Topic
Home / Berita / Nasional / Molor Berbulan-bulan, Genam Ultimatum DPR Sahkan RUU Miras Awal 2017

Molor Berbulan-bulan, Genam Ultimatum DPR Sahkan RUU Miras Awal 2017

Konten ini adalah kiriman dari pembaca dakwatuna.com. Kirimkan informasi, gagasan, pemikiran, atau pendapat dari Anda dalam bentuk tulisan kepada kami, klik di sini.
Perda Miras
Fahira Idris, Ketua Gerakan Nasional Anti Miras (Genam). (tempo.co)

dakwatuna.com – Jakarta, Setelah sempat ditargetkan selesai pada Juni 2016, RUU Larangan Minuman Beralkohol (LMB) hingga akhir 2016 ini belum juga menunjukkan indikasi akan disahkan oleh DPR. Padahal, RUU LMB ini sudah cukup mendesak diterapkan mengingat pelanggaran terkait miras belakangan ini semakin marak saja di Indonesia. Untuk itu Gerakan Nasional Anti Miras (Genam) mendesak DPR untuk serius menyelesaikan pembahasan RUU LMB dan segera mensahkannya di awal 2017 ini.

“Saya tidak tahu tarik menarik seperti apa yang terjadi dalam pembahasannya sehingga molor hingga setengah tahun. Yang pasti pelanggaran miras di daerah-daerah semakin mengkhawatirkan saja. Baca saja berita, menjelang pergantian tahun, dari hasil operasi, kepolisian berhasil menyita ribuan botol miras di berbagai daerah. Mau sampai kapan negara ini tidak ada aturan miras setingkat undang-undang. Mau nunggu sampai berapa nyawa melayang akibat miras,” tukas Ketua Umum Genam Fahira Idris.

Fahira mengungkapkan, peraturan Menteri Perdagangan tentang pelarangan penjualan miras di minimarket tidak cukup untuk menghentikan laju peredaran miras, karena selain tidak komprehensif juga tidak ada sanksi berat apalagi denda dan pidana bagi yang melanggarnya.

“Masyarakat di daerah yang sudah punya Peraturan Daerah (Perda) miras misalnya Provinsi Papua beruntung karena laju produksi, distribusi, dan konsumsi miras bisa diatasi, tetapi bagi daerah yang belum punya perda miras seperti Jakarta dan banyak daerah lainnya, masyarakat hanya bisa mengelus dada, melihat miras dijajakan begitu bebasnya. Itulah kenapa perlu regulasi miras setingkat undang-undang, karena bisa berlaku dan diterapkan secara nasional,” ujar Fahira yang juga Wakil Ketua Komite III DPD ini.

Karena ketidakjelasan penyelesaian RUU LMB ini, Fahira menghimbau masyarakat terutama di daerah-daerah yang akan menggelar Pilkada Serentak pada 15 Februari 2017 mendatang untuk menarik komitmen dari para calon kepala daerah untuk membuat regulasi terkait miras mulai dari peraturan kepala daerah hingga perda.

Genam, lanjut Fahira, sudah mulai menggerakkan relawan-relawannya di daerah untuk menarik komitmen dari semua pasangan calon terkait produksi, distribusi, dan konsumsi miras. Fahira berharap isu pemberantasan miras juga menjadi program para calon kepala daerah yang akan berkompetisi pada pilkada mendatang.

“Miras ini kan penyakit sosial yang serius terutama bagi generasi muda, jadi calon kepala daerah harus punya inovasi dan solusi untuk mengatasi. Kalau tidak ada komitmen, dia tidak layak dipilih. Di Jakarta sendiri, saya sudah melihat ada dua calon yang punya komitmen menyelamatkan generasi muda dari miras, termasuk yang akan menyetop saham Pemprov di sebuah perusahaan miras,” pungkas Fahira. (sb/dakwatuna.com)

Redaktur: Samin Barkah

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lihat Juga

Keluarkan Sistem Ekonomi Baru, Erdogan: Produksi Negara Harus Meningkat

Figure
Organization