dakwatuna.com – Jakarta. Anggota Polsek Metro Menteng, Bripka Agung Krisdiyanto ditangkap bersama Politisi PDIP Adriansyah di sela-sela Kongres PDIP di Bali, akhirnya dibebaskan oleh KPK dengan dalih yang bersangkutan hanya bertindak sebagai kurir.
Padahal, dalam Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KHUP) kurir korupsi sama hukumannya dengan pelaku korupsi.
“Sebenarnya, kalau menurut pasal 55 KHUP disebutkan orang yang turut membantu korupsi, itu ikut terkena atau terjerat pidana korupsi,” ujar Mantan Penasihan KPK Abdullah Hehamahua seperti dikutip dari Okezone, Selasa (14/4/15).
Hanya saja, kata dia, polisi kurir itu bisa bebas dari hukum korupsi jika ia tidak tahu bahwa barang yang dibawanya itu tujuannya untuk korupsi. Sementara Agung bertindak sebagai kurir untuk tindakan korupsi.
“Tapi, masak sih polisi tidak tahu yang ia bawa itu barang untuk korupsi. Dia kan polisi yang bertugas di Jakarta. Masa ia jadi kurir ke Bali. Sebagai polisi, masak ia tidak bertanya-tanya barang yang ia bawa itu apa? Dia kan polisi, pengayom masyarakat. Kecuali dia tukang pos,” ujar Abdullah.
Sebelumnya kritik tajam juga dilayangkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) yang menyayangkan sikap KPK membebaskan Briptu Agung Krisdianto. Hal tersebut memberi kesan KPK melakukan tebang pilih.
“KPK terkesan tebang pilih dalam melakukan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi,” kata Ketua IPW, Neta S Pane, Ahad (12/4) dikutip dari ROL.
Menurut Neta, peran Briptu Agung sangatlah strategis. Perannya sebagai kurir pengantar uang suap dari pengusaha Andrew Hidayat kepada anggota DPR Adriansyah dapat membuatnya terkena turut serta Pasal 55, 56 dan 57 KUHP. Yakni, “membantu melakukan” sebuah tindak pidana. (sbb/dakwatuna)
Redaktur: Saiful Bahri
Beri Nilai: