Topic
Home / Berita / Opini / Tax Amnesty di Ambang Era Keterbukaan Informasi

Tax Amnesty di Ambang Era Keterbukaan Informasi

Konten ini adalah kiriman dari pembaca dakwatuna.com. Kirimkan informasi, gagasan, pemikiran, atau pendapat dari Anda dalam bentuk tulisan kepada kami, klik di sini.
Ilustrasi. (ekbis.sindonews.com)
Ilustrasi. (ekbis.sindonews.com)

dakwatuna.com – Sebagai sebuah istilah, Tax Amnesty adalah sebentuk istilah umum yang memiliki banyak ragam. Dari beragam praktiknya, Tax Amnesty tidak dapat diseragamkan dan disamakan. Kendati demikian, pada awalnya kajian� tentang Tax Amnesty hampir selalu memiliki fokus pada 3 (tiga) hal penting, yaitu;

  1. bagaimana respons Wajib Pajak,
  2. apa pengaruh jangka pendeknya pada pendapatan negara, dan
  3. apa pengaruh jangka panjang dari kebijakan Tax Amnesty.

Lazimnya, Tax Amnesty diberlakukan untuk masa tertentu saja. Permanent Tax Amnesty bukan merupakan pilihan sehat untuk sebuah kebijakan fiskal. Sebagai sebuah kebijakan fiskal yang bersifat temporal, Tax Amnesty memiliki 4 (empat) tujuan penting berikut ini;

  1. Meningkatkan pendapatan Negara,
  2. Meningkatkan tingkat pengawasan administrasi perpajakan pada underground economy,
  3. Mendorong upaya penarikan dana yang berada di luar negeri dalam bentuk investasi ke dalam negeri, dan
  4. Meningkatkan kapasitas sistem perpajakan, terutama dalam hal upaya peningkatan dan perbaikan enforcement dan compliance Wajib Pajak.

Penerapan Tax Amnesty semakin berkembang dan semakin memiliki keragaman dalam penerapannya di dekade ini. Setiap Negara mengembangkan kebijakan Tax Amnesty sesuai dengan kultur perpajakan atau kultur hukum pajak di Negara masing-masing. Dan karena kultur perpajakan di tiap Negara bisa sangat berbeda satu dengan lainnya, maka kebijakan Tax Amnesty bisa sangat berbeda satu dengan lainnya.

Kerahasiaan Bank, EoI Otomatis, dan Tax Amnesty.

Ada dua hal yang perlu kita perhatikan dalam memperbincangkan dan dalam upaya mendesain Tax Amnesty yang akan diterapkan di Indonesia yaitu; Kerahasiaan Bank dan Automatic Exchange Sistem of Information atau Sistem Pertukaran Data Otomatis.

Boleh dikatakan bahwa tema tentang Kerahasiaan Bank sudah sangat kehilangan eksistensinya. Karena Pasal 35 UU KUP telah menjadi dasar hukum yang kuat untuk berlakunya mekanisme permintaan keterangan atau bukti oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada berbagai pihak, termasuk kepada Bank. Dengan tegas, Pasal 35 ayat (2) menyebutkan bahwa jika dalam hal permintaan keterangan atau bukti, pihak yang seharusnya memberikan keterangan atau bukti tersebut terkait dengan kewajiban merahasiakan keterangan atau bukti yang diminta, kerahasiaan tersebut ditiadakan atas nama hukum.

Khusus untuk �menembus� kerahasiaan Bank, DJP dapat melakukannya setelah adanya� permintaan tertulis dari Menteri Keuangan. Pada Penjelasan Pasal 35 ayat (2) UU KUP, disebutkan� bahwa pimpinan Bank Indonesia atas pemintaan Menteri Keuangan berwenang mengeluarkan perintah tertulis kepada bank agar memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti-bukti tertulis serta surat-surat mengenai keadaan keuangan nasabah penyimpan tertentu kepada pejabat pajak.

Di sisi lain, Pasal 41 ayat (1) UU Perbankan menyebutkan bahwa Pimpinan Bank Indonesia berwenang mengeluarkan perintah tertulis kepada Bank agar memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti-bukti tertulis serta surat-surat mengenai keadaan keuangan nasabah penyimpan tertentu kepada pejabat pajak.

Maka, boleh dikatakan bahwa pembahasan tentang Kerahasiaan Bank telah usang. Karena UU KUP telah memberikan kewenangan pada DJP untuk �menembus� kerahasiaan bank dan �di sisi lain- UU Perbankan telah memberikan kewenangan pada pimpinan BI untuk memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti atau surat mengenai nasabah penyimpan tertentu yang keterangan atau buktinya sedang dibutuhkan oleh DJP.

Apalagi sejak April 2013, Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia dari Negara-negara G-20 telah menyetujui sistem pertukaran informasi yang berlaku secara otomatis dalam standar yang baru. Pada perkembangannya nanti, jika Wajib Pajak melakukan pembukaan rekening di Negara lain, secara otomatis, sistem akan memberikan informasi ke Negara asal Wajib Pajak. Dengan demikian, otoritas Pajak di Negara asal dapat melakukan pengawasan dan penggalian potensi terkait informasi data perbankan yang dilakukan oleh Wajib Pajak di luar negeri. Pembahasan tentang Kerahasiaan Bank telah berada di ambang keusangan.

Dalam konteks Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B), Tax Information Exchange Agreement (TIEA), dan Perjanjian Multilateral Tentang Bantuan Administrasi Bersama Di Bidang Perpajakan (Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters), telah ada PMK Nomor; 125/PMK.010/2015. Dalam PMK tersebut, lingkup pertukaran informasi yang diatur adalah mencakup pula pertukaran data secara otomatis.

Pertukaran informasi secara otomatis yang dimaksud dalam PMK 125/PMK.010/2015 meliputi pertukaran secara otomatis data pemotongan/pemungutan pajak atas penghasilan yang dibayarkan kepada subyek pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra dan pertukaran informasi secara otomatis untuk informasi keuangan data nasabah. Dengan PMK ini identitas nasabah berupa� nama, NPWP, nomor rekening, saldo akhir, dan informasi lainnya termasuk yang dapat dipertukarkan secara otomatis.

Era kerahasiaan informasi segera berakhir. Karena UU perpajakan telah memberi kewenangan kepada otoritas pajak untuk meminta data pada banyak pihak, karena UU perbankan telah memberikan kewenangan kepada Pimpinan Bank Indonesia untuk memerintahkan bank memberikan data, karena G-20 telah memberikan persetujuan, karena P3B telah memasukkan lingkup pertukaran data secara otomatis, karena adanya TIEA, konvensi, persetujuan pejabat berwenang (Multilateral or Bilateral Competent Authority Agreement), persetujuan antar pemerintah (Intergovernmental Agreement/IGA), atau bahkan karena adanya perjanjian bilateral atau multilateral lainnya yang dapat memberi peluang pertukaran data dan informasi. Banyak hal telah berandil pada segera berakhirnya era kerahasiaan perbankan.

Banyak hal akan lebih terbuka. Dan banyak hal akan semakin sulit untuk disembunyikan,

Dalam konteks itulah, Tax Amnesty akan dilakukan. Tax Amnesty yang akan dilakukan di Indonesia adalah Tax Amnesty yang berada di ujung era ketertutupan. Tax Amnesty yang akan dilakukan di Indonesia adalah Tax Amnesty yang berada di gerbang era keterbukaan.

Kembali pada tujuan mendasar dari Tax Amnesty, respons Wajib Pajak hendaknya dipahami pula sebagai sejenis respons atas segera berakhirnya era ketertutupan. Respons Wajib Pajak terhadap Tax Amnesty pasti tidak dapat dilepaskan dari fenomena segera berakhirnya era ketertutupan. Respons Wajib Pajak terhadap Tax Amnesty adalah respons yang terkait dengan segera dimulainya era keterbukaan informasi.

Apa dan bagaimana pun Tax Amnesty yang akan diberlakukan oleh pemerintah, ada baiknya kita mulai lebih banyak memikirkan apa pengaruh jangka pendeknya pada pendapatan Negara dan apa pengaruh jangka panjang dari kebijakan Tax Amnesty. Sudah saatnya untuk lebih banyak energi digunakan untuk memikirkan pengaruh jangka pendek dan pengaruh jangka panjang dari Tax Amnesty yang akan dipilih. Karena Tax Amnesty yang akan dilakukan di Indonesia adalah Tax Amnesty yang berada di gerbang era keterbukaan.

Harus ada upaya sadar dari para pengambil keputusan agar kebijakan Tax Amnesty yang akan dilakukan itu tidak menjadi� kebijakan yang �berdarah-darah� tetapi tidak mampu meningkatkan basis perpajakan, tidak menghasilkan pengawasan yang lebih baik pada Wajib Pajak, gagal mengadministrasikan aset-aset yang belum dipajaki, atau gagal mendatangkan keuntungan-keuntungan Tax Amnesty �lainnya. Karena Tax Amnesty yang akan dilakukan kali ini adalah Tax Amnesty yang berada di gerbang era keterbukaan. (dakwatuna.com/hdn)

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Penulis lahir di Pati tahun 1991. Belajar di MI, MTs, dan MA Darul Falah Sirahan Cluwak Pati hingga tahun 2009. Aktif dalam menulis di berbagai media Islam lokal pondok pesantren dan meneliti berbagai pemikiran Islam.

Lihat Juga

Bloomberg: Kebijakan Pangeran Bin Salman ‘Menguras Kantong’ Keluarga Saudi

Figure
Organization