Topic
Home / Narasi Islam / Ekonomi / Angin Segar Investasi Syariah

Angin Segar Investasi Syariah

Konten ini adalah kiriman dari pembaca dakwatuna.com. Kirimkan informasi, gagasan, pemikiran, atau pendapat dari Anda dalam bentuk tulisan kepada kami, klik di sini.
Ilustrasi. (blogcheps.wordpress.com)
Ilustrasi. (blogcheps.wordpress.com)

dakwatuna.com – OJK dan BUMN terus mendorong Pemerintah agar menurunkan acuan suku bunga BI. Pasalnya, hingga Maret 2016 suku bunga BI telah turun sebanyak tiga kali sampai menyentuh angka 6,75%. Berangkat dari kondisi perekonomian yang kian melemah di tahun 2015, diharapkan menurunnya suku bunga yang dilakukan Pemerintah ini bertujuan untuk menjaga stabilitas rasio likuiditas perbankan nasional. Namun penurunan suku bunga yang menyentuh angka 6% ini terbilang masih tinggi bila dibandingkan dengan negara tetangga seperti Malaysia, Singapura dan Thailand yang suku bunganya berada di kisaran 3 sampai 4 persen.

Bahkan di Negara matahari terbit, Pemerintahnya justru menetapkan suku bunga hingga -1% (minus satu persen). Hal ini dilakukan sebab sudah terlalu banyak uang yang tersimpan di bank yang tidak sanggup lagi disalurkan, sehingga dana tersebut menjadi idle, maka Pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan menurunkan suku bunga sampai minus. Dampaknya adalah banyak masyarakat yang menarik kembali tabungan mereka di bank, sebab apabila mereka menabungkan uangnya sebesar 1 juta di bank, maka uang yang akan mereka dapatkan kembali hanya sebesar 990.000. Setelah itu, pasti masyarakat akan mengalihkan uang mereka ke sektor investasi yang lebih menguntungkan, dan hal ini akan menggairahkan sektor riil sehingga dapat menambah pendapatan Negara dan memperbaiki kondisi ekonomi nasionalnya.

Suku bunga BUMN dibatasi tidak boleh melebihi 8%, dan apabila suku bunga turun dan saving di bank tidak lagi menjadi menarik di mata masyarakat, maka investasi syariah merupakan pilihan yang lebih baik. Sebab, imbalan yang dihasilkan dari investasi syariah tidak berpatokan pada acuan suku bunga BI yang artinya standar imbalan tersebut akan bergerak tetap atau bahkan bisa lebih tinggi dari suku bunga perbankan. Beberapa produk investasi syariah yang dapat menjadi pilihan masyarakat di antaranya adalah reksadana syariah, sukuk dan bentuk investasi syariah yang baru saja terbit yakni reksadana syariah offshore, yang surat terbit izinnya telah dikeluarkan oleh OJK Nomor 19/POJK.4/2015 (10/11/2015).

Reksadana syariah offshore diramal akan menjadi primadona investasi syariah, dan baru tiga instansi investasi yang menawarkan produk ini, di antaranya PT BNP Paribas Investment Partner, PT Schroder Investment Management Indonesia dan PT Manulife Asset Management Indonesia. Keunggulan produk investasi ini membolehkan penempatan di luar negeri hingga 100 asing, dengan penyertaan awal investasi ini ditetapkan minimal 10.000 dolar AS dan top up  minimal 100 dolar AS.

Namun, akankah Indonesia optimis dengan model investasi syariah yang baru muncul tersebut, mengingat tingginya nominal investasi minimal yang disyaratkan, yakni sekitar 130 juta rupiah. Faktanya, ternyata jumlah orang kaya di Indonesia banyak, yakni per tahun 2014 ada sejumlah 47 ribu orang dengan kekayaan mencapai 157 milyar dolar AS (Capgemini, 2014), dan mereka bisa  menjadi sasaran dari produk investasi ini. Dengan jumlah umat Islam sebanyak 80% dari total penduduk, investasi syariah terutama produk reksadana syariah offshore ini merupakan angin segar bagi perkembangan ekonomi syariah di Indonesia. (dakwatuna.com/hdn)

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...
Anak kedua dari tiga bersaudara yang hobi main diluar rumah. Lebih suka tidur dari pada nonton sinetron, suka tilawah dan belajar bahasa Inggris dari musik, serta sering iseng-iseng menulis.

Lihat Juga

Volume Investasi Asing di Turki Tahun 2018 Capai US$13,1 Miliar

Figure
Organization