Topic
Home / Berita / Internasional / Asia / UU Negara Bangsa Yahudi: ‘Elemen Kunci Apartheid di Palestina’

UU Negara Bangsa Yahudi: ‘Elemen Kunci Apartheid di Palestina’

Knesset. (knesset.gov.il)
dakwatuna.com – Tel Aviv. Parlemen Israel (Knesset) mengadopsi undang-undang yang mendefinisikan diri sebagai “negara bangsa Yahudi”, Kamis (19/07). Undang-undang ini terbilang kontroversi sebab dikhawatirkan menimbulkan diskriminasi baru bagi warga Arab – Palestina.

Kritik dan kecaman datang dari berbagai pihak, termasuk anggota Knesset dari unsur Arab – Palestina. Dalam teksnya dikatakan, “Israel adalah tanah air bersejarah bagi bangsa Yahudi. Mereka punya hak eksklusif untuk menentukan nasib sendiri di dalamnya.”

Pusat Hukum untuk Hak Minoritas Arab di Israel, Adalah, angkat bicara soal undang-undang tersebut. lembaga ini menyebut perundangan itu meningkatkan “superioritas etnis dengan mempromosikan kebijakan rasis”.

“Undang-undang negara bangsa Yahudi menampilkan elemen kunci apartheid. Bukan hanya tidak bermoral, tetapi juga dilarang dalam hukum internasional,” kata Hassan Jabareen, Direktur Umum Adalah.

“Dengan mendefinisikan kedaulatan dan pemerintahan sendiri yang demokratis semata-mata hanya untuk bangsa Yahudi – dimanapun mereka tinggal di dunia – Israel telah menjadikan diskriminasi sebagai nilai konstitusional dan telah menyatakan komitmennya untuk mendukung supremasi Yahudi sebagai landasan institusi.”

Menurut Adalah, saat ini sudah ada 65 hukum yang mendiskriminasikan warga Palestina di Israel dan warga Palestina dari Wilayah Pendudukan Palestina (OPT) atas dasar kepemilikan nasional mereka.

Di Ma’alot Tarshiha ada kemarahan di antara warga Palestina. Ma’alot Tarshiha adalah sebuah kotamadya di Israel utara yang dibuat dengan menghubungkan kota Yahudi Ma’alot dan kota Palestina Tarshiha.

“Aku pikir ini adalah undang-undang rasis oleh pemerintah sayap kanan radikal yang menciptakan hukum radikal dan menanam benih untuk menciptakan negara apartheid,” kata dokter Bassam Bisharah, 71 tahun.

“Tujuan dari undang-undang ini adalah diskriminasi. Mereka ingin menyingkirkan orang Arab sepenuhnya,” kata Yousef Faraj, dari desa Druze dekat Yanuh.

“Orang-orang Israel ingin menghancurkan semua agama orang-orang Arab.”

Jumlah warga Arab – Palestina hampir sekitar 20% dari total penduduk Israel, atau sekitar 1,8 juta jiwa. (whc/dakwatuna)

Redaktur: William

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lihat Juga

Grand Launching SALAM Teknologi Solusi Aman Covid-19 untuk Masjid

Figure
Organization