Topic
Home / Berita / Nasional / IAAC: Kebijakan Kemenhub Terkait Penerbangan Masih Tak Sesuai Aturan Keselamatan

IAAC: Kebijakan Kemenhub Terkait Penerbangan Masih Tak Sesuai Aturan Keselamatan

ilustrasi (dnaberita)
ilustrasi (dnaberita)

dakwatuna.com – Jakarta. Ikatan Alumni Aircraft Maintenance Training Division (AMTD) Curug (IAAC) mengeluhkan banyaknya kebijakan penerbangan yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang tidak sesuai dengan aturan keselamatan penerbangan dan memperburuk citra penerbangan nasional di mata dunia.

“Kami prihatin dengan kondisi penerbangan nasional saat ini. Selain semakin banyak terjadi kecelakaan fatal, juga banyak kebijakan yang dikeluarkan pemerintah yang tidak sesuai dengan aturan keselamatan,” kata wakil dari IAAC Sudrajat Pardede saat audiensi dengan Wakil Ketua Komisi V DPR RI Yudi Widiana Adia di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dalam siaran tertulisnya, Selasa (20/10).

Menanggapi keluhan IAAC, Yudi mengatakan pihaknya telah sering kali mengingatkan Kemenhub untuk tidak mengeluarkan regulasi ataupun kebijakan yang bertentangan dengan UU atau peraturan lainnya. Anggota DPR dari dapil Jawa Barat IV memberikan contoh kasus kecelakaan pesawat Aviastar yang belum lama ini terjadi.

“Seperti sikap reaktif Kemenhub yang langsung menginstruksikan grounded seluruh pesawat twin otter setelah kecelakaan pesawat Aviastar beberapa waktu lalu. Seharusnya dicarikan solusi agar penerbangan perintis yang mengandalkan pesawat ini bisa tetap beroperasi dengan selamat, bukan langsung meng-grounded,” ujar Yudi.

Ke depannya, Politisi PKS ini meminta pemerintah khususnya Kemenhub lebih mengedepankan tindakan preventif sebagai upaya mengurangi kecelakaan di dunia penerbangan. Yudi menuturkan bahwa dalam UU No.1 tahun 2009 tentang Penerbangan, Pemerintah memiliki tanggung jawab membina penerbangan nasional. Pembinaan penerbangan itu meliputi aspek pengaturan, pengendalian, dan pengawasan.

“Fungsi ini yang seharusnya dikedepan Kemenhub. Bukan justru bertindak seperti wasit yang hanya bisa memberikan sanksi,” pungkas Yudi. (abr/dakwatuna)

Redaktur: Abdul Rohim

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Seorang suami dan ayah

Lihat Juga

Grand Launching SALAM Teknologi Solusi Aman Covid-19 untuk Masjid

Figure
Organization