Topic
Home / Dasar-Dasar Islam / Fiqih Islam / Sutrah (Pembatas) Ketika Shalat dan Pembahasannya (Bagian ke-1)

Sutrah (Pembatas) Ketika Shalat dan Pembahasannya (Bagian ke-1)

Konten ini adalah kiriman dari pembaca dakwatuna.com. Kirimkan informasi, gagasan, pemikiran, atau pendapat dari Anda dalam bentuk tulisan kepada kami, klik di sini.

A. Dalil-Dalil Sutrah

Ilustrasi (jr-photos.com)
Ilustrasi (jr-photos.com)

dakwatuna.com – Menggunakan sutrah di depan mushalli (orang yang shalat) ketika shalat memiliki pensyariatan yang kuat. Berikut adalah sebagian saja dari dalil-dalilnya:

Pertama. Dari Sahl bin Abi Hatsmah, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ إِلَى سُتْرَةٍ فَلْيَدْنُ مِنْهَا لَا يَقْطَعْ الشَّيْطَانُ عَلَيْهِ صَلَاتَهُ

“Jika salah seorang kalian shalat menghadap sutrah (pembatas) maka hendaklah dia mendekatinya, niscaya shalatnya tidak akan diputus oleh syetan.” (HR. Abu Daud No. 695, An Nasa’i No. 748, juga dalam As Sunan Al Kubra No. 824, Al Hakim dalam Al Mustadrak No. 922, Ahmad No. 16090, Ibnu Hibban No. 2373, Ibnu Khuzaimah No. 803, Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 3289, dalam Ash Shughra No. 953, lalu Ma’rifatus Sunan No. 1114, Ath Thabarani dalam Mu’jam Al Kabir No. 6015, Al Bazzar dalam Musnadnya No. 3438, 4442, Abu Ja’far Ath Thahawi dalam Musykilul Aatsar No. 2181, Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushannaf No. 2891, Abu Nu’aim dalam Ma’rifatush Shahabah No. 2905. Hadits ini diriwayatkan dari berbagai jalan yakni Sahl bin Abi Hatsmah, Sahl bin Sa’ad, Jubair bin Muth’im dari ayahnya, Buraidah)

Imam Ibnu Hibban dan Imam Ibnu Khuzaimah memuat hadits ini dalam kitab Shahih mereka masing-masing. Imam Al Hakim mengatakan: shahih sesuai syarat syaikhan (Bukhari dan Muslim), dan disepakati oleh Adz Dzahabi. (Al Mustadrak No. 922). Imam An Nawawi mengatakan: isnadnya shahih. (Khulashah Al Ahkam No. 1732). Imam Nuruddin Al Haitsami Rahimahullah mengomentari jalur Sahl bin Sa’d: “Diriwayatkan oleh Ath Thabarani dalam Al Kabir-nya, dan para rijalnya (periwayatnya) bisa dipercaya.”(Majma’ Az Zawaid, 2/198, No. 2288). Syaikh Al Albany Rahimahullah juga menyatakan shahih dalam berbagai kitabnya. Begitu pula Syaikh Syu’aib Al Arnauth menshahihkannya. (Ta’liq Musnad Ahmad No. 16090).

Kedua. Dari Abu Said Al Khudri Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيُصَلِّ إِلَى سُتْرَةٍ وَلْيَدْنُ مِنْهَا

“Jika salah seorang kalian shalat, maka shalatlah dengan menggunakan sutrah, dan mendekatlah kepadanya.” (HR. Abu Daud No. 698, dan ini adalah lafazh miliknya. Ibnu Majah No. 954, Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 3258, Ibnu Khuzaimah No. 841, dari Ar Rabi’ bin Sibrah Al Juhani, Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushannaf No. 2892, Abdurrazzaq dalam Al Mushannaf No. 2303, dari Nafi’ bin Jubair)

Imam An Nawawi mengatakan: shahih. (Khulashah Al Ahkam No. 1734). Syaikh Al Albani mengatakan: hasan shahih. (Ar Raudhun An Nadhir No. 967, Shahih Abi Daud No. 694-695, dll)

Ketiga. Dari Ibnu Umar Radhiallahu ‘Anhu:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا خَرَجَ يَوْمَ الْعِيدِ أَمَرَ بِالْحَرْبَةِ فَتُوضَعُ بَيْنَ يَدَيْهِ فَيُصَلِّي إِلَيْهَا وَالنَّاسُ وَرَاءَهُ وَكَانَ يَفْعَلُ ذَلِكَ فِي السَّفَرِ فَمِنْ ثَمَّ اتَّخَذَهَا الْأُمَرَاءُ

“Bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, jika keluar menuju lapangan pada shalat hari raya, dia memerintahkan untuk mengambil tombak dan meletakkan di hadapannya, lalu dia shalat menghadap ke arahnya, dan manusia melihat hal itu. Demikian itu dilakukannya ketika safar, maka untuk selanjutnya hal itu diikuti oleh para pemimpin umat.” (HR. Bukhari No. 494 dan Muslim No. 541)

Keempat. Dari Musa bin Thalhah, dari Ayahnya, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa sallam bersabda;

إِذَا وَضَعَ أَحَدُكُمْ بَيْنَ يَدَيْهِ مِثْلَ مُؤْخِرَةِ الرَّحْلِ فَلْيُصَلِّ وَلَا يُبَالِ مَنْ مَرَّ وَرَاءَ ذَلِكَ
“Jika salah seorang kalian meletakkan di hadapannya setinggi pelana kuda, maka shalatlah dan janganlah dia peduli dengan apa-apa yang ada di belakangnya.” (HR. Muslim No. 499)

Kelima. Dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

لا تصلوا إلا إلى سترة ، ولا تدع أحدا يمر بين يديك ، فإن أبى فقاتله ، فإن معه القرين

“Janganlah kalian shalat kecuali menghadap sutrah, dan jangan biarkan seorang pun melewati di hadapanmu, jika dia bersikeras lewat maka bunuhlah, karena sesungguhnya dia memiliki qarin (kawan dekat dari kalangan syetan).” (HR. Al Hakim, Al Mustadrak ‘Alash Shahihain No. 921, katanya: sesuai syarat Imam Muslim. Ibnu Khuzaimah No. 820, Ibnu Hibban No. 2362, Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 3261)

Demikian beberapa dalil saja, dari sekian banyak dalil tentang anjuran menggunakan pembatas ketika shalat.

B. Perselisihan Pendapat Ulama Tentang Hukumnya

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum meletakkan sutrah (pembatas) di depan orang shalat. Di antara mereka ada yang menyunnahkan, ada pula yang mewajibkan.

Para Ulama yang Menyunnahkan Sutrah dan Alasannya

Mayoritas ulama menyatakannya sebagai sunah, bukan kewajiban. Kelompok ini berpendapat bahwa memasang sutrah hanyalah sunah, sebab perintah tidak selamanya bermakna wajib apalagi ada riwayat yang menunjukkan bahwa Rasulullah Shalllallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah shalat tidak menggunakan sutrah (pembatas).

Pihak yang menyunnahkan berdalil dengan hadits dari Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhuma berikut:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى فِي فَضَاءٍ لَيْسَ بَيْنَ يَدَيْهِ شَيْءٌ

“Bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam shalat di lapangan terbuka dan dihadapannya tidak ada apa-apa.” (HR. Ahmad No. 1965)

Berkata Imam Al Haitsami Rahimahullah: “Dalam (sanad) hadits ini terdapat Al Hajaj bin Artha’ah, dan dia dhaif.” (Majma’ Az Zawaid, 2/205). Tetapi hadits ini memiliki syahid (jalur lain yang menguatkan) yang membuatnya terangkat derajatnya sehingga Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan: hasan lighairih. (Ta’liq Musnad Ahmad No. 1965)

Jalur lain yang menguatkan kisah tersebut adalah: Pertama, dari Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhuma, dia berkata:

مَرَرْتُ أَنَا وَالْفَضْلُ عَلَى أَتَانٍ ، وَرَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ” يُصَلِّي بِالنَّاسِ فِي فَضَاءٍ مِنَ الأَرْضِ، فَنَزَلْنَا وَدَخَلْنَا مَعَهُ، فَمَا قَالَ لَنَا فِي ذَلِكَ شَيْئًا

Aku dan Al Fadhl menunggangi keledai betina dan melewati Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sedang shalat bersama manusia di lapangan terbuka, lalu kami turun dan masuk bersamanya (ke dalam shaf, pen), dan Beliau (nabi) tidak berkata apa-apa kepada kami sedikit pun tentang itu. (HR. Ahmad No. 3017, Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan: shahih. Lihat Ta’liq Musnad Ahmad No. 3017)

Kedua, dari Al Fadhl bin ‘Abbas Radhiallahu ‘Anhuma:

أَتَانَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَنَحْنُ فِي بَادِيَةٍ لَنَا وَمَعَهُ عَبَّاسٌ فَصَلَّى فِي صَحْرَاءَ لَيْسَ بَيْنَ يَدَيْهِ سُتْرَةٌ وَحِمَارَةٌ لَنَا وَكَلْبَةٌ تَعْبَثَانِ بَيْنَ يَدَيْهِ فَمَا بَالَى ذَلِكَ

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mendatangi kami dan kami sedang berada di gurun, bersama kami dan Beliau ada ‘Abbas. Lalu Beliau shalat di padang pasir dan di hadapannya tidak ada sutrah. Di hadapannya keledai betina dan anjing betina kami bersenda gurau, dan dia tidak mempedulikannya. (HR. Abu Daud No. 718. Hadits ini dihasankan oleh Imam An Nawawi. (Khulashah Al Ahkam No. 1746), juga dihasankan oleh Syaikh Syu’aib Al Arnauth. (Ta’liq Musnad Ahmad No. 1965))
Demikian dua hadits yang menguatkan hadits di atas.

Namun ada hadits lain yang serupa dengan ini, dari Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhuma:

رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي بِمِنًى إِلَى غَيْرِ جِدَارٍ فَمَرَرْتُ بَيْنَ يَدَيْ بَعْضِ الصَّفِّ وَأَرْسَلْتُ الْأَتَانَ تَرْتَعُ فَدَخَلْتُ فِي الصَّفِّ فَلَمْ يُنْكَرْ ذَلِكَ عَلَيَّ

“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam shalat di Mina tanpa menghadap tembok, maka aku lewat di hadapan sebagian shaff lalu aku gembalakan keledaiku, lalu aku masuk ke barisan, namun tidak ada yang mengingkari itu.” (HR. Bukhari No. 76)

Al Hafizh Ibnu Hajar Rahimahullah mengatakan:

“Maksud “tanpa menghadap tembok” adalah tanpa menghadap sutrah, demikianlah perkataan Asy Syafi’i, dan bentuk kalimat menunjukkan hal itu. Lantaran Ibnu Abbas telah menyampaikan sisi pendalilannya tentang lewatnya di hadapan orang shalat tidaklah memutuskan shalat. Hal ini di dukung oleh riwayat Al Bazzar: “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melakukan shalat wajib dan di hadapannya tidak sesuatu untuk sutrah.” (Fathul Bari, 1/171)

Imam Ibnu Baththal Rahimahullah berkata:

وفيه : أن الإمام يجوز أن يصلى إلى غير سُترة ، وذلك يدل أن الصلاة لا يقطعها شىء

Pada hadits ini menunjukkan bahwa imam dibolehkan shalat tanpa adanya sutrah, dan hadits ini juga menunjukkan bahwa shalat tidaklah terputus oleh apa pun yang lewat di depannya. (Syarh Shahih Al Bukhari, 1/162)

Demikianlah alasan-alasan pihak yang menyunnahkan sutrah, mereka tidak mewajibkannya. Nama-nama seperti Imam Asy Syafi’i, Imam Ibnu Hajar, dan Imam Ibnu Baththal di atas sekaligus menunjukkan bahwa mereka termasuk di pihak yang menyunnahkan saja.

bersambung…

Redaktur: Lurita Putri Permatasari

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...
Lahir di Jakarta, Juni 1978. Alumni S1 Sastra Arab UI Depok (1996 - 2000). Pengajar di Bimbingan Konsultasi Belajar Nurul Fikri sejak tahun 1999, dan seorang muballigh. Juga pengisi majelis ta'lim di beberapa masjid, dan perkantoran. Pernah juga tugas dakwah di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, selama dua tahun. Tinggal di Depok, Jawa Barat.

Lihat Juga

Kiat Menghafal Quran

Figure
Organization