Topic
Home / Berita / Nasional / MUI Sahkan Fatwa Komoditas Syariah

MUI Sahkan Fatwa Komoditas Syariah

Ilustrasi (inet)

dakwatuna.com – Jakarta. Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Dewan Syariah Nasional (DSN) akhirnya mensahkan fatwa nomor 82 tentang perdagangan komoditas berdasarkan prinsip syariah.

Ketua Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) KH Ma’ruf Amin menegaskan, fatwa itu bukanlah bertujuan mensahkan produk-produk bursa berjangka sehingga ada anggapan MUI menghalalkan sesuatu yang haram.

“Padahal tidak begitu. Tidak semua perdagangan di bursa hukumnya haram. Intinya, fatwa nomor 82 ini menegaskan bahwa perdagangan komoditas diperbolehkan dengan berbagai ketentuan yang diatur secara syariah,” katanya dalam acara sosialisasi fatwa nomor 82 hari ini di Hotel Mandarin Oriental, Jakarta, Senin (8/8).

Fatwa tersebut, menurut Ma’ruf, dikeluarkan MUI karena banyaknya syarat yang dicantumkan dalam perdagangan komoditi berjangka.

“Yang jelas, secara syariah, bursa komoditi harus ada barangnya, tidak hanya jual beli surat, atau barang yang fiktif. Jika tidak ada barangnya, maka itu haram. Seperti yang terjadi di bursa-bursa komoditi konvensional.” (OL-8/Wibowo/MICOM)

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (2 votes, average: 9.50 out of 5)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Fintech Bagi Muslim

Figure
Organization