dakwatuna.com – Jakarta. Adi Bing Slamet telah mengadu ke Komisi III DPR RI terkait permasalahannya dengan Eyang Subur. Komisi III berencana memanggil Eyang Subur untuk memperjelas kasus tersebut. Namun rencana itu tidak disepakati oleh seluruh anggota Komisi III.
“Kalau menurut saya belum perlu (Komisi III) memanggil Eyang Subur,” ucap anggota Komisi III DPR RI, Indra SH saat berbincang, Jumat (12/4/2013).
Indra mengatakan, rencana pemanggilan Eyang Subur tersebut barulah sebuah wacana. Sehingga masih belum pasti akan dilaksanakan atau tidak.
“Banyak persoalan lain yang lebih penting. Cukup Adi datang ke kita saja,” tambahnya.
Menurut Indra, lebih baik saat ini Komisi III fokus pada persoalan negara yang lebih membutuhkan perhatian. “Kan banyak persoalan lain yang perlu perhatian, seperti korupsi, KPK,” tuturnya.
Namun Indra mengatakan, pihaknya saat ini tetap mengawal kasus tersebut. “Kami tetap mengawal dan mendorong kasus ini,” tandasnya. (nkf/dtk)
Redaktur: Saiful Bahri
Beri Nilai: