Topic
Home / Berita / Daerah / Klarifikasi MUI Terkait Restoran Solaria

Klarifikasi MUI Terkait Restoran Solaria

Tim gabungan operasional razia daging ilegal saat menguji bumbu di restoran Solaria, Plaza Balikpapan, Senin (23/11/2015). Sebanyak 20 jenis bahan yang disita, dari 20 tersebut ada delapan yang sudah diuji, dan dua diantaranya positif mengandung bahan tidak halal. (kaltim.tribunnews.com)
Tim gabungan operasional razia daging ilegal saat menguji bumbu di restoran Solaria, Plaza Balikpapan, Senin (23/11/2015). Sebanyak 20 jenis bahan yang disita, dari 20 tersebut ada delapan yang sudah diuji, dan dua diantaranya positif mengandung bahan tidak halal. (kaltim.tribunnews.com)

dakwatuna.com – Jakarta. Baru-baru ini ramai di media sosial terkait pemberitaan Restoran Solaria di Balikpapan yang mengandung babi berdasarkan inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Tim Dinas Pertanian, Kelautan, dan Perikanan kota Balikpapan, pada Senin, 23 November 2015 lalu dengan metode Uji Cepat (Rapid Test). [Baca: MUI Temukan Bumbu Resto Solaria di Balikpapan Mengandung Babi]

Menyikapi pemberitaan itu, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) memberikan penjelasan bahwa hasil dari uji lanjutan dengan menggunakan metode Polymerase Chain Reaction (PCR) di berbagai Outlet Restoran Solaria, baik yang berada di Jabodetabek maupun Kalimantan Timur, menunjukkan bahwa semua sampel uji tidak terdeteksi DNA Babi.

Berikut keterangan lengkap LPPOM MUI seperti yang dikutip dari website resmi Halal MUI, halalmui.org, Jumat (27/11/2015):

Menyikapi beredarnya pemberitaan media massa tentang Restoran Solaria di Balikpapan yang mengandung babi berdasarkan inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Tim Dinas Pertanian, Kelautan, dan Perikanan kota Balikpapan, pada 23 November 2015 dengan metode Uji Cepat (Rapid Test), maka LPPOM MUI memberikan penjelasan sebagai berikut :

1. Penggunaan metode Uji Cepat (Rapid Test) hanya digunakan untuk menguji kandungan protein babi secara cepat.

2. Uji Cepat (Rapid Test) merupakan sarana pemeriksaan (Screening) awal terhadap objek uji dan bukan merupakan kesimpulan akhir.

3. Hasil dari uji yang menggunakan Uji Cepat (Rapid test) memerlukan uji lanjutan untuk memastikan ada tidaknya kandungan DNA babi pada objek yang diuji, dengan menggunakan PCR.

4. Dalam melakukan Uji cepat (Rapid test) LPPOM MUI terlebih dahulu melakukan validasi metode. Validasi adalah pembuktian ketepatan metode untuk menguji kandungan bahan tertentu, karena ada kemungkinan terjadinya kesalahan positif (false positive).

5. Sesuai dengan SOP analisis laboratorium Halal LPPOM MUI serta untuk menghindari kesalahan positif (sesuai poin 4) maka LPPOM MUI melakukan uji lanjutan dengan menggunakan metode PCR.

6. Terkait dengan Restoran Solaria, LPPOM MUI telah mengambil sampel dari berbagai Outlet restoran Solaria, baik yang berada di Jabodetabek maupun dari Kalimantan Timur untuk dilakukan uji menggunakan metode PCR.

7. Hasil dari uji PCR menunjukkan bahwa semua sampel uji tidak terdeteksi DNA Babi.

8. Berdasarkan hasil uji tes DNA dengan PCR tersebut maka status kehalalan restoran Solaria sesuai dengan Fatwa MUI sebelumnya.
Jakarta, 27 November 2015

Direktur LPPOM MUI

Dr. Ir. Lukmanul Hakim, M.Si

(abr/dakwatuna)

Redaktur: Abdul Rohim

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Seorang suami dan ayah

Lihat Juga

Grand Launching SALAM Teknologi Solusi Aman Covid-19 untuk Masjid

Figure
Organization