Topic
Home / Berita / Internasional / Asia / Prancis Kecam Pelanggaran HAM oleh Israel

Prancis Kecam Pelanggaran HAM oleh Israel

Pendukung menuntut agar Salah Hamuri segera dibebaskan. (Aljazeera)
dakwatuna.com – Paris. Warga Prancis keturunan Palestina, Salah Hamuri, masih ditahan di penjara administratif Israel tanpa dakwaan yang jelas. Hal ini membuat pengacara Hamuri menyebut kasus ini sebagai “penangkapan sewenang-wenang”.

Hamuri sebelumnya tinggal bersama anak dan istrinya di kota Al-Quds. Ia ditangkap pada 23 Agustus 2017 lalu, dan hingga saat ini Israel tidak menjelaskan sebab penangkapan dan penahanan tersebut. Bahkan, masa tahanan Hamuri diperpanjang hingga setidaknya 30 September mendatang.

Pada 25 April lalu, Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk HAM telah menyebut penangkapan Hamuri sebagai tindakan ilegal. Namun pengacara Hamuri, Piranja Tourney menilai bahwa “HAM seakan berhenti ketika memasuki perbatasan Israel”.

Tourney menyebut alasan dasar penahanan Hamuri adalah karena Israel tidak menginginkan warga Prancis itu bebas. Ia juga menyebut bahwa kliennya itu merupakan “tahanan politik”.

Dalam pernyataan yang dirilis 23 Agustus lalu, Kemenlu Prancis juga menyampaikan kekhawatirannya terhadap penambahan masa tahanan Hamuri.

Dalam pernyataan itu disebutkan, Presiden dan Menlu beberapa kali membahas polemik Hamuri dengan PM Israel. “Keduanya juga meminta ada batasan terhadap penahanan administratif Hamuri, yang membuatnya tidak tahu menahu soal dakwaan yang ditujukan.”

Namun pernyataan Kemenlu itu tidak disambut positif oleh pengacara Hamuri. Bahkan Tourney menilai seharusnya Prancis bisa lebih menekan Israel agar segera membebaskan warganya itu. (whc/dakwatuna)

Redaktur: William

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lihat Juga

Grand Launching SALAM Teknologi Solusi Aman Covid-19 untuk Masjid

Figure
Organization