطَّ خَطًّا ، ثُمَّ لاَ يَضُرُّهُ مَا مَرَّ أَمَامَهُ . وَلأَِنَّ الْمَقْصُودَ جَمْعُ الْخَاطِرِ بِرَبْطِ الْخَيَال كَيْ لاَ يَنْتَشِرَ ، وَهُوَ يَحْصُل بِالْخَطِّ .
وَرَجَّحَ الْكَمَال بْنُ الْهُمَامِ مِنَ الْحَنَفِيَّةِ صِحَّةَ التَّسَتُّرِ بِالْخَطِّ وَقَال : لأَِنَّ السُّنَّةَ أَوْلَى بِالاِتِّبَاعِ

Jika seorang yang shalat tidak mendapatkan sesuatu yang bias dipasang di hadapannya, maka hendaknya dia membuat garis. Ini adalah menurut mayoritas ahli fiqih (Syafi’iyah, Hanabilah, dan yang rajih (argumentatif) dari kalangan muta’akhirin Hanafiyah), karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Jika kalian shalat, maka hendaknya meletakkan sesuatu di hadapannya, kalau tidak menemukan pembatas gunakanlah tongkat, jika tidak maka buatlah garis, maka tidaklah merusakkan shalatnya orang lewat di hadapannya itu.” Karena maksud dari sutrah adalah membatasi imajinasi agar terikat dan tidak ke mana-mana, dan hal itu sudah tercapai oleh adanya garis. Kamaluddin bin Al Hummam dari kalangan Hanafiyah menguatkan sahnya sutrah dengan garis, dan dia berkata: “Karena sunnah lebih utama untuk diikuti.” (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 24/179-180)

Tidak sedikit ulama yang menolak garis dijadikan sutrah. Berikut keterangan dari Al Mausu’ah:

وَقَال الْمَالِكِيَّةُ : لاَ يَصِحُّ التَّسَتُّرُ بِخَطٍّ يَخُطُّهُ فِي الأَْرْضِ ، وَهَذَا قَوْل مُتَقَدِّمِي الْحَنَفِيَّةِ أَيْضًا وَاخْتَارَهُ فِي الْهِدَايَةِ ؛ لأَِنَّهُ لاَ يَحْصُل بِهِ الْمَقْصُودُ ، إِذْ لاَ يَظْهَرُ مِنْ بَعِيدٍ

Kalangan Malikiyah berpendapat: tidak sah membuat sutrah dengan garis di tanah, ini pendapat generasi terdahulu kalangan Hanafiyah juga dan dipilih dalam kitab Al Hidayah, karena garis tidak membawa kepada maksud adanya sutrah, karena dia tidak Nampak dari kejauhan. (Ibid)

Kemudian, ketika membahas hadits Shahih Muslim: “Jika salah seorang kalian meletakkan di hadapannya setinggi pelana kuda, maka shalatlah dan janganlah dia peduli dengan apa-apa yang ada di belakangnya.” Imam Al Qadhi ‘Iyadh membantah kebolehkan membuat batas (sutrah) sekadar garis karena hadits ini. Berikut ini keterangannya:

وَاسْتَدَلَّ الْقَاضِي عِيَاض رَحِمَهُ اللَّه تَعَالَى بِهَذَا الْحَدِيث عَلَى أَنَّ الْخَطّ بَيْن يَدَيْ الْمُصَلِّي لَا يَكْفِي

“Al Qadhi ‘Iyadh Rahimahullah berdalil dengan hadits ini bahwa membuat garis tidaklah mencukupi bagi orang yang shalat.” (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 4/216)

Sebab hadits yang menyebutkan sutrah hanya sekadar garis adalah dhaif menurutnya. Berikut keterangan selanjutnya dalam:

وَلَمْ يَرَ مَالِك رَحِمَهُ اللَّه تَعَالَى وَلَا عَامَّة الْفُقَهَاء الْخَطّ . هَذَا كَلَام الْقَاضِي ، وَحَدِيث الْخَطّ رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَفِيهِ ضَعْف وَاضْطِرَاب

“Imam Malik dan kebanyakan fuqaha tidaklah berpendapat tentang garis.” Demikianlah ucapan Al Qadhi. Dan hadits tentang garis diriwayatkan oleh Abu Daud, sanadnya idhtirab (goncang)” (Ibid).

Bagi yang ingin mengetahui pembahasan lengkap tentang hadits dari Abu Hurairah bahwa sutrah sudah cukup dengan garis silakan buka link ini.

Selesai. Wallahu A’lam.

Wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhamamdin wa ‘Ala Aalihi wa Shahbihi ajmain.

Redaktur: Lurita Putri Permatasari

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (1 votes, average: 10.00 out of 5)
Loading...
Lahir di Jakarta, Juni 1978. Alumni S1 Sastra Arab UI Depok (1996 - 2000). Pengajar di Bimbingan Konsultasi Belajar Nurul Fikri sejak tahun 1999, dan seorang muballigh. Juga pengisi majelis ta'lim di beberapa masjid, dan perkantoran. Pernah juga tugas dakwah di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, selama dua tahun. Tinggal di Depok, Jawa Barat.

Lihat Juga

Kiat Menghafal Quran

Figure
Organization