Topic
Home / Berita / Nasional / KPK Periksa Sekjen Kemenag Terkait Sebagai Saksi Dugaan Korupsi Pengadaan Al-Quran

KPK Periksa Sekjen Kemenag Terkait Sebagai Saksi Dugaan Korupsi Pengadaan Al-Quran

Sekjen Kementerian Agama (Kemenag) Dr. Bahrul Hayat. (kemenag.go.id)
Sekjen Kementerian Agama (Kemenag) Dr. Bahrul Hayat. (kemenag.go.id)

dakwatuna.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Bahrul Hayat, Senin 17 Desember 2012. Dia menjadi saksi dugaan korupsi pengurusan anggaran pengadaan kitab suci Al-Quran dan pengadaan komputer di Madrasah Tsanawiyah Kemenag.

“Dengan tersangka ZD,” kata juru bicara KPK, Johan Budi SP di kantornya. ZD yang dimaksud Johan adalah Zulkarnaen Djabar, legislator asal Partai Golkar.

Bahrul diperiksa oleh penyidik KPK sekitar lima jam. Sekitar pukul 15.00 WIB Bahrul yang mengenakan kemeja batik lengan panjang selesai menjalani pemeriksaan. Dia juga enggan berkomentar dan langsung masuk ke mobil dinasnya. Bahrul Hayat juga bungkam saat tiba di Gedung KPK pada pukul 09.45 WIB.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alquran, yaitu anggota Komisi VIII DPR, Zulkarnaen Djabar dan anaknya yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Karya Sinergi Alam Indonesia sekaligus Sekjen Ormas Gema MKGR, Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra.

Zulkarnaen bersama Dendi diduga telah mengarahkan anggaran dan mempengaruhi pemenangan rekanan untuk tiga proyek Kemenag. Proyek tersebut, antara lain proyek pengadaan laboratorium untuk MTS tahun 2011 senilai Rp31 miliar, pengadaan kitab suci Alquran tahun 2011 senilai Rp20 miliar, dan pengadaan Alquran tahun 2012. (sj/vivanews)

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Besok, Kemenag Gelar Sidang Isbat Awal Ramadhan dan Rukyatul Hilal di 34 Provinsi

Figure
Organization