Topic
Home / Berita / Opini / Tax Amnesty Sekaligus Riba Amnesty

Tax Amnesty Sekaligus Riba Amnesty

Konten ini adalah kiriman dari pembaca dakwatuna.com. Kirimkan informasi, gagasan, pemikiran, atau pendapat dari Anda dalam bentuk tulisan kepada kami, klik di sini.
Ilustrasi. (pajak.go.id)
Ilustrasi. (pajak.go.id)

Amnesti pajak adalah program pengampunan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak meliputi penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT, dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan.[1] Dan Amnesti Riba adalah menghapus bunga/kelebihan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok, yang dibebankan kepada peminjam.

Bagaimana melakukan Tax Amnesty sekaligus melakukan Riba Amnesty?

Seperti kita tahu, bahwa PT Bank Syariah Mandiri (BSM) resmi ditunjuk Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai bank persepsi penampung dana pengampunan pajak (tax amnesty). Direktur Utama Bank Syariah Mandiri Agus Sudiarto mengaku telah menandatangani dokumen kesediaan sebagai bank persepsi di Jakarta.[2]

Dalam hal ini, BSM juga menjajaki instrumen mudharabah muqayyadah on balance sheet atau investasi terikat, dan juga private placement pada surat berharga syariah Negara.[3]

Bank Syariah Mandiri (BSM) siap menampung dana repatriasi sekitar Rp 10 triliun. Sebagai satu-satunya bank syariah yang ditunjuk Pemerintah sebagai bank persepsi, BSM siap mengelola dana repatriasi hasil dari program pengampunan pajak (tax amnesty).

BSM memiliki produk MMOB yaitu mudharabah muqayyadah di mana shahibul mal (investor) dapat menempatkan sejumlah dana di Bank untuk diinvestasikan pada instrumen investasi dengan akad mudharabah.

Periode pengampunan pajak terbilang singkat, yaitu hanya sembilan bulan sampai 31 Maret 2017. BSM akan memaksimalkan kantor cabang dalam menerima repatriasi dan setoran tebusan.

BSM menyiapkan 54 outlet Priority Banking yang tersebar di area Aceh, Batam, Medan, Pekanbaru, Pematang Siantar, Jambi, Palembang, Bekasi, Bogor dan Jakarta sebagai touch point layanan tax amnesty, khususnya menerima dana repatriasi dan didukung oleh 525 kantor cabang dan kantor cabang pembantu yang dapat menerima setoran tebusan.[4]

Saat ini sudah ada beberapa wajib pajak yang menyatakan kesediaan untuk menempatkan dana repatriasinya di BSM. Hal ini akan menjadi alternatif bagi wajib pajak yang ingin pengelolaan asetnya secara syariah dan otomatis kita dapat melakukan Tax Amnesty sekaligus melakukan Riba Amnesty. (dakwatuna.com/hdn)

[1] http://www.pajak.go.id/

[2] http://www.cnnindonesia.com/

[3] http://www.cnnindonesia.com/

[4] http://finance.detik.com/

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...
Anggota Divisi Penelitian dan Pengembangan Islamic Economics Forum STEI SEBI dan Badan Pekerja Nasional Departemen Keilmuan Forum Silaturahmi Study Ekonomi Islam Nasional.

Lihat Juga

Bloomberg: Kebijakan Pangeran Bin Salman ‘Menguras Kantong’ Keluarga Saudi

Figure
Organization