Topic
Home / Berita / Shabri: Bela Tempat Suci Islam Wajib

Shabri: Bela Tempat Suci Islam Wajib

dakwatuna.com – Jerusalem (Al-Quds Terjajah), Mantan Ketua Badan Fatwa Islam dan Mufti al-Quds dan Palestina, Syekh Dr. Ikrimah Shabry menegaskan bahwa saat ini sudah wajib membela dan menolong tempat-tempat suci Islam, terutama masjid Al-Aqsha dan haram hukumnya membiarkannya.

Dalam fatwa syariyah yang terbit kemarin Senin (8/3) yang khusus dilansir oleh Infopalestina Syekh Shabry mengisyaratkan bahwa membela tempat suci adalah wajib hukumnya menurut syariat bagi setiap muslim sesuai dengan kemampuan dan apa yang dimiliki, sesuai dengan posisi dan tanggungjawab, dan diharamkan membiarkannya atau berpaling dari membela Al-Aqsha, tempat suci atau berpaling dari membela para jamaah yang menjaga di tanah Isra dan Mi’raj.

Berikut adalah teks fatwa tersebut:

Kewajiban Membela dan Haramnya Membiarkan

الحمد لله رب العالمين، والصلاة والسلام على نبيِّنا محمد الأمي الأمين، وعلى آله الطاهرين المُبجَّلين الغُرِّ الميامين المحجلين ومن تبعهم وخطا دربهم واستنَّ سنتهم واقتفى أثرهم إلى يوم الدين، أما بعد..

Belakangan ini eskalasi permusuhan dan kejahatan terhadap masjid Al-Aqsha secara khusus, dan tempat suci Islam lainnya secara umum sehingga bagi kaum muslimin, semuanya, para pemimpinnya dan rakyatnya wajib bekerja membela dan menolong tempat suci-tempat suci itu dan menjaganya dari kaum penjajah. Mereka wajib membebaskan tempat suci itu dari bahaya yang mengancam. Membela dan menolong wajib hukumnya menurut syariat Islam. Hukum ini sesuai dengan kemampuan masing-masing,  potensi yang dimilisi, sesuai dengan posisi dan tanggungjawab jabatannya, dan diharamkan membiarkannya atau berpaling dari membela Al-Aqsha, tempat suci atau berpaling dari membela para jamaah yang menjaga di tanah Isra dan Mi’raj.

Ada banyak hadits Nabi dalam hal ini. Saya sebutkan tiga saya sebagai contoh;

1.       Rasulullah Muhammad saw bersabda, “Tidaklah seseorang membiarkan seorang muslim lainnya di tempat dimana kehormatannya dilanggar dan dilecehkan, kecuali Allah akan membiarkan (orang yang membiarkan) itu di tempat dimana ia sedang membutuhkan untuk ditolong.” (HR. Abu Daud dalam “Sunannya” dan Thabrani di “Al-Austath” dari sahaba Ayyub RA.

2.       Rasulullah Muhammad saw bersabda dalam hadits qudsi dari Allah Azza wa Jalla, “Demi kemuliaan dan keagungan-Ku, sungguh Aku akan membalas orang dlalim, cepat atau lambat, sungguh Aku akan membalas orang yang melihat seseorang didlalimi dan ia mampu menolongnya namun tidak ditolong,” (HR. Thabrani di “Al-Kabir” dan di “Aushath” dari Abdullah bin Abbas. Dalam riwayat lain, “…dan dia tidak mengerjakannya…” dari riwayat “…dan tidak menolongnya…” yang bermakna sama.

3.       Rasulullah Muhammad saw, “Barangsiapa yang melihat seorang mukmin dihinakan di sisinya dan ia tidak menolongnya, sementara ia mampu menolongnya, maka Allah akan menghinakannya di depan para makhluk nanti di hari kiamat.” (HR. Ahmad dan Thabrani dari Sahl bin Hanif RA.)

Berdasarkan dalil di atas, maka menolong dan membela adalah kewajiban syariat dengan cara apapun dan itu berpahala bersar. Sebagaimana membiar saudaranya yang didlalimi haram hukumnya menurut syaritat dan itu berdosa besar. Dan sesungguhnya Allah akan menghisab siapapun yang teledor dalam kewajiban menolong masjid Al-Aqsha. Inilah fatwa saya.

وصلى الله على سيدنا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين

21 Rabiul Awal 1430/8 Maret 2010

Syekh Ikrimah Shabry – Al-Quds

(bn-bsyr/ip)

Redaktur: Ulis Tofa, Lc

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (6 votes, average: 10.00 out of 5)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Israel Bersiap Bangun Sinagoge di Tengah Kompleks Al-Aqsha

Figure
Organization