Topic
Home / Berita / Internasional / Berikut Isi Draf Resolusi Penolakan Keputusan Trump yang Divoting Majelis PBB

Berikut Isi Draf Resolusi Penolakan Keputusan Trump yang Divoting Majelis PBB

Suasana voting pada sidang darurat khusus Majelis Umum PBB. (aa.com,tr/ar)

dakwatuna.com – New York. Majelis Umum PBB, mengadakan sidang darurat untuk membahas polemik Al-Quds, Kamis (21/12/2017). Dalam sidang tersebut, digelar voting untuk menggolkan draf resolusi no. A/ES-10/L.22 tentang penolakan terhadap klaim Trump terkait status Al-Quds.

Hasilnya, dari seluruh anggota yang berjumlah 193 negara, 128 di antaranya menyetujui draf tersebut, atau menolak klaim Trump. Sementara yang pro terhadap Trump berjumlah sembilan negara. Sedangkan 35 negara abstain dan 21 negara tidak hadir.

Berikut isi dari draf resolusi no. A/ES-10/L.22:

Majelis Umum,

Menegaskan kembali resolusi-resolusi terkait yang telah diputuskan, termasuk di antaranya resolusi no. A/RES/72/15 tentang Al-Quds, yang diputuskan pada 30 November 2017.

Termasuk penegasan kembali pada resolusi terkait, seperti no 242 (1967), 252 (1968), 267 (1969), 298 (1971), 338 (1973), 446 (1979), 465 (1980), 476 (1980), 478 (1980), dan 2334 (2016).

Berdasarkan pada pedoman dan prinsip Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Penegasan kembali pada beberapa hal, di antaranya, tidak dapat diterimanya akuisi suatu wilayah secara paksa.

Mengingat status khusus kota suci Al-Quds. Juga pada urgensi perlindungan pada dimensi spiritual, keagamaan, dan keragaman budaya lokal serta pelestariannya. Sebagaimana yang telah dipertimbangkan dalam resolusi PBB yang terkait.

Menekankan bahwa Al-Quds merupakan salah satu permasalahan terakhir yang harus diselesaikan dengan perundingan, yang tentu berdasarkan pada resolusi PBB.

Dalam hal ini mengungkapkan penyesalan mendalam atas keputusan baru-baru ini yang menyangkut status kota Al-Quds.

Maka:

  1. Menegaskan bahwa seluruh tindakan dan keputusan yang bertujuan mengubah karakter, status dan struktur demografis kota suci Al-Quds, tidak memiliki landasan hukum. Hal itu tidak sah dan batal, serta wajib dibatalkan berdasar pada resolusi DK PBB terkait. Selanjutnya, menyeru seluruh negara untuk tidak membuat aktivitas diplomatik di kota Al-Quds sesuai dengan resolusi DK no 478 (1980).
  2. Meminta seluruh negara untuk patuh terhadap resolusi PBB terkait kota Al-Quds aAl-Syarif. Serta melarang untuk mengklaim dengan tindakan yang melanggar resolusi tersebut.
  3. Kembali menyeru untuk membalikkan tren negatif yang dapat mengancam perwujudan solusi dua negara. Juga mendorong instensifikasi dan percepatan proses di tingkat internasional dan regional untuk mencapai perdamaian komprehensif dan keadilan di Timur Tengah. Hal itu tanpa sedikitpun mengenyampingkan resolusi PBB terkait, termasuk prinsip perdamaian, inisiatif perdamaian Arab, roadmap yang dikembangkan, serta menghentikan penjajahan Israel yang telah berlangsung sejak 1967 silam.
  4. Memutuskan untuk menggelar sidang darurat khusus, dan mempercayakan kepada Presiden Majelis Umum PBB untuk melanjutkan kerjanya atas permintaan negara-negara anggota.

Itulah isi dari draf resolusi yang divotingkan pada hari kemarin. Seperti diketahui, draf tersebut diinisiasikan oleh Turki dan Yaman sebagai perwakilan negara-negara Arab dan Islam. Sidang Majelis Umum sendiri digelar setelah sebelumnya draf resolusi di DK PBB gugur akibat veto dari AS. (whc/dakwatuna)

Sumber: Anadolu Ajansi Arabic

Redaktur: William

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lihat Juga

Grand Launching SALAM Teknologi Solusi Aman Covid-19 untuk Masjid

Figure
Organization