Laporan tersebut merupakan hasil kerja sama tiga lembaga sekaligus, yaitu Komite Tawanan dan Pembebasan (negeri), Klub Tahanan Palestina (swasta), serta Asosiasi al-Dameer untuk Kesejahteraan Tawanan dan HAM (swasta), dan dirilis pada Selasa (09/10) kemarin.
Menurut laporan, seperti dilansir dari Aljazeera.net, 104 tahanan berasal dari Kota al-Quds, 56 orang dari Kota Ramallah dan al-Bireh, 73 dari Hebron, dan 16 orang dari Jalur Gaza. Sisanya berasal dari berbagai kota di Tepi Barat.
Laporan juga menyebutkan, Otoritas Israel memerintahkan 38 penahanan administratif selama bulan lalu.
Ditambahkan, saat ini terdapat sekitar 6.000 warga Palestina yang ditahan di penjara Israel. Di antara mereka ada 52 wanita tua serta seorang gadis kecil. Jumlah anak-anak yang ditahan mencapai sekitar 200 anak, sedangkan ada sekitar 430 tahanan administratif.
Penahanan Administratif adalah keputusan untuk menjebloskan seseorang ke dalam penjara tanpa pengadilan. Biasanya, keputusan ini hasil persetujuan dari intelijen Israel dan berkoordinasi dengan komandan wilayah dalam militer.
Tahanan Administratif bisa mendekam di penjara selama satu hingga enam bulan lamanya. Keputusan sendiri diambil berdasarkan informasi rahasia.
Israel sendiri dapat menambah masa tahanan kapanpun dan sebanyak apapun, dengan syarat tahanan membahayakan keamanan. (whc/dakwatuna)
Redaktur: William
Beri Nilai: