Topic
Home / Berita / Internasional / Asia / Komnas HAM Qatar Kritik Tuntutan yang Diberlakukan Kepada Qatar

Komnas HAM Qatar Kritik Tuntutan yang Diberlakukan Kepada Qatar

Ilustrasi. (aa.com.tr)

dakwatuna.com – Doha. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Qatar, menyampaikan kekecewaannya terhadap dokumen tuntutan Arab Saudi, Bahrain, UEA dan Mesir yang harus dipenuhi oleh Qatar. Poin-poin dalam tuntutan itu, ungkap Komnas HAM Qatar, mencakup syarat-syarat yang melanggar konvensi hak-hak asasi manusia.

Dalam keterangan persnya, Jumat (23/06/2017), Komnas HAM Qatar mengatakan, “Kita dikejutkan dengan tuntutan yang tersebar luas di media sosial, yang mencakup persyaratan yang melanggar konvensi hak asasi manusia, konvensi internasional dan regional.” Padahal, tambahnya, saat ini semua pihak sedang menunggu pencabutan boikot “ilegal” itu pada peringatan idul fitri.

Pencabutan boikot, menurut Komnas HAM Qatar, tidak dapat dilakukan dengan pemberlakuan syarat yang melanggar kesepakatan internasional dan konvensi hak asasi manusia. Tapi, pencabutan itu harus segera dilakukan dengan tanpa ada ikatan dan syarat-syarat tertentu.

Tuntutan yang dilayangkan, menurut Komnas HAM, bertentangan dengan hak-hak asasi manusia. Seperti hak dalam kebebasan berpendapat dan berekspresi, hak berkewarganegaraan dan hak mendapatkan suaka.

Tuntutan untuk menutup Al Jazeera Network, ditambahkan, merupakan pelanggaran terhadap kebebasan berpendapat dan berekspresi, serta perlindungan terhadap wartawan.

Sedangkan tuntutan untuk menolak nasionalisasi warga dari empat negara pemboikot, disebut sebagai pelanggaran terhadap sebagian besar resolusi yang tertuang di Dewan HAM.

Komnas HAM Qatar juga menyoroti tuntutan untuk menyerahkan beberapa unsur yang disebut teroris kepada negara pemboikot. Dalam resolusi HAM, disebutkan bahwa suatu negara dilarang untuk menyerahkan pelaku kejahatan kepada negara asalnya, jika dikhawatirkan akan ada hukuman atau perlakukan yang buruk. Lalu bagaimana jika yang harus diserahkan adalah oposisi politik, tambah keterangan.

Komnas HAM Qatar mengakhiri keterangan persnya dengan menyeru seluruh organisasi internasional HAM dan organisasi perlindungan kebebasan berpendapat–terutama yang ada di PBB–agar segera bergerak menghentikan pemboikotan ilegal itu. Selain itu juga menyeru untuk mendesak negara-negara pemboikot agar menghentikkan setiap pelanggaran dan mencegah penerapan syarat-syarat yang tertuang di dalam dokumen tuntutan yang harus dipenuhi Qatar.

Komnas HAM juga mendesak Qatar untuk tidak memenuhi tuntutan dari negara-negara pemboikot. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjerumus ke dalam pelanggaran konvensi hak asasi manusia. (whc/dakwatuna)

Sumber: Aljazeera.net

Redaktur: William

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lihat Juga

Laporan PBB: Putra Mahkota Saudi Bertanggung Jawab Atas Kematian Jurnalis Jamal Khashoggi

Figure
Organization