dakwatuna.com – Al-Quds. Pihak kepolisian penjajah Israel mengumukan, 4 orang Yahudi yang tewas dalam penusukan di Sinagog pada hari Selasa kemarin, ternyata warga Israel yang mengantongi kewarganegaraan negara lain. 3 diantara mereka berkewarganegaraan Amerika dan seorang lagi berkewarganegaraan Inggris.
Informasi ini didapat dari Loba Samri, salah seorang anggota kepolisian Israel yang menjabarkan status kewarganegaraan masing-masing korban.
Di lain pihak, Kementerian Israel menanggapi peristiwa penyerangan ke Sinagog Yahudi ini dengan mengeluarkan berbagai kebijakan, diantaranya meminta keamanan Israel memperlakukan secara tegas pihak-pihak yang berkaitan dengan kedua pelaku serangan, termasuk kepada anggota keluarga mereka. Diantarnya dengan menghancurkan rumah yang selama ini mereka tinggali.
Kebijakan lainnya adalah menguburkan jasad kedua pelaku di luar batas kota terjajah Al-Quds. Menerapkan UU Darurat terhadap warga Arab yang ada di Al-Quds dan mempermudah izin penggunaan senjata bagi para pemukim Yahudi di Al-Quds untuk mempertahankan diri. (msy/imo/dakwatuna)
Redaktur: Muh. Syarief
Beri Nilai: