Topic
Home / Berita / Nasional / MUI: Koruptor Melanggar Hukum, Bermaksiat, dan tidak Boleh Dikafirkan

MUI: Koruptor Melanggar Hukum, Bermaksiat, dan tidak Boleh Dikafirkan

dakwatuna.com – Jakarta. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan seorang Muslim yang terlibat tindak pidana korupsi tidak dihakimi sebagai seorang kafir. Menurut Ketua MUI, Ma’ruf Amin, kejahatan korupsi termasuk pelanggaran hukum dan tindakan maksiat –dalam pandangan agama– yang tidak menyebabkan seseorang dinyatakan keluar agama.

Sedangkan hukum kafir, tutur Ma’ruf, adalah ranah akidah yang tidak berkaitan dengan kemaksiatan korupsi .”Jangan kafirkan koruptor karena itu tidak tepat,” ujar dia di Jakarta, Jumat (20/8)

Oleh karena itu, jelas dia, jenazah pelaku korupsi berhak dishalati sebagaimana Muslim lainnya. Jika tidak ada yang menyalati satu pun, maka semua Muslim berdosa. Memberikan hukuman moral bagi pelaku korupsi bukan dengan urung menyalati janazah koruptor. Dia setuju memberikan hukuman keras seperti pembuktian terbalik terhadap koruptor, sesuai dengan fatwa MUI. Pembuktian terbalik itu akan memberikan bukti kebenaran sanggahan terhadap dugaan kasus korupsi yang dilakukan.

Ma’ruf mengemukakan, perlu upaya mendidik masyarakat dengan perilaku yang baik. Memberikan pemahaman bahwasanya mengambil hak orang lain adalah perbuatan melanggar hukum negara dan agama, terutama ditujukan bagi para pejabat dan birokrat.

Selain itu, sanksi berat harus diberikan bagi koruptor agar ada efek jera. ”Kalau memang perlu hukuman mati sekalipun,” tegas dia.

Sebelumnya, Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah berkolaborasi menerbitkan sebuah buku yang bertajuk “Koruptor Itu Kafir”. Buku tersebut mengupas seluk-beluk tindak pidana korupsi yang tercela dari sisi agama, sosial, dan negara. (Arif Supriyono/cr1/RoL)

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (5 votes, average: 9.40 out of 5)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Lenyapnya Keimanan

Figure
Organization