Topic
Home / Narasi Islam / Ekonomi / Ini Lho Audit Syariah

Ini Lho Audit Syariah

Konten ini adalah kiriman dari pembaca dakwatuna.com. Kirimkan informasi, gagasan, pemikiran, atau pendapat dari Anda dalam bentuk tulisan kepada kami, klik di sini.
Ilustrasi. (unsa.ba)
Ilustrasi. (unsa.ba)

dakwatuna.com – Auditor merupakan sebuah profesi yang bergengsi dalam dunia perusahaan maupun dunia keuangan. Setiap perusahaan yang menjalankan aktivitas bisnisnya, baik dalam bidang barang, jasa ataupun bidang lainnya pasti akan membuat laporan keuangan. Laporan keuangan yang telah dibuat oleh perusahaan bertujuan untuk memberikan informasi kepada para pihak yang membutuhkan laporan keuangan, seperti para Investor, Jajaran manager dan direksi serta pihak kreditur (Seperti Bank) dan pemerintah.

Para pihak yang terkait dengan kebutuhan laporan keuangan memiliki tujuan yang berbeda-beda terhadap laporan keuangan. Akan tetapi bagi perusahaan laporan tersebut dapat digunakan sebagai bahan analisa yang akan dilakukan oleh manajemen untuk menilai kinerja perusahaan. Untuk menjaga agar laporan keuangan tersebut murni dan dapat dipercaya oleh para pihak pengguna laporan keuangan, maka sangat diperlukan pihak ketiga yang bertugas untuk memeriksa laporan keuangan tersebut. Dalam hal ini seorang auditor berperan untuk memeriksa kembali laporan keuangan yang telah dibuat oleh perusahaan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa laporan keuangan yang telah dibuat oleh perusahaan telah sesuai dengan aturan dalam standar pembuatan pelaporan keuangan yang diatur dalam PSAK (Pernyataan standar Akuntansi Keuangan) dan sesuai dengan peraturan yang telah dikeluarkan oleh Menteri Keuangan ataupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, untuk memastikan juga bahwa laporan keuangan tersebut dapat terhindar dari kecurangan dan penipuan. untuk menjadi seorang auditor, sangat diperlukan sebuah kompetensi yang komperehensif. Kompetensi Auditor tersebut mencakup Pengetahuan, Pengalaman, Pendidikan berkelanjutan, Independensi sikap mental, Kehati-hatian profesional, Perencanaan & Supervisi Audit, Mengenal Internal kontrol klien, bukti audit yang cukup dan kompeten.

Pada masa Rasulullah, beliau sering kali masuk kedalam pasar madinah untuk mengawasi aktivitas jual beli. Pada saat itu beliau menemukan adanya pedagang yang melakukan kecurangan menimbun gandum yang basah dan meletakan di atasnya gandum yang kering. Beliau langsung menegur dan menasihati pedagang tersebut untuk berlaku jujur. Selain itu, nabi mengangkat muhtasib (Pengawas pasar) yakni Umar bin Khatab untuk mengawasi pasar madinah dan sai’d ibn al-‘As bin Ibn Umayyah untuk mengawasi pasar Mekkah. kemudian pada masa khalifah Umar, beliau mengutus seorang wanita bernama asy-syifa binti Abdullah yang bertugas sebagai pengawas pasar di kota madinah, selain itu Umar juga mengangkat Abdullah bin utbah sebagai inspektur pasar yang sekaligus juga menjabat sebagai hakim atau qodhi yang akan memberikan hukuman terhadap pedagang yang melakukan pelanggaran. Sebagai lembaga pemerintah yang mengawasi pasar, lembaga hisbah memiliki peran dalam hal pengawasan terhadap keseimbangan harga pasar, pengawasan dalam sumber industri, pengawasan terhadap persediaan kebutuhan masyarakat, pengawasan praktek monopoli, Pengawasan terhadap praktek kredit yang dapat menimbulkan riba, pengawasan terhadap hak kepemilikan dan pengawasan dalam sektor publik yang menyangkut jasa-jasa umum, seperti memastikan dilaksanakannya tugas-tugas para pejabat di bidang kesehatan, pendidikan dan layanan umum lainnya.

Dari gambaran di atas, maka dapat diketahui bahwa muhtasib (Pengawas pasar) dalam menjalankan tugasnya terhadap pengawasan aktivitas di pasar, mencakup seluruh aspek, baik pada aspek transaksi, aspek penentuan harga, dan aspek etika dalam bisnis, sehingga cakupannya lebih luas. Namun, kaitannya dengan Auditor, maka auditor dalam konteks perekonomian saat ini memiliki fungsi pengawasan berdasarakan jenis auditnya yang terbagi kedalam beberapa jenis audit yaitu: Audit Oprasional, yang berfungsi dalam pengawasan terhadap kegiatan oprasional perusahaan, apakah kegiatan perusahaan telah sesuai dengan kebijakan perusahaan yang telah dibuat oleh manajemen. Audit Complience, berfungsi dalam pengawasan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan dan kebijakan yang telah dibuat oleh pemerintah. Computer Audit, berfungsi dalam pengawasan terhadap proses data akuntansi (laporan keuangan) dengan menggunakan Electronic data Processing System. Audit atas laporan keuangan, berfungsi dalam pengawasan terhadap kesesuaian laporan keuangan dengan standar pembuatan laporan keuangan yakni PSAK (Pernyataan standar akuntansi keuangan). Untuk memastikan bahwa laporan keuangan yang telah dibuat oleh perusahan telah sesuai dengan standar dan tidak ada penipuan didalamnya, maka tugas ini dilakukan oleh Auditor Akuntan Publik, karena Auditor Akuntan Publik bertanggungjawab terhadap laporan keuangan historis yang telah dibuat oleh perusahaan. Auditor pemerintah, berfungsi dalam pengawasan terhadap keuangan negara. Auditor Pajak, berfungsi dalam pengawasan terhadap aspek perpajakan. Auditor Internal, berfungsi dalam pengawasan terhadap pengendalian internal perusahaan.

Landasan syariah dari pelaksanaan audit syariah antara lain dapat dirujuk pada penafsiran atas QS. Al Hujurat [49]: 6 yang terjemahan artinya adalah sebagai berikut:

“Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.”

            Ayat ini menunjukkan pentingnya pemeriksaan secara teliti atas sebuah informasi karena bisa menjadi penyebab terjadinya musibah atau bencana. Dalam konteks audit syariah, pemeriksaan laporan keuangan dan informasi keuangan lainnya juga menjadi sangat penting, mengingat keduanya dapat menjadi sumber malapetaka ekonomi berupa krisis dan sebagainya jika tidak dikelola secara maksimal. Audit syariah dapat dimaknai sebagai suatu proses untuk memastikan bahwa aktivitas-aktivitas yang dilakukan oleh institusi keuangan Islam tidak melanggar syariah atau pengujian kepatuhan syariah secara menyeluruh terhadap aktivitas bank syariah.

Tujuan audit syariah adalah untuk memastikan kesesuaian seluruh operasional bank dengan prinsip dan aturan syariah yang digunakan sebagai pedoman bagi manajemen dalam mengoperasikan bank syariah. Hal-hal yang dilakukan pada audit bank syariah meliputi: pengungkapan kewajaran penyajian laporan keuangan dan unsur kepatuhan syariah, memeriksa akunting dalam aspek produk, baik sumber dana ataupun pembiayaan. pemeriksaan distribusi profit, pengakuan pendapatan cash basis secara riil. pengakuan beban secara accrual basis, dalam hubungan dengan bank koresponden depositori, pengakuan pendapatan dengan bagi hasil. pemeriksaan atas sumber dan penggunaan zakat. ada tidaknya transaksi yang mengandung unsur-unsur yang tidak sesuai dengan syariah.

Dalam menjalankan fungsinya BI dan DSN (Dewan Syariat Nasional) lebih berperan dalam pengawasan, sedangkan DPS (Dewan Pengawas Syariah) lebih berperan dalam pengendalian bank syariah. Kegiatan audit pada Bank Syariah terdiri dari tiga lapis, yaitu lapis pertama, audit internal yang dilakukan oleh auditor internal bank syariah yang bertugas dalam menguji (examination) kesesuaian laporan keuangan Bank Syariah yang sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku dan tidak ada salah saji yang bersifat material, lapis kedua, Audit eksternal yang dilakukan oleh auditor dari luar bank syariah seperti BI atau akuntan publik yang tugasnya menguji kembali keakuratannya dari hasil audit internal, dan lapis ketiga, audit Syariah yang dilakukan oleh auditor bersertifikasi atau memiliki gelar Sertifikasi Akuntansi Syariah (SAS) yang bertugas untuk memastikan bahwa produk dan transaksi bank syariah telah sesuai dengan prinsip dan aturan syariah.

Adapun auditor syariah akan menunjukkan hasil auditnya dengan memberikan opini apakah Bank Syariah yang diaudit dinyatakan shari’a compliance atau tidak. Apabila terjadi suatu kesalahan ataupun pelanggaran dalam kegiatan audit di Bank Syariah maka pihak yang harus bertanggung jawab adalah manajemen bank Syariah, sedangkan tanggung jawab auditor terletak pada opini yang diberikan. Kegiatan Pengawasan dan audit pada bank Syariah adalah satu rangkaian yang saling mendukung dalam kegiatan tata kelola perusahaan (corporate governance) yang harus dilakukan sesuai standar dan memperhatikan kode etik. Seluruh kegiatan ini dilakukan dengan tujuan utama yaitu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Lembaga Keuangan Syariah (Perbankan Syariah) dalam melaksanakan prinsip dan aturan Syariah pada produk dan operasional usahanya. Melihat berkembangnya entitas syariah di Indonesia, maka penerapan Audit Syariah ini mampu untuk meningkatkan kinerja perusahaan, terutama berkaitan dengan aspek syariah. Dengan adanya Audit Syariah di setiap institusi, maka potensi untuk memperbaiki kinerja perusahaan agar sesuai dengan prinsip syariah semakin menjadi kenyataan serta dapat mengukur tahap pencapaian serta dapat menjadi asas perbaikan kepada lembaga keuangan tersebut.

Redaktur: Deasy Lyna Tsuraya

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...
Mahasiwa penerima beasiswa, dengan kategori beasiswa Amil Zakat di Sekolah Tinggi Ekonomi Islam SEBI (Syariah Economic Banking Institute). Dengan Jurusan Syariah Muaamalah dengan prodi Akuntansi Syariah, konsentrasi Akuntansi Zakat.

Lihat Juga

Fintech Bagi Muslim

Figure
Organization