dakwatuna.com – Anggota Komisi III (Komisi Hukum) DPR RI dari Fraksi PKS, Indra, menegaskan KPK harus segera menverifikasi dan menvalidasi keterangan Yulianis bahwa Edhie Baskoro Yudhiyono alias Ibas diduga terima 200 ribu dolar AS dari Group Permai.
“Bukti catatan Yulianis atau pembukuan Group Permai merupakan bukti pendukung atau petunjuk untuk KPK melakukan pengusutan dan penelusuran lebih lanjut atas dugaan Ibas menerima gratifikasi atau suap,” kata Indra, Selasa (19/3/2013), sebagaimana dilansir Tribunnews
Selain itu, Indra mengatakan keterangan senada terkait dugaan Ibas menerima uang dari Group Permai juga sudah pernah dilontarkan oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin.
“Oleh karena itu agar hal ini jelas dan terang-benderang maka KPK harus sesegera mungkin memeriksa Ibas, Yulianis, Nazarudin, dan apabila perlu dikonfrontir keterangan mereka,” kata Indra.
Menurut Indra dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, tidak boleh ada pengecualian, pembedaan, atau pengisitimewaan. Asas equality before the law harus benar-benar diterapkan.
“Apapun jabatannya dan siapapun yang terlibat dalam kasus korupsi, maka dia harus ditindak,” kata Indra.
Oleh karena itu, Indra sangat berharap KPK mampu memperlihatkan dan membuktikan bahwa institusi ini benar-benar profesional dan tidak takut untuk memproses dugaan korupsi yang dilakukan oleh anak Presiden sekalipun.
Sebelumnya diberitakan Mantan Wakil Direktur Keuangan PT Permai Grup, Yulianis, pernah mengungkap indikasi keterlibatan Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas dalam kasus Hambalang.
Indikasi ini diungkap Yulianis dalam sidang terdakwa Nazaruddin beberapa waktu lalu. Dugaan ini seperti juga yang diungkap mantan Ketua Umum Demokrat Anas urbaningrum maupun dokumen yang beredar di parlemen.
Menurut pengakuan Yulianis, aliran dana yang dikucurkan Permai Grup, termasuk ke kantong Ibas. (Aco/tribunnews)
Redaktur: Ardne
Beri Nilai: