Topic
Home / Berita / Nasional / Politikus PKS Pertanyakan Status Tersangka Habib Rizieq: Kenapa Penyebarnya Belum Jadi Tersangka?

Politikus PKS Pertanyakan Status Tersangka Habib Rizieq: Kenapa Penyebarnya Belum Jadi Tersangka?

 

Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka (detik.com)

dakwatuna.com – Jakarta.  Penetapan status tersangka kepada imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab mengundang pertanyaan banyak pihak, salah satunya datang dari Anggota Komisi I DPR RI, Al-Muzzammil Yusuf.

Selain mempertanyakan dasar hukumnya, Politikus PKS tersebut juga mempemasalahkan tidak diberlakukannya hal yang sama terhadap penyebar chat Habib Rizieq dengan Firza.

“Kenapa penyebarnya belum jadi tersangka? Karena Undang-Undang pornografi itu kan penyebarnya, juga Undang-Undang ITE itu penyebarnya. Sekarang siapa penyebarnya? Kenapa tidak jadi tersangka? Memang Habib Rizieq menyebarkan? Apa Firza penyebarnya? Habib Rizieq sebagai apa kalau dia tersangka? Saya bertanya saja nih,” ujar Muzzammil di gedung DPR, Jakarta, dilansir viva.co.id, Senin, (29/5/2017).

Ia juga mempertanyakan dasar hukum mulai dari pasal hingga undang-undang sehingga polisi mempersangkakan Rizieq. Sebab seharusnya yang dipersoalkan lebih dahulu penyebar konten pornografi tersebut.

“Kalau itu (penyebar) tidak ada, lalu apa? Polisikan harus melaksanakan undang-undang. Itu dahulu jelaskan kepada publik sehingga tidak menjadi pertanyaan di publik,” lanjut Muzzammil.

Adapun soal percakapan mesum, ia menjelaskan lembaga sandi negara mengatakan hal itu sulit menjadi barang bukti. Sebab nomor ponsel bisa dibuat ganda. Sebagai contoh, menurutnya percakapan bisa kemungkinan rekayasa.

“Saya tak pernah kirim tapi tiba-tiba muncul atas nama saya. Itu sandi negara ngomong kayak gitu di Komisi I. Kalau soal teks, itu harus dicek ulang dalam rapat komisi I pada periode lalu. Saya hadir. Jadi tidak serta merta teks itu dijadikan bukti. Karena mengkopi, mendobel, nomor HP itu perkara mudah,” kata Muzzammil.

Penetapan Habib Rizieq sebagai tersangka dibenarkan oleh Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Wahyu Hadiningrat.

“Iya, Rizieq tersangka,” ujar Wahyu dikutip dari detikcom, Selasa (30/5/2017).

Hanya, Wahyu belum menjelaskan secara detail kapan peningkatan status tersangka terhadap Rizieq itu dilakukan. Namun ia memastikan Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan chat WhatsApp yang berkonten pornografi. (SaBah/dakwatuna)

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

Grand Launching SALAM Teknologi Solusi Aman Covid-19 untuk Masjid

Figure
Organization