Topic
Home / Narasi Islam / Ekonomi / Perspektif Masyarakat terhadap Investasi Syariah

Perspektif Masyarakat terhadap Investasi Syariah

Konten ini adalah kiriman dari pembaca dakwatuna.com. Kirimkan informasi, gagasan, pemikiran, atau pendapat dari Anda dalam bentuk tulisan kepada kami, klik di sini.
Ilustrasi. (inet)
Ilustrasi. (inet)

dakwatuna.com – Menyongsong era globalisasi tentunya memerlukan banyak persiapan. Terkadang segelintir orang bingung untuk mengalokasikan asset yang dimilikinya. Islam memerintahkan agar harta dapat terdistribusi dan bisa digulirkan itu artinya kekayaan yang kita miliki harus benar-benar dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Salah satu cara agar kita dapat memetik nilai ekonomis dari asset yang kita miliki yaitu menginvestasikannya. Ada satu hal yang harus kita ingat jangan sampai salah pilih dalam menginvestasikan harta yang kita miliki, artinya investor dituntut untuk paham bagaimana dana yang diinvestasikan itu nantinya akan digulirkan atau dialokasikan.

Sebagai investor sebelum menginvestasikan asset alangkah lebih baiknya untuk melakukan pertimbangan seperti halnya pertimbangan mengenai finansial, yaitu mempertimbangkan imbal hasil (return) dan risiko (risk) dari kegiatan investasinya. Akan tetapi ada pula investor yang dalam kegiatan investasinya tidak semata-mata mempertimbangkan aspek finansial namun juga mempertimbangkan nilai-nilai yang dianutnya seperti ajaran agama. Investor yang demikian akan menolak berinvestasi pada perusahaan yang menghasilkan produk atau aktivitas bisnis yang bertentangan dengan prinsip agama.

Di Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam mulai dikembangkan investasi berbasis syariah, dimana investasi tersebut mengintegrasikan nilai-nilai agama yang dianut dalam kegiatan investasi dengan cara melakukan proses seleksi (screening) dalam memilih instrumen-instrumen investasinya. Salah satu sarana dalam berinvestasi sesuai prinsip Islam adalah melalui pasar modal syariah. Kemunculan pasar modal syariah pertama kali di Indonesia ditandai dengan diluncurkannya Danareksa Syariah oleh Danareksa Investment Management pada Juli 1997. Danareksa syariah merupakan reksadana saham yang pertama kali secara eksplisit menyatakan investasinya bersifat syariah. Pada akhir tahun 2000, PT Bursa Efek Jakarta bekerja-sama dengan Danareksa Management Indonesia mengeluarkan Jakarta Islamic Index (JII) yang merupakan indeks dari 30 saham paling likuid dan memenuhi kriteria syariah sesuai ketentuan Dewan Syariah Nasional (DSN). Sedangkan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) yang menggambarkan kinerja seluruh saham syariah di Indonesia baru diluncurkan pada 12 Mei 2011. Indonesia dinyatakan secara resmi memiliki Pasar Modal Syariah pada tanggal 14 Maret 2003, dimana saham-saham yang diperdagangkan adalah saham-saham yang telah melalui proses screening sesuai dengan kriteria syariah dengan batasan maksimal hutang ribawi 45% dari modal.

Namun yang terjadi saat ini, pemahaman masyarakat tentang pasar modal syari’ah selama ini selalu identik dengan spekulasi, bahkan ada yang mengasosiasikan sebagai judi. Kesalahpahaman tersebut terjadi sebagai akibat dari kurang pahamnya mereka tentang investasi di pasar modal. Selain itu, banyaknya pelaku pasar yang melakukan transaksi tanpa perhitungan dan dasar analisa, sehingga menambah kesalahpahaman masyarakat tentang pasar modal. Maka untuk mengentaskan semua permasalahan yang terjadi BEI dan Bapepam-LK bekerjasama dengan DSN-MUI aktif memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang Pasar Modal Syariah. Keterlibatan DSN-MUI dalam mengedukasi masyarakat tentang Pasar Modal Syariah dapat meningkatkan kepercayaan dan keyakinan masyarakat untuk melakukan investasi di Pasar Modal Syariah. (dakwatuna.com/hdn)

Redaktur: Deasy Lyna Tsuraya

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Pelajar.

Lihat Juga

Volume Investasi Asing di Turki Tahun 2018 Capai US$13,1 Miliar

Figure
Organization