Topic
Home / Berita / Nasional / Kerugian Korupsi Pengadaan Al-Quran Capai Rp 14 Miliar

Kerugian Korupsi Pengadaan Al-Quran Capai Rp 14 Miliar

Ilustrasi. (inet)
Ilustrasi. (inet)

dakwatuna.com – Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Mantan Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama, Ahmad Jauhari sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Al Quran. Potensi kerugian korupsi pengadaan tersebut mencapai Rp 14 miliar.

Kepala Biro Humas KPK, Johan Budi Sapto Prabowo mengatakan, pihaknya melakukan penyidikan dalam pengadaan Alquran pada tahun anggaran 2011 dan 2012.

Dia menjelaskan, pada tahun anggaran 2011 nilai proyek pengadaan senilai Rp 20 miliar dan tahun anggaran 2012 sebesar Rp 55 miliar. ”Dari dua tahun anggaran tersebut total kerugian negera mencapai Rp 14 miliar,” kata di kantornya, Rabu (16/1).

Dia menjelaskan, modus yang dilakukan dalam korupsi ini adalah dengan pengelembungan harga. Namun dia tidak merinci lebih lanjut penyimpangan proyek tersebut.

Seperti diketahui, Ahmad Jauhari adalah pejabat pembuat komitmen di Ditjen Bimas Islam Kemenag. KPK menjerat tersangka dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU Tipikor. Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap dalam proses pengaturan anggaran dalam kaitan dengan pengadaan penggandaan Alquran di Kementerian Agama.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Keduanya yakni anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar dan putra kandungnya, Dendy Prasetia. Untuk mengembangkan penyidikan kasus ini, KPK telah memanggil saksi-saksi termasuk para pengurus ormas sayap Partai Golkar, Gema MKGR seperti Fadh A.Rafiq dan Vasco Ruseimy.

KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi dari Kemenag termasuk Wakil Menteri Agama, Nasaruddin Umar. ( Mahendra Bungalan / CN15 / JBSM / SMCN )

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (1 votes, average: 8.00 out of 5)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Sambut Ramadhan dengan Belajar Quran Bersama BisaQuran

Figure
Organization