Topic
Home / Berita / Nasional / Berikut Nama-Nama yang Mengembalikan Uang Korupsi KTP-el

Berikut Nama-Nama yang Mengembalikan Uang Korupsi KTP-el

KTP Elektronik (viva.do.id)

dakwatuna.com – Jakarta.  Indonesia Corruption Watch (ICW) dan BEM Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jantera mengumpulkan 11 nama yang sudah mengembalikan uang korupsi KTP-elektronik. Yaitu:

  1. Diah Anggraini, Sekretaris Jenderal Kemendagri mengembalika sebanyak 500 ribu USD pada 16 Maret 2017
  2. M. Djafar Hafsah, Anggota DPR mengembalikan Rp 1 Miliar pada 3 April 2017
  3. Anang Sugiana Sudiharjo Dirut PT. Quadra Solution mengembalikan 200 ribu USD + Rp 1,3 Miliar pada 6 April 2017
  4. Maman Budiman Anggota tim teknis proyek e-KTP dan Dosen ITB mengembalikan Rp 5 juta pada 13 April 2017
  5. Pringgo Hadi Tjahyono PNS Ditjen Dukcapil dan Sekretaris Lelang e-KTP mengembalikan Rp 10 juta pada 13 April 2017
  6. Husni Fahmi Ketua Tim Lelang e-KTP mengembalikan Rp 10 juta pada 17 April 2017
  7. Drajat Wisnu Wibawa Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa mengembalikan 40 ribu USD pada 20 April 2017
  8. Abraham Mose Direktur Keuangan PT. LEN Industri mengembalikan Rp 3 Miliar pada 4 Mei 2017
  9. Agus Iswanto Direktur PT. LEN Industri mengembalikan Rp 1 Miliar pada 4 Mei 2017
  10. Hotma Sitompul Advokat mengembalikan 400 ribu USD 8 Mei 2017
  11. Mahmud Toha Siregar Auditor BPKP mengembalikan Rp 3 juta pada 8 Mei 2017.

ICW juga mendorong Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) untuk mendalami uang yang mengalir pada kasus korupsi KTP-elektronik (KTP-el). Agar bisa dikembalikan sesuai dengan jumlah kerugian yang ditanggung Negara.

Anggota Divisi Investigasi dan Publikasi ICW Tama S Langkun mendesak, pihak-pihak lain yang ingin mengembalikan uang. Meskipun tidak menghapus pidana, namun menurutnya perbuatan dan mengembalikan uang dipastikan bisa meringankan hukuman.

“Mengingat potensi kerugian Negara dalam kasus ini sangat besar mencapai 2,3 triliun rupiah, nilai yang sangat besar,” kata Tama, Ahad (21/5/2017), sebagaimana dilansir republika.co.id.

Sebagaimana diberitakan bbc.com, Dalam dugaan penggelembungan Rp2,55 triliun dari nilai proyek Rp5,9 triliun, KPK telah memanggil 280 saksi. Sebanyak 23 di antara mereka merupakan anggota DPR masa jabatan 2009-2014.

Dari kerugian Rp2,55 triliun akibat dugaan korupsi pengadaan e-KTP, sebanyak Rp250 miliar telah dikembalikan ke KPK dengan rincian Rp220 miliar dikembalikan korporasi dan Rp30 miliar dikembalikan oleh individu yang sebagian merupakan anggota DPR. (SaBah/dakwatuna)

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

Oposisi Israel Ramai-Ramai Desak Benyamin Netanyahu Mundur

Figure
Organization