Topic
Home / Narasi Islam / Ekonomi / Audit Syariah Solusi Shariah Compliance Lembaga Keuangan Syariah

Audit Syariah Solusi Shariah Compliance Lembaga Keuangan Syariah

Konten ini adalah kiriman dari pembaca dakwatuna.com. Kirimkan informasi, gagasan, pemikiran, atau pendapat dari Anda dalam bentuk tulisan kepada kami, klik di sini.
Ilustrasi. (plus.google.com)
Ilustrasi. (plus.google.com)

dakwatuna.com – Salah satu pilar penting dalam pengembangan Lembaga Keuangan Syariah (LKS) adalah shariah compliance. Pilar inilah yang menjadi pembeda utama antara lembaga keuangan syariah dengan lembaga keuangan konvensional. Untuk menjamin teraplikasinya prinsip-prinsip syariah di lembaga perbankan dan keuangan syariah, diperlukan pengawasan syariah atau biasa disebut dengan audit syariah.

Audit syariah merupakan proses tinjauan, investigasi dan analisis atas kegiatan, tindakan dan perilaku yang dilakukan oleh sebuah entitas untuk memastikan kepatuhan terhadap syariat Islam, dalam usaha untuk memperoleh keuntungan yang halal serta untuk meningkatkan kinerja lembaga keuangan syariah. Proses tersebut dilakukan oleh pengawas syariah dengan menggunakan alat dan pendekatan yang tepat dalam mendeteksi kesalahan, memberikan solusi terhadap pelanggaran-pelanggaran, dan menyampaikan laporan kepada pihak-pihak terkait termasuk opini, keputusan, rekomendasi dan arahan agar menghasilkan keuntungan yang halal serta perbaikan kinerja di masa depan.

Pentingnya keberadaan audit syariah adalah untuk membantu LKS dalam menjalankan bisnis agar sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, meningkatkan kepercayaan stakeholder, menjamin kehalalan atas keuntungan yang dihasilkan, serta sebagai komitmen LKS dalam melakukan bisnis yang syariah.

Berdasarkan hal tersebut diatas maka dibentuk beberapa lembaga yang berfungsi sebagai penasihat dan pengawas syariah untuk memastikan bahwa operasional yang dijalankan oleh LKS tidak bertentangan dengan prinsip syariah, antara lain: Shari’ah Advisory Council (SAC), Shari’ah Supervisory Board (SSB) atau Shari’ah Supervisory Committee (SSC). Secara internasional, Accounting and Auditing Organizations of Islamic Financial Institutions (AAOIFI) dan Islamic Financial Services Board (IFSB) telah mengeluarkan sejumlah standar dan pedoman tata kelola berkaitan dengan jasa keuangan islam.

Dalam perspektif Islam, auditor tidak hanya bertanggungjawab kepada stakeholder tetapi yang terpenting adalah bagaimana ia mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan Allah swt sebagai pemberi amanah tersebut. Jika kita pahami lebih dalam hakikat sebenarnya yang memiliki peran utama dalam proses audit tersebut adalah individu masing-masing manusia. Dimana ketika setiap jiwa percaya bahwa semua tindakan dan pikiran seseorang selalu diawasi oleh Allah, maka dapat dipastikan tidak akan terjadi kecurangan, penipuan dan sebagainya, sehingga peran auditor tidak lagi diperlukan.

Di Indonesia proses audit syariah dilakukan oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS). DPS (auditor syariah) akan menunjukkan hasil auditnya dengan memberikan opini apakah LKS yang diaudit dinyatakan Shariah Compliance atau tidak. Idealnya seorang auditor syariah yang kompeten harus menguasai pengetahuan yang baik dalam akuntansi dan syariat untuk dapat memahami serta mengaudit LKS.

Namun dalam praktiknya, bukti empiris menunjukkan bahwa mayoritas auditor syariah di LKS kurang berpengalaman dan tidak memiliki kualifikasi profesional yang baik. Mereka yang memiliki pengetahuan akuntansi cenderung tidak memiliki pengetahuan syari’at dan sebaliknya. Mengingat pentingnya peran auditor syariah terhadap peningkatan integritas perusahaan maka hendaknya auditor syariah lebih aktif untuk meningkatkan skill akuntansi/keuangan, ekonomi maupun pengetahuan di bidang syari’at/hukum.

Rujukan:

Garas, S. N., & Pierce, C. (2010). Shari’a Supervision of Islamic Financial Institutions. Journal of Financial Regulation and Compliance Vol. 18 No. 4

(dakwatuna.com/hdn)

Redaktur: Deasy Lyna Tsuraya

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Mahasiswi STEI SEBI Depok jurusan Akuntansi Syariah Semester Akhir (Semester VII).

Lihat Juga

Zakat Sebagai Solusi Masa Depan BPJS Kesehatan

Figure
Organization