Disebutkan, dalam referendum nanti apabila penolakan mendapat 50%+1 suara, maka itu menjadi deklarasi konstitusi untuk menangguhkan konstitusi saat ini. dengan begitu, mandat As-Sisi akan berakhir, dewan perwakilan rakyat dibubarkan, dan pemerintah yang ada harus mengundurkan diri.
Inisiatif Marzouk, yang juga pendukung As-Sisi ini, juga menyerukan undang-undang amnesti yang komprehensif, serta kekebalan hukum bagi semua yang terlibat dalam fungsi pemerintahan dan legislatif sejak Revolusi Januari hingga awal mandat Dewan Transisi.
Kondisi politik di Mesir masih belum stabil menyusul kudeta berdarah pada Juni 2013 silam. Saat itu, Abdul Fattah As-Sisi memimpin penggulingan terhadap Presiden Sah Mesir Muhammad Mursi.
Sejak saat itu, rezim kudeta senantiasa meneror dan menangkapi para lawan-lawan politiknya, terutama dari unsur Jamaah Ikhwanul Muslimin. Seperti diketahui, Ikhwan merupakan pendukung utama Mursi.(whc/dakwatuna)
Redaktur: William
Beri Nilai: