Topic
Home / Berita / Nasional / Anggap Putar Kaset Pengajian Tidak Ada Pahalanya, JK Minta Fatwa MUI

Anggap Putar Kaset Pengajian Tidak Ada Pahalanya, JK Minta Fatwa MUI

Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) meminta MUI Mengkaji pemutaran kaset pengajian sebelum shalat. (rimanews.com)
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) meminta MUI Mengkaji pemutaran kaset pengajian sebelum shalat. (rimanews.com)

dakwatuna.com – Jakarta.  Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengkritisi soal pemutaran kaset pengajian sebelum shalat yang banyak diputar di Masjid-masjid.

Bahkan JK meminta kepada majelis fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkaji soal pengajian yang menggunakan kaset rekaman di masjid.

“Saya minta fatwa MUI mengkaji pengajian (menggunakan) kaset. Ini berpahala atau tidak,” ujar JK dalam sambutannya di acara pembukaan Fatwa MUI di Tegal, Jawa Tengah, dikutip dari detik.com, Selasa (9/6/15).
JK beralasan bahwa penggunaan kaset pengajian satu jam sebelum shalat sangatlah menggangu. Apalagi kaset pengajian itu diputar pada saat jam 4 pagi sebelum shalat subuh.

“Permasalahannya yang ngaji cuman kaset dan memang kalau orang ngaji dapat pahala, tapi kalau kaset dapat pahala tidak,” kata JK.

“Kalau ada pahalanya, itu orang Jepang yang dapat karena itu pasti pakai Sony (kaset rekaman), itu Sony yang dapat. Tidak ada pahalanya,” tambahnya.

Oleh karenanya, JK mengatakan bahwa Dewan Masjid Indonesia telah membuat rumusan bahwa masjid tidak lagi boleh menggunakan kaset pengajian tetapi langsung pengajian yang dibacakan orang.

“Tidak ada pengajian keras-keras, hanya azan saja dua kali. Mengaji tidak boleh lebih 5 menit.(sebelum salat). Kasih kesempatan orang shalat sunah,” kata JK.

Bahkan acap kali JK mendapatkan pengurus masjid yang memutar kaset pengajian pada subuh hari tertidur sebelum akhirnya melakukan shalat subuh. JK juga berpesan untuk tidak mengkampanyekan surga terlalu murah seperti terorisme yang menjanjikan surga.

“Itu lah harapan saya, mudah mudahan para alim ulama tentu dapat laksanakan amanah sebaik baiknya,” ucapnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Ulama Indonesia Slamet Effendy Yusuf menyatakan MUI tidak perlu mengeluarkan suatu fatwa mengenai pelarangan pemutaran rekaman pengajian sebelum salat di masjid seperti yang diharapkan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla. Menurut MUI keinginan JK tersebut cukup disampaikan dalam bentuk imbauan.

“Soal itu tidak usah menggunakan fatwa, remeh temeh. Melalui imbauan saja cukup seperti yang sudah disampaikan oleh Pak JK,” ujar Slamet seperti diberitakan CNN Indonesia, Senin (8/6/15). (sbb/dakwatuna)

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

Forjim Sesalkan Cuitan Wartawan Topskor Tentang Ust Abdul Somad

Figure
Organization