Topic
Home / Berita / Nasional / MUI Akan Bahas Fatwa Harta Hasil Korupsi

MUI Akan Bahas Fatwa Harta Hasil Korupsi

Logo MUI

dakwatuna.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) berencana membahas hukum harta sitaan dari kasus korupsi. Ketua MUI bidang fatwa, KH. Dr. Ma’ruf Amin, mengatakan pembahasan fatwa sitaan harta hasil korupsi itu jadi salah satu agenda pada Sidang Ijtima Ulama MUI se-Indonesia ke IV yang akan dilaksanakan pada 29 Juni – 2 Juli 2012 di Ponpes Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat.

“Nanti akan dibahas bersama bagaimana hukum harta sitaan hasil korupsi,” ujar Ma’ruf, Ahad, 3 Mei 2012. Ma’ruf menjelaskan selama ini fatwa terkait dengan harta sitaan kasus korupsi belum ada. Karena itu, menurutnya, hal tersebut perlu dibahas bersama tidak hanya oleh Komisi Fatwa MUI, tapi juga oleh ulama-ulama lainnya.

Ma’ruf juga mengatakan, terdapat tiga hal yang menjadi pembahasan utama dalam sidang ijtima nanti. Tiga hal tersebut adalah permasalahan kebangsaan, perundang-undangan, dan fiqih kontemporer. “Permasalahan kebangsaan akan membahas cara pemerintah melayani masyarakat dan sebaliknya bagaimana masyarakat membantu pemerintah,” kata Ma’ruf.

Ma’ruf mengatakan salah satu permasalahan kebangsaan yang dibahas adalah pemilukada. Ma’ruf mengungkapkan penyelenggaraan pilkada di sejumlah daerah banyak menuai masalah. “Banyak keluhan dari ulama di daerah pemilukada menyebabkan perselisihan, perkelahian, hingga pembakaran. Kenapa bisa sampai seperti itu? Karena itulah, pada sidang ijtima nanti akan dibahas bagaimana maslahat pemilukada sebenarnya,” ujar Ma’ruf.

Terkait perundang-undangan, kata Ma’ruf, akan membahas tentang Rancangan Undang-undang (RUU) Keadilan dan Kesetaraan Gender (KKG), Jaminan Produk Halal (JPH), dan undang-undang tentang minuman keras (miras). “Karena itu dalam sidang ijtima akan dibahas beserta RUU lainnya yang akan ditinjau kembali oleh para ulama,” ujar Ma’ruf.

Sedangkan fiqh kontemporer, lanjut Ma’ruf, akan dibahas sejumlah permasalahan fiqh di masyarakat seperti penggunaan formalin sebagai bahan pengawet makanan, etika demonstrasi, dan kebebasan berekspresi. (ROL)

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Oposisi Israel Ramai-Ramai Desak Benyamin Netanyahu Mundur

Figure
Organization