Topic
Home / Berita / Nasional / PBNU: Koruptor Harus Dihukum Mati

PBNU: Koruptor Harus Dihukum Mati

ais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Masdar Farid Mas'udi. (ANTARA/Rezza Estili)

dakwatuna.com – Lebak. Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Masdar Farid Mas`udi mengatakan, pelaku korupsi yang merugikan uang negara dan menyengsarakan rakyat harus dihukum mati.

“Undang-undang kita dibenarkan pelaku korupsi dihukum mati untuk rasa keadilan jika mereka keterlaluan,” kata Masdar usai meletakan batu pertama di Kampus Nahdlatul Ulama Desa Aweh Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, Rabu.

Menurut dia, pihaknya sangat mendukung hukuman mati bagi kejahatan korupsi tanpa pandang bulu dengan idealisme Indonesia yang makmur dan adil bagi semua rakyat.

Saat ini, korupsi sudah menggurita dan terjadi di mana-mana dengan melibatkan pejabat negara, kepala daerah, wakil rakyat, dan politisi.

Bahkan, hasil survei Soegeng Sarjadi Syndicate (SSS) yang menyatakan DPR adalah lembaga terkorup di negeri ini.

“Kami sebagai masyarakat sipil mendorong pemerintah agar pelaku korupsi dihukum mati untuk memberikan efek jera,” katanya.

Menurut dia, aparat penegak hukum harus bekerja keras untuk membongkar dan mencegah kasus korupsi hingga menyeret pelaku ke Pengadilan tanpa pandang bulu.

Selama ini, penegakan hukuman di Tanah Air tidak konsisten sehingga pemberantasan korupsi belum maksimal.

Meskipun, kata dia, kita sudah memiliki UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan telah dibentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Semestinya, kita komitmen untuk melaksanakan UU tentang tipikor yang sudah dibuat dan harus dilaksanakan,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan, penyebab merebaknya kasus korupsi karena penegakan hukum belum maksimal, meskipun sudah terbentuk lembaga KPK.

Selain itu juga mereka lemahnya keimanan kepada Allah SWT, sehingga mereka hanya mengejar kekayaan dengan cara melanggar hukum negara dan agama.

“Agama Islam melarang keras perbuatan korupsi karena disamakan dengan kejahatan membunuh. Dalam hukum Islam pembunuh itu harus dibunuh atau lebih dikenal qisas,” ujarnya. (Ella Syafputri/ANT)

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (3 votes, average: 8.67 out of 5)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Oposisi Israel Ramai-Ramai Desak Benyamin Netanyahu Mundur

Figure
Organization