Topic
Home / Narasi Islam / Ekonomi / Menjadi Auditor Syariah yang Kompeten

Menjadi Auditor Syariah yang Kompeten

Konten ini adalah kiriman dari pembaca dakwatuna.com. Kirimkan informasi, gagasan, pemikiran, atau pendapat dari Anda dalam bentuk tulisan kepada kami, klik di sini.
Ilustrasi. (unsa.ba)

dakwatuna.com – Indonesia merupakan salah satu negara yang berpenduduk muslim terbesar di dunia. Hal itu membuat Indonesia memiliki peluang dalam mengembangkan ekonomi Islam. Pertumbuhan ekonomi syariah dapat dilihat dari banyaknya entitas syariah yang bermunculan dalam beberapa tahun terakhir, antara lain pertumbuhan 15 Bank Unit Syariah (BUS), 22 Usaha Unit Syariah (UUS) dan 163 Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS). Selain itu lembaga zakat juga berkembang di Indonesia sebanyak 1 BAZ tingkat nasional, 18 Lembaga Amil Zakat (LAZ) nasional, 33 BAZDA Provinsi, 240 BAZDA tingkat kota. Pertumbuhan ekonomi syariah tersebut merupakan wujud nyata dalam pemberantasan riba dalam kehidupan muslim. Dengan banyaknya pelaksana ekonomi syariah ini, maka dibutuhkan pengawasan pada entitas-entitas tersebut. Oleh sebab itu, dihadirkanlah para auditor syariah untuk mengawasi dan mengevaluasi setiap pelaksanaan ekonomi syariah di berbagai lembaga yang menjalani perekonomian syariah di Indonesia.

Auditor syariah adalah akuntan publik yang memiliki spesialisasi dalam mengaudit entitas syariah. Karena yang mereka audit adalah entitas syariah, maka pemahaman tentang syariah harus dikuasai oleh seorang auditor syariah. Sebuah studi empiris yang lebih baru mengungkapkan bahwa sebagian besar auditor syariah yang baik adalah yang sudah terlatih dalam syariah atau ilmu tentang audit. Kompetensi seorang auditor syariah sangat diperlukan agar audit yang dilakukan dapat berjalan efektif dan maksimal. Kurangnya kompetensi dapat menyebabkan kurangnya kepercayaan auditee kepada auditor ataupun masyarakat kepada entitas syariah tersebut. Berikut akan diuraikan mengenai kompetensi yang harus dimiliki seorang auditor syariah. Kompetensi tersebut berdasarkan penelitian yang sudah dilakukan oleh Nor Aishah Mohd Ali dengan cara melakukan wawancara 31 responden yang terdiri dari perwakilan Central Bank of Malaysia (CBM) dan 4 Islamic Financial Institutions (IFI).

1. Pengetahuan

Berdasarkan penelitian tersebut beberapa pengetahuan yang harus dimiliki seorang auditor syariah antara lain pengetahuan syariah, Bank Syariah, Fiqh muamalat, auditing, bank konvensional, KRA, matematika, akuntansi, bisnis dan internal kontrol. Di antara pengetahuan-pengetahuan tersebut, 3 pengetahuan yang memiliki respons terbanyak adalah syariah, bank syariah dan fiqih muamalat. Hal tersebut menunjukkan bahwa seorang auditor syariah harus memiliki spesialisasi/paham dalam bidang syariah. Sekalipun seorang auditor telah berpengalaman dalam bidang audit, ia tidak bisa melakukan audit syariah apabila tidak memiliki pengetahuan syariah. Pengetahuan tersebut bisa didapatkan dari berbagai pelatihan, diskusi, ataupun semacamnya. Salah satu responden dalam studi tersebut juga menyebutkan bahwa lebih mudah mengajar pengetahuan syariah kepada seorang yang ahli dalam audit daripada mengajari audit kepada seorang yang ahli syariah.

2. Keterampilan

Terdapat 7 keterampilan yang harus dimiliki seorang auditor syariah menurut studi yang dilakukan oleh Nor, antara lain keterampilan auditing, komunikasi, berpikir analitis, menulis laporan, negosiasi, teknologi informasi dan dokumentasi. 3 keterampilan yang memiliki respons paling banyak yaitu keterampilan auditing, komunikasi dan berpikir analitis.

Pada kompetensi pengetahuan, auditing tidak memiliki banyak respons, karena sebagian besar responden menganggap bahwa auditing merupakan keterampilan, bukan sekedar pengetahuan. Audit merupakan sebuah praktik bukan sekedar teori, sehingga seseorang yang sudah memiliki pengetahuan audit butuh dipraktikkan agar ia terampil dalam mengaudit. Komunikasi juga termasuk dalam keterampilan utama seorang auditor. Setiap auditee pasti memiliki karakter yang berbeda-beda. Itulah yang menjadi salah satu alasan mengapa seorang auditor harus pandai berkomunikasi, karena ia harus mendapatkan informasi yang relevan dari setiap auditee serta tak jarang auditor harus beradu argumen dalam proses audit tersebut. Selanjutnya, seorang auditor juga dituntut untuk berpikir analitis, karena mereka harus menganalisis suatu kejadian/transaksi dengan tepat agar opini yang mereka berikan dapat terjamin secara maksimal.

3. Karakteristik lain

Kemauan untuk belajar merupakan karakteristik lain yang harus dimiliki seorang auditor syariah. Auditor syariah dituntut untuk selalu upgrade diri, terlebih lagi apabila ia belum terlalu paham mengenai syariah. Berbagai pembaharuan dalam industri syariah pun meningkat. Hal itu yang membuat auditor harus selalu belajar hal baru. Sikap yang baik pun harus tercermin dalam diri seorang auditor syariah. Tujuan audit syariah adalah menegakkan prinsip Islam dalam kegiatan muamalah yang bersumber pada alquran dan sunnah , jadi auditor syariah juga harus menanamkan sikap yang baik agar tidak bertentangan dengan prinsip Islam juga. Selain kedua karakteristik tersebut juga terdapat karakteristik lain yang harus dimiliki auditor syariah antara lain teamwork, komitmen, passion, integritas, dedikasi, independen, dan proaktif.

Kompetensi yang dijelaskan di atas berdasarkan studi yang dilakukan di Malaysia. Namun, hal tersebut tidak menutup kemungkinan untuk diterapkan di Indonesia. Karena audit yang dilakukan di manapun kurang lebih sama prosesnya. Hanya saja urutan prioritas kompetensi yang dibutuhkan di Indonesia bisa jadi berbeda dengan Malaysia, tergantung kebutuhan suatu daerah. (dakwatuna/hdn)

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...
Mahasiswi STEI SEBI

Lihat Juga

Fintech Bagi Muslim

Figure
Organization