Topic
Home / Berita / Nasional / MUI Didesak Membuat Fatwa Haram Money Politic

MUI Didesak Membuat Fatwa Haram Money Politic

Ilustrasi. (inet)
Ilustrasi. (inet)

dakwatuna.com – Temanggung. Pengamat Politik dari Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, Ahmad Sobiq, mengusulkan agar Majelis Ulama Indonesia (MUI) membuat fatwa haram bagi ‘Money Politic’.

Fatwa haram tersebut ia nilai akan membantu meminimalisir budaya money politic, terutama menjelang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada). Sebab peran agama dibutuhkan menangkal budaya money politic.

“Agama amat berperan dalam hal ini. Karenanya kami usulkan agar MUI membuat fatwa haram bagi money politic, yakni bahwa menerima uang dengan cara tertentu merupakan sebuah kejahatan, dan pada akhirnya termasuk dosa,” ujar Sobiq, usai menjadi pembicara pada sarasehan pengawasan berbasis masyarakat dalam Pilkada 2013 di Temanggung, Kamis (28/2/2013).

Usulan tersebut sebelumnya pernah ia sampaikan di forum-forum non formal sebelum Pemilukada di Purwokerto beberapa waktu lalu. Ia berharap usulan tersebut mendapat respon dari MUI sebelum pemilukada Temanggung 26 Mei mendatang.

Selama ini dalam budaya masyarakat, money politic dianggap lumrah dan wajar. Karenanya, seseorang yang memberikan uang, hadiah, dan bingkisan akan dianggap sebagai sebuah kedermawanan. Padahal mendekati even politik tertentu, pemberian-pemberian semacam itu harus dicurigai bahwa ada udang di balik batu.

Budaya menganggap money politic wajar dan bukan kejahatan, lanjutnya, merupakan sesuatu yang harus diperbaiki. Ia menilai, siapapun yang mendapatkan sesuatu dengan menggunakan uang pasti pro korupsi karena uang yang telah diberikannya itu harus balik.

Jika Pemilukada Temanggung nantinya diwarnai politik uang, maka daerah Temanggung untuk lima tahun ke depan tidak akan diurus dengan baik karena uang harus balik, sehingga memungkinkan melakukan korupsi.

“Jadi perlu ada himbauan keras pada masyarakat bahwa money politic adalah sebuah kejahatan. Agama juga harus mendukung ini. Antara lain melalui dikeluarkannya fatwa bahwa menerima uang dengan cara seperti itu adalah haram,” tegasnya.

Berdasarkan Pemilukada di beberapa daerah, ia mengaku mengendus adanya modus baru money politic, yaitu warga harus mencoblos dulu, lalu di dalam bilik coblosannya itu difoto. Setelah itu baru mendapatkan uang. Fenomena semacam itu patut diwaspadai.

Di sisi lain ia mengamati saat masyarakat berpolitik, menganggap sah untuk menerima saja uangnya meski tidak memilih, juga ia nilai sebagai bentuk penipuan kecil. Selanjutnya penipuan kecil itu bisa berkembang jadi penipuan-penipuan besar, bahkan bisa memicu korupsi. (had/tribunnews)

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Forjim Sesalkan Cuitan Wartawan Topskor Tentang Ust Abdul Somad

Figure
Organization