Topic
Home / Berita / Nasional / Usai Jumpa Pers di Kemenag, Bos First Travel dan Istri Ditangkap

Usai Jumpa Pers di Kemenag, Bos First Travel dan Istri Ditangkap

Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari, Pasangan Suami Istri Pemilik First Travel (kompas.com)

dakwatuna.com – Jakarta. Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akhirnya menangkap Bos First Travel dan istrinya, Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari usai jumpa pers di Kemenag.

“Kedua tersangka ditangkap di kompleks Kemenag pada Rabu, 8 Agustus, pukul 14.00 WIB,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto sebagaimana dilansir detikcom, Kamis (10/8/2017).

Dalam pernyataannya pada Rabu (9/8), pihak First Travel melalui kuasa hukumnya, Eggi Sudjana & Partner, memberikan sanggahan kepada Kementerian Agama dan Satgas Waspada Investasi agar First Travel diberi kesempatan untuk mengurus keberangkatan jemaah umrah.

Dalam surat tersebut dijelaskan First Travel bertanggung jawab dan bersedia membuat surat pernyataan yang isinya sebagai berikut:

– First Travel menghentikan pendaftaran jemaah umrah baru untuk program promo.

– First Travel akan memberangkatkan jemaah umrah setelah musim haji, yaitu November-Desember 2017, masing-masing 5.000-7.000 jemaah per bulan. Perusahaan ini akan menyampaikan jadwal keberangkatan jemaah umrah kepada Satgas Waspada Investasi selambat-lambatnya pada September 2017. Untuk keberangkatan Januari 2017 dan seterusnya, First Travel akan menyampaikan jadwal keberangkatan kepada Satgas Waspada Investasi pada Oktober 2017.

– Dalam hal terdapat permintaan pengembalian dana dari peserta. Pelaksanaan akan dilakukan dalam waktu 30 sampai 90 hari kerja.

– First Travel juga segera menyampaikan data-data jemaah umrah yang masih menunggu keberangkatan kepada Satgas Waspada Investasi untuk pemantauan dan kepada Kementerian Agama RI dalam rangka pembinaan.

“Bahwa atas dasar tersebut, klien kami sedang berusaha dan segera untuk memperbaiki dengan cara mengumpulkan dan mendata agar bisa bertanggung jawab terhadap jemaah dan berusaha meminimalisir agar kejadian yang serupa tidak terulang kembali,” demikian bunyi surat sanggahan tersebut.

Kemudian, berdasarkan hal-hal tersebut, First Travel melalui kuasa hukum memohon kepada Kementerian Agama Republik Indonesia Cq Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah dapat memberikan kesempatan kepada First Travel untuk memperbaiki dan bertanggung jawab kepada jemaah tanpa memberikan sanksi administratif pencabutan izin sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah.

Sementara itu, Kuasa hukum dari pelapor First Travel, Aldwin Rahadian menduga agen perjalanan umroh ini menggunakan skema ponzi, atau gali tutup lubang dengan menjanjikan keberangkatan pada jemaah haji.

Ponzi adalah modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan pada investor dari uang mereka sendiri, atau uang yang dibayarkan investor berikutnya. Keuntungan bukan dari perolehan individu atau organisasi yang menjalankan usaha.

“Diduga pakai skema ponzi. Jadi yang nampung jemaah ratusan ribu dan yang diberangkatkan hanya sekian,” ujar Aldwin di Jakarta, seperti dilansir liputan6.com, Kamis (10/8/2017).

Aldwin memperkirakan kerugian para calon jemaah umroh mencapai Rp 25 miliar.

“Kurang lebih kerugiannya Rp 25 miliar. Tapi di luar itu, masih puluhan ribu jemaah masih banyak,” ungkap dia. (SaBah/dakwatuna)

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

Besok, Kemenag Gelar Sidang Isbat Awal Ramadhan dan Rukyatul Hilal di 34 Provinsi

Figure
Organization