Topic
Home / Narasi Islam / Ekonomi / Subsidi BBM dari Perspektif Ekonomi Syariah

Subsidi BBM dari Perspektif Ekonomi Syariah

Konten ini adalah kiriman dari pembaca dakwatuna.com. Kirimkan informasi, gagasan, pemikiran, atau pendapat dari Anda dalam bentuk tulisan kepada kami, klik di sini.
Antrian kendaraan di sebuah SPBU untuk membeli BBM Bersubsidi.  (antara.com)
Antrian kendaraan di sebuah SPBU untuk membeli BBM Bersubsidi. (antara.com)

dakwatuna.com – Pengurangan subsidi bahan bakar minyak (BBM) telah dilakukan oleh pemerintah Indonesia. Hal ini mengakibatkan harga Premium dan solar naik sebesar Rp 2000,00 tepat pada pukul 00.00 tanggal 19 November 2014 yang lalu . Setelah BBM dinaikkan, harga-harga barang kemudian perlahan naik. Permasalahan energi terdapat pada subsidi dan supply. Produksi minyak dalam negeri pun perlu ditingkatkan jika tidak menginginkan kenaikan harga BBM tersebut. Lalu mengapa pemerintah menaikkan harga BBM disaat harga minyak dunia turun? Jika produksi minyak menurun, sementara harga minyak dunia juga turun, maka pendapatan pemerintah otomatis turun. Untuk mengimbanginya, pemerintah akan mengurangi subsidi BBM dengan menaikkan harga jual BBM.

Alokasi APBN untuk subsidi BBM adalah sekitar 15%. Namun, subsidi ini dirasa tidak tepat sasaran. ‘Penikmat’ dari subsidi tersebut adalah golongan menengah ke atas. Sementara, di Amerika Serikat sudah ada pajak BBM. Pemerintah memiliki data pemilik mobil sehingga subsidi BBM bisa tepat sasaran. Namun, jika pajak BBM diterapkan di Indonesia, pastinya akan menimbulkan hambatan usaha. Pajak BBM ini nantinya akan meningkatkan kos logistik yang berimbas pada meningkatkan harga barang.

Ada usulan untuk pembuatan kartu BBM supaya subsidi bisa lebih tepat sasaran. Jika menggunakan tunai, pasti tidak ada batasan dalam membeli BBM. Namun jika menggunakan kartu, pasti ada batasannya. Jika usulan ini akan direalisasikan, tentu proyek ini perlu dikaji lagi antara benefit dan cost-nya. Menurut pandangan Islam, digitalisasi kurang tepat karena tidak ada wujudnya.

Lalu, bagaimana subsidi dalam kaca mata ekonomi syariah?

Sebetulnya, ada kondisi tertentu di mana subsidi diperbolehkan dan kapan subsidi diwajibkan oleh negara. Islam mengakui adanya subsidi apabila adanya bantuan keuangan yang dibayarkan oleh negara. Subsidi dapat dianggap sebagai salah satu cara yang dilakukan oleh negara (khilafah), termasuk pemberian harta milik negara kepada rakyat yang menjadi hak milik khalifah.

Subsidi untuk BBM dan energi boleh dilakukan. Namun, ada hal yang perlu digarisbawahi. BBM dan energi termasuk barang umum dalam Islam (milkiyah ‘amma). Dalam hal distribusinya kepada rakyat, khalifah tidak terikat dengan suatu cara tertentu. Khalifah dapat memberikan BBM dan energi tersebut secara gratis atau dihargai sesuai dengan ongkos produksi, atau menjual sesuai dengan harga pasar. Di dalam konteks ini subsidi boleh dilakukan supaya harganya semakin murah, atau bahkan gratis.

Jika terjadi ketimpangan ekonomi, negara wajib untuk memberikan subsidi untuk mewujudkan kewajiban syariah dalam menyeimbangkan ekonomi. Islam mewajibkan untuk beredarnya harta untuk seluruh individu dan mencegah beredarnya harta hanya untuk golongan tertentu saja. Hal ini sesuai dengan firman Allah Swt;

”Supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kalian.”(QS al-Hasyr [59] : 7).

Bagaimanapun Pemerintah telah menetapkan bahwa harga BBM naik karena adanya pengurangan subsidi. Kemudian dalam mengurangi subsidi tersebut, pemerintah telah menjanjikan untuk mengalihkan dana subsidi untuk pembangunan infrastruktur dan kebijakan lain yang lebih tepat sasaran untuk masyarakat menengah ke bawah. Sebagai rakyat, tentu kita berharap janji pemerintah untuk mengalokasikan dana dari pengurangan subsidi tersebut akan tepat sasaran kepada yang berhak. Sehingga rakyat kecil bisa jadi lebih sejahtera setelah adanya kenaikan BBM dikarenakan pengalokasian dana subsidi kepada cara yang lebih tepat. Dengan demikian, pencabutan subsidi BBM ini harus terus kita kawal agar jelas lebih tepat sasaran.

 

Redaktur: Deasy Lyna Tsuraya

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...
Mahasiswa S1 Ilmu Ekonomi UGM. Anggota Majelis Pertimbangan Shariah Economics Forum UGM. Peserta Rumah Kepemimpinan PPSDMS Yogyakarta.

Lihat Juga

Seminar Nasional Kemasjidan, Masjid di Era Milenial

Figure
Organization