Topic
Home / Berita / Nasional / MUI Godok Fatwa Penyitaan Harta Koruptor secara Syariah

MUI Godok Fatwa Penyitaan Harta Koruptor secara Syariah

Logo MUI

dakwatuna.com – Jakarta. Majelis Ulama Indonesia (MUI) terus mematangkan fatwa penyitaan harta koruptor.

Penyitaan harta hasil korupsi itu menurut rencana akan dilakukan secara syariah dan dipilah-pilah.

“Kita sudah beberapa kali bahas soal korupsinya, termasuk untuk pembuktian terbalik. Besok ini soal penyitaan kekayaan hasil korupsi,” kata Ketua Umum MUI Ma’ruf Amin, Kamis (28/6).

Ma’ruf menolak penyitaan harta hasil korupsi sama dengan memiskinkan koruptor. Ia menekankan, penyitaan yang dilakukan harus sesuai dengan syariah.

“Kita tidak pakai istilah pemiskinan, tapi penyitaan. Ada ketentuannya syariah itu, kalau bukan hasil korupsi ya tidak boleh,” lanjut Ma’ruf.

Terkait penyitaan itu, ia menegaskan tidak dapat dilakukan sembarangan. “Tidak boleh sembarangan sita kekayaan juga, harus dipilah-pilah. Juga tidak boleh asal menyita.”

Untuk penyitaan harta, Ma’ruf menguraikan beberapa konsep yakni ; pertama, harta yang terbukti sebagai hasil korupsi disita.

Kedua, harta yang terbukti bukan sebagai hasil korupsi, seperti warisan menjadi hak dia.

Ketiga, harta yang tidak terbukti hasil korupsi di pengadilan, tetapi dia tidak bisa membuktikan hartanya didapat secara legal maka harus dirampas dan disita negara untuk kemaslahatan umum. (Fid/OL-8)

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (1 votes, average: 9.00 out of 5)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Fintech Bagi Muslim

Figure
Organization