Topic
Home / Berita / Nasional / Muhammadiyah Desak DPR Segera Pilih Pimpinan KPK

Muhammadiyah Desak DPR Segera Pilih Pimpinan KPK

Komisi III DPR RI didesak untuk segera memilih pimpinan KPK, (metrotvnews.com)
Komisi III DPR RI didesak untuk segera memilih pimpinan KPK, (metrotvnews.com)

dakwatuna.com – Bandung.  Penundaan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon pimpinan KPK oleh Komisi III DPR RI dinilai dapat menghambat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Oleh karena itu, Ketum PP Muhammadiyah Haedar Nashir mendesak DPR RI segera menentukan lima pimpinan KPK.

“Muhammadiyah mengimbau dewan segera memilih pimpinan KPK yang baru,” ujarnya Haedar usai acara launching pembangunan sekolah Muhammadiyah 3 di Jalan Cimuncang, Kota Bandung, Minggu (22/11/15), sebagaimana dilansir detikcom.

Ia menilai saat ini pemberantasan korupsi di Indonesia terjadi pelambatan dan mengalami stagnan. Terlebih dengan adanya revisi KPK.

“Tidak perlu lagi ada revisi lagi. Kalaupun toh ada kekurangan, itu bukan sesuatu yang prinsip,” kata Haedar.

Masa jabatan pimpinan KPK saat ini hanya tinggal beberapa pekan lagi, yaitu tanggal 16 Desember 2015, sementara itu hingga saat ini belum ada kejelasan tentang nasib 5 pimpinan KPK.

Sementara itu kritikan juga datang dari Peneliti Hukum dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter yang menyebut alasan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengada-ada dengan menunda uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pasalnya, alasan DPR menunda menguji calon pimpinan KPK karena ketiadaan wakil dari jaksa sebagai pemegang kuasa penuntutan tidak diatur dalam Undang-undang lembaga antirasuah tersebut.

“Pada pimpinan KPK sebelumnya, yang memegang urusan penuntutan bukan dari kejaksaan. Era Pak Antasari yang pegang penuntutan Chandra Hamzah. Era Abraham Samad yang memegang Bambang Widjojanto, mereka bukan dari unsur kejaksaan,” kata Lalola Easter di kantor ICW, Kalibata, Jakarta, dikutip dari tribunnews.com, Senin (23/11/15).

Menurutnya, DPR tidak mengerti kondisi perundang-undangan KPK dan mempertanyakan hal yang tidak diatur dalam regulasi lembaga pemberantasan korupsi itu.

Lalola menduga upaya penundaan menguji calon pimpinan KPK merupakan bagian sistematik dari anggota parlemen untuk melemahkan pemberantasan korupsi. (sbb/dakwatuna)

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

Pernyataan Sikap PP Muhamamdiyah Jelang Hari Pencoblosan

Figure
Organization