Demi mencapai hasil yang lebih besar, maka sinergitas antara Kementerian Pertanian, Puslitnak, Badan Ketahanan Pangan, MUI, Kementerian Kesehatan, Kementerian Industri dan Kementerian Kehutanan haruslah diwujudkan beserta lembaga diawahnya. Peran strategis setiap lembaga sesuai koridornya dengan kerja yang terintegrasi akan mewujudkan harapan masyarakat yakni tercapainya Indonesia yang mandiri pangan.
Baca selengkapnya »LPPOM MUI Dorong Rumah Potong Hewan Tertib Sertifikasi Halal
Saat ini ada sejumlah kendala yang pihaknya hadapi. Salah satunya, RPH milik pemerintah daerah (pemda).
Baca selengkapnya »Halal Haram Makanan Berbahan Dasar Darah Hewan Dalam Tinjauan Medis dan Islam
Makanan yang terbuat dari darah “marus” jelas merupakan makan yang haram untuk dikonsumsi, selain karena dilarang oleh agama Islam, marus juga sangat berbahaya untuk kesehatan. mengkonsumsi makanan yang halal dan baik (thayib) merupakan manivestasi dari ketaatan dan ketakwaan kepada Allah. Hal ini terkait dengan perintah Allah kepada manusia “Dan makanlah makanan yang halal lagi baik (thayib) dari apa yang telah dirizkikan kepadamu dan bertaqwalah kepada Allah dan kamu beriman kepada-Nya”. (Almaidah: 88).
Baca selengkapnya »Kiprah Al-Azhar Memorial Garden, dari Hewan Kurban hingga Perbaikan Jalan Rusak
"Menjadi manfaat dan Inspirasi bagi masyarakat sekitar area Al-Azhar Memorial Garden merupakan bukti salah satu komitmen kami dalam melayani umat secara luas, dan berbagai bentuk pelayanan yang lebih luas bagi masyarakat sekitar saat ini sedang kami rancang agar...
Baca selengkapnya »Bersiap Sambut Idul Adha, PKPU Periksa Kesehatan Hewan Kurban
Salah satu upaya yang dilakukan dalam menyediakan hewan kurban berkualitas, PKPU Cabang Yogyakarta melakukan pemeriksaan kesehatan hewan yang akan digunakan untuk pelaksanaan ibadah kurban.
Baca selengkapnya »Jual Beli Kucing, bolehkah?
Jadi menurut mayoritas ulama, larangan itu bukan bermakna haram tetapi masalah kepantasan dan adab, sebab memang kucing bukan hewan yang biasa diperjualbelikan sebab keberadaannya yang mudah didapat, dan manusia pun biasanya bisa seenaknya saja memeliharanya atau dia membiarkannya.
Baca selengkapnya »Beli Hewan Qurban Tidak Boleh Menawar?
Kita mengetahui bahwa jika dikatakan “tidak boleh menawar” harga hewan qurban, maka hal tersebut harus ditunjukkan oleh nash-nash agama. Jika tidak ada petunjuknya dalam nash, maka kembali kepada hukum awal urusan jual beli, yakni mubah alias boleh-boleh saja menawar secara wajar. Berqurban memang urusan ibadah, tetapi membeli hewan qurbannya adalah bab muamalah.
Baca selengkapnya »Panduan Qurban dan Pembahasannya (Bagian ke-3): Jenis Hewan Sembelihan dan Syaratnya
“Ulama telah ijma’ (sepakat) bahwa hewan qurban itu hanya dapat diambil dari hewan ternak (An Na’am)[1]. Mereka juga sepakat bahwa yang lebih utama adalah unta (Ibil), lalu sapi/kerbau (Baqar), lalu kambing (Ghanam), demikianlah urutannya. Alasannya adalah karena Unta lebih banyak manfaatnya (karena lebih banyak dagingnya, pen) bagi fakir miskin, dan demikian juga sapi lebih banyak manfaatnya dibanding kambing.”
Baca selengkapnya »Panduan Qurban dan Pembahasannya (Bagian ke-1): Definisi
Secara bahasa (lughatan) atau etimologis, Qurban berasal dari kata Qaruba – Yaqrubu – Qurban – Qurbanan, dengan huruf Qaf didhammahkan artinya bermakna mendekat. Qaruba ilaihi artinya mendekat kepadanya. Allah Ta’ala berfirman: Inna Rahmatallahi Qariibun Minal Muhsinin (Sesungguhnya Rahmat Allah dekat dengan orang-orang berbuat baik).[1]
Baca selengkapnya »MUI: Penyembelihan Hewan Harus Dilaksanakan Secara Manual
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan, ketentuan mengenai praktek penyembelihan halal, semuanya terikat oleh Fatwa MUI Tahun 1976 tentang Penyembelihan Hewan Secara Mekanis, Fatwa Tahun 2003 tentang Standar Produk Halal, dan Fatwa Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal
Baca selengkapnya »