Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Mantan Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama, Ahmad Jauhari sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Al Quran. Potensi kerugian korupsi pengadaan tersebut mencapai Rp 14 miliar.
Baca selengkapnya »