Topic
Home / Berita / Nasional / KPK Periksa Sekjen DPR Sebagai Saksi dalam Korupsi Pengadaan Al-Quran

KPK Periksa Sekjen DPR Sebagai Saksi dalam Korupsi Pengadaan Al-Quran

Ilustrasi (muxlim.com)

dakwatuna.com – Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (5/9), kembali memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Nining Indra Saleh. Kali ini, Nining diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Al-Quran dan IT Laboratorium Komputer Madrasah di Kementerian Agama RI.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta.

Pemanggilan Sekjen DPR oleh KPK tersebut bukan yang pertama kali. Sebelumnya Nining sempat diperiksa dalam kasus lain yang berkaitan dengan anggota DPR. Bahkan pada Selasa (28/8), Nining menjadi saksi di pengadilan Tipikor Jakarta untuk terdakwa Wa Ode Nurhayati.

Dalam kasus korupsi Alquran, KPK menetapkan dua tersangka yaitu Anggota Komisi VIII DPR Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya, Direktur Utama PT Karya Sinergi Alam Indonesia.

Pasangan ayah dan anak tersebut disangka menerima suap terkait pembahasan anggaran proyek pengadaan Alquran di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam di Kementerian Agama dan proyek pengadaan komputer di Madrasah Tsanawiyah.

Nilai anggaran dalam proyek pengadaan komputer di Madrasah Tsanawiyah adalah sekitar Rp31 miliar. Sedangkan nilai anggaran untuk pengadaan Alquran sekitar Rp20 miliar. Zulkarnaen dan Dendy diduga menerima suap sekitar Rp4 miliar. (Rio/OL-12/MICOM)

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (1 votes, average: 10.00 out of 5)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Sambut Ramadhan dengan Belajar Quran Bersama BisaQuran

Figure
Organization